SANKSI ADMINISTRASI KETERLAMBATAN PENGURUSAN KARTU TANDA PENDUDUK - penundaan
2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 63, BD.2012/No. 63
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penundaan Sanksi Administrasi Keterlambatan Pengurusan Kartu Tanda Penduduk
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Peraturan
Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan
Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk
Kependudukan Secara Nasional sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009
tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis
Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, Kartu
Tanda Penduduk Non Elektronik berlaku sampai
dengan tanggal 31 Desember 2012; bahwa untuk menyukseskan Program Kartu Tanda
Penduduk Elektronik maka perlu menunda sanksi
administrasi keterlambatan pengurusan Kartu Tanda
Penduduk sebagaimana diatur dalam Peraturan
Walikota Tegal Nomor 21 Tahun 2011 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5
Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Kota Tegal tentang
Penundaan Sanksi Administrasi Keterlambatan
Pengurusan Kartu Tanda Penduduk;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Walikota Tegal Nomor 21 Tahun 2011;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang denda untuk keterlambatan pengurusan Kartu Tanda Penduduk.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2012.
- 4 hal
|