PERUBAHAN KEDUA-ATAS-PERATURAN-WALIKOTA-PRABUMULIH-NOMOR 7 TAHUN 2014-TENTANG-PEMBENTUKAN-RUKUN WARGA-DAN-RUKUN TETANGGA
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2019/NO.08
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pembentukan Rukun Warga dan Rukun Tetangga
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, dan untuk efektifitas dan efisiensi serta peningkatan kinerja Rukun Warga dan Rukun Tetangga maka terhadap Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 32 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pembentukan Rukun Warga dan Rukun Tetangga perlu dilakukan perubahan
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 17 Tahun 2018; Permendagri No. 18 Tahun 2018; Perda Kota Prabumulih No. 10 Tahun 2008; Perda Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2016; Perda Kota Prabumulih No. 3 Tahun 2018; Peraturan Walikota Prabumulih No. 7 Tahun 2014; Peraturan Walikota Prabumulih No. 1 Tahun 2019
Dalam peraturan ini diatur perubahan ketentuan dalam Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 7 Tahun 2014 meliputi : ketentuan BAB III Pasal 3 ayat (3) diubah; ketentuan BAB VI Pasal 13 huruf h dan j diubah dan ditambah huruf l dan m ; ketentuan BAB VI Pasal 14 ayat (1), (2) dan (3) diubah; ketentuan BAB VIII Pasal 16 diubah dan ditambah ayat (1), (2), (3) dan (4) ; ketentuan BAB VIII Pasal 17 diubah; ketentuan BAB XI dan Pasal 21 diubah dan ditambah ayat (1), (2) dan (3); ketentuan BAB XII Pasal 22 diubah; ketentuan BAB XIV Pasal 24 diubah dan lampiran KOP RW dan RT
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
Mencabut Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 32 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pembentukan Rukun Warga dan Rukun Tetangga
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2015 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Penyelenggaraan kependudukan dan pencatatan sipil merupakan urusan wajid bagi Pemerintah Kabupaten Halamahera Utara dalam rangka memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap Penduduk Halmahera Utara yang berada didalam dan diluar Kabupaten Halmahera Utara. Dalam rangka melaksanakan urusan sebagaimana dimaksud pada huruf a serta sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dalam rangka tertib penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Halmahera Utara, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2011; UU No. 12 Taun 2011; UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 9 Tahun 1975; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2007; PP No. 37 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 102 Tahun 2012; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perppres No. 1 Tahun 2007; Perppres No. 25 Tahun 2008; Perppres No. 26 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perppres No. 35 Tahun 2010; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Hak dan Kewajiban, Kewenangan Penyelenggara Administrasi Kependudukan, Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Data dan Dokumen Kependudukan, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Perlindungan Data Pribadi Penduduk, Pendaftaran Penduduk dan Pencatatn Sipil Dalam Darurat dan Luar Biasa, Pelaporan, Pendanaan, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2015.
59 Halaman, Penjelasan: 13 Halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 39 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemanfaatan Data Kependudukan
Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa data kependudukan yang dihasilkan oleh
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan harus
dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat
melalui perumusan kebijakan di bidang
pemerintahan dan pembangunan dengan cara
penyajian dan pendistribusian data kependudukan
oleh pemerintah daerah. Untuk pemanfaatan data kependudukan
sebagaimana dimaksud, perlu diatur
pemanfaatan data kependudukan dimaksud dengan
Peraturan Gubernur
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintahan Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun
2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 40
Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
LINGKUP PEMANFAATAN DAN CAKUPAN PELAYANAN;
BAB III
TATA CARA PEMANFAATAN DAN HAK AKSES DATA;
BAB IV
PENGENDALIAN, PENGAWASAN, EVALUASI DAN PELAPORAN;
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2018.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 14 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kabupaten Pati serta dengan berlakunya Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 14 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu disesuaikan, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 14 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 1 Tahun 1974; UU No 8 Tahun 1981; UU No 29 Tahun 1999; UU No 39 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 9 Tahun 1975; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 2 Tahun 2007; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 54 Tahun 2007; Kepres No. 88 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2008; Perda kab Pati No. 3 Tahun 2008; Perda Kab Pati No. 11 Tahun 2008; Perda Kab Pati No. 14 Tahun 2009; Perda Kab Pati No. 5 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan penyelenggaraan administrasi kependudukan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Mengatur tentang kewenangan Bupati, hak dan kewenangan instansi pelaksana, akta kelahiran, akta kematian, pengesahan anak, pengakuan anak, data kependudukan, KTP-el, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
34 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 3 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Sebagian Urusan Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
Pertimbangan Perda ini adalah Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten SIntang dapat mendelegasikan kewenangannya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain di lingkungannya dalam hal pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS (PP Nomor 9 Tahun 2003). Oleh karena itu, Perda ini diperlukan untuk mewujudkan pembinaan Kepegawaian yang terarah dan terencana sehingga dapat tercapai pelayanan Aparatur yang cepat, tepat dan akuntabel.
UU Nomor 27 Tahun 1959; UU NOmor 11 Tahun 1969; UU Nomor 8 Tahun 1974; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 31 Tahun 1999; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 32 Tahun 1979;PP Nomor 16 Tahun 1994; PP Nomor 99 Tahun 2000; PP Nomor 9 Tahun 2003 PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; PP Nomor 53 Tahun 2010; Perda Sintang Nomor 25 Tahun 2006; Perda Sintang Nomor 1 Tahun 2008; Perda Sintang Nomor 2 Tahun 2008.
Pendelegasian Wewenang adalah Pemberian Kewenangan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati Sintang) kepada Pejabat tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk menandatangani keputusan penetapan Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil untuk atas namanya sendiri, tidak atas nama pejabat yang memberi delegasi wewenang dan dapat memberikan kuasa kepada pejabat lain. Sedangkan, atas pemberian kuasa, pemberian kewenangan tidak dapat diberikan kepada pejabat lain.
Pada Perbup ini, Kewenangan Bupati Sintang didelegasikan kepada Sekda, BKD, Camat, kepala badan atau dinas atau kantor terkait. Kewenangan yang didelegasikan adalah:
a. dalam hal pertimbangan teknis kenaikan pangkat dan mutasi;
b. pelantikan pejabat struktural;
c. inpassing;
d. Pengangkatan, pemberhentian, pensiun, cuti, kenaikan gaji bagi CPNS dan PNS;
e. perizinan perceraian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
Hal-hal yang belum diatur dan atau belum cukup diatur dalam Peraturan Bupati ini akan diatur sesuai dengan Ketentuan PerundangUndangan yang berlaku.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 63 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penundaan Sanksi Administrasi Keterlambatan Pengurusan Kartu Tanda Penduduk
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Peraturan
Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan
Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk
Kependudukan Secara Nasional sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009
tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis
Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, Kartu
Tanda Penduduk Non Elektronik berlaku sampai
dengan tanggal 31 Desember 2012; bahwa untuk menyukseskan Program Kartu Tanda
Penduduk Elektronik maka perlu menunda sanksi
administrasi keterlambatan pengurusan Kartu Tanda
Penduduk sebagaimana diatur dalam Peraturan
Walikota Tegal Nomor 21 Tahun 2011 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5
Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Kota Tegal tentang
Penundaan Sanksi Administrasi Keterlambatan
Pengurusan Kartu Tanda Penduduk;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Walikota Tegal Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang denda untuk keterlambatan pengurusan Kartu Tanda Penduduk.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2012.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
bahwa sebagai upaya perwujudan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan diperlukan penataan dan penertiban
dalam penyelenggaraan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan di Kabupaten Hulu Sungai Utara; b. bahwa peraturan penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang berlaku sekarang ini perlu diadakan perubahan untuk
menyesuaikan dengan keadaan sekarang; bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2010, tanggal 2 Maret 2010, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Hulu Sungai Utara dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999; Undang-Undang 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; . Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 20 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Hulu Sungai Utara Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Hak Dan Kewajiban; Kewenangan Penyelenggara dan Instansi Pelaksna; Dokumen Kependudukan; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Perlindungan Data Pribadi Dan Dokumen Kependudukan; Penatausahaan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil; Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; Blanko Dokumen Kependudukan Dan Pencatatan Sipil; Hak Akses; Pendanaan; Pelaporan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
52 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BD Kota Surakarta Tahun 2020/ No. 28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Integrasi Sistem Informasi Pelayanan Dokumen Kependudukan dengan Pelayanan Jaminan Sosial Kesehatan Bagi Penerima Bantuan Iuran di Kota Surakarta
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan keterpaduan antara sistem informasi pelayanan dokumen kependudukan dengan pelayanan jaminan sosial kesehatan bagi penerima bantuan iuran maka perlu dilakukan pengintegrasian sistem informasi pelayanan dokumen kependudukan dengan pelayanan jaminan sosial kesehatan bagi penerima bantuan iuran di Kota Surakarta; b. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pengintegrasian sistem informasi pelayanan dokumen kependudukan dengan pelayanan jaminan sosial kesehatan bagi penerima bantuan iuran di Kota Surakarta, maka diperlukan pengaturan tentang Integrasi Sistem Informasi Pelayanan Dokumen Kependudukan Dengan Pelayanan Jaminan Sosial Kesehatan Bagi Penerima Bantuan Iuran di Kota Surakarta.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013; UU No 40 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 40 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013; Perda Kota Surakarta No 10 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Ruang lingkup Integrasi Sistem Informasi Pelayanan Dokumen Kependudukan Dengan Pelayanan Jaminan Sosial Kesehatan Bagi Penerima Bantuan Iuran di Kota Surakarta adalah:
a. Tim Pelaksana Integrasi Sistem Informasi Pelayanan Dokumen Kependudukan Dengan Pelayanan Jaminan Sosial Kesehatan Bagi Penerima Bantuan Iuran Di Kota Surakarta;
b. sasaran Integrasi Sistem Informasi Pelayanan Dokumen Kependudukan Dengan Pelayanan Jaminan Sosial Kesehatan Bagi Penerima Bantuan Iuran Di Kota Surakarta; dan
c. tata cara Integrasi Sistem Informasi Pelayanan Dokumen Kependudukan Dengan Pelayanan Jaminan Sosial Kesehatan Bagi Penerima Bantuan Iuran Di Kota Surakarta.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2020.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 14 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Teknis Pendataan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 124 Tahun 2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil di Kabupaten/Kota se-Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat