Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan integritas, mendorong
profesionalitas dan akuntabilitas, serta meningkatkan
disiplin kerja Pegawai, guna mewujudkan kelancaran
pelaksanaan tugas, prestasi kerja, dan meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat, perlu mengatur hari dan
jam kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Temanggung; bahwa Peraturan Bupati Temanggung Nomor 40 Tahun
2016 tentang Uji Coba Pelaksanaan 5 (Lima) Hari Kerja di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung sudah
tidak sesuai dan perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Jam Kerja Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1964; Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Hari dan Jam Kerja
Bab III Pengendalian dan Pengawasan
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 59 Tahun 2013 dan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 40 Tahun 2016 dicabut.
4 hlm
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 33 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS INVESTIGASI DAN PENGAMANAN PERDAGANGAN
2019
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 1, BN 2019/NO 110; PERMENPAN.GO.ID 7 HLM
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk profesionalisme kedudukan Analis
Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang diatur di
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2018 tentang
Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan
Perdagangan, perlu mengatur tugas dan fungsi di bidang
penyelidikan dan pembelaan untuk perlindungan
perdagangan yang berkedudukan pada Perwakilan
Republik Indonesia di Luar Negeri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 33 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan
Perdagangan;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang
Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan
Tindakan Pengamanan Perdagangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5258);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
7. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 89);
8. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 tentang
Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 90);
9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108
Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik
Indonesia di Luar Negeri;
10. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 97 Tahun 2012 tentang Perubahan atas
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 235);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2018 tentang
Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan
Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1223);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
Mengubah m Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun
2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
1223)
7 halaman
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional NO. 1, BN 2015/ NO 207; https://jdih.bnn.go.id/: 12 HLM
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Jabatan Struktural Dan Fungsional Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional Yang Dapat Diduduki Oleh Prajurit Tentara Nasional Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 01 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan sumber daya
manusia aparatur berkualitas, unggul dan mampu
mendukung tugas pekerjaan yang diemban sebagai
Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah Kota Balikpapan
memberikan peluang bagi pegawai di lingkungan
pemerintah Kota Balikpapan untuk mengikuti
pendidikan vokasi, akademik dan profesi melalui program
tugas belajar dan izin belajar;
b. bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 08 Tahun 2011
tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan sudah
tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu
diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Tugas Belajar dan
Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.5 Tahun 2014; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2014; PERPRES NO.12 Tahun 1961
Dalam Peraturan ini diatur tentang: KETENTUAN UMUM; TUGAS BELAJAR dengan jenis tugas yang terdiri atas pendidikan akademik, pendidikan vokasi dan pendidikan profesi, Waktu Pelaksanaan dan Perpanjangan Tugas Belajar, Penanggung Jawab Tugas Belajar yang merupakan tanggung jawab BKPSDM, Perencanaan Tugas Belajar, Pembiayaan Tugas Belajar yang dapat berasal dari APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat, Persyaratan Calon Pegawai Tugas Belajar yang terdiri atas persyaratan umum dan khusus, Tata Cara Penetapan Pegawai Tugas Belajar, Hak dan Kewajiban Pegawai Tugas Belajar, Pendidikan Lanjutan; IZIN BELAJAR dapat diberikan kepada PNS untuk mengikuti pendidikan
pada jenjang: a. pendidikan dasar, b. pendidikan menengah, c. Pendidikan Akademis, d. Pendidikan Vokasi, atau e. Pendidikan Profesi. Persyaratan Izin Belajar, Tata Cara Pemberian Izin Belajar, Hak dan Kewajiban Pegawai Izin Belajar; SURAT KETERANGAN MEMILIKI IJAZAH; PENCANTUMAN GELAR KESARJANAAN; EVALUASI DAN PELAPORAN; SANKSI ADMINISTRATIF; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
Mencabut PERWALI NO.08 Tahun 2011
19 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat No. 1 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan :
Peraturan BNPB No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 1, BN.2016/No.1776, peraturan.go.id: 13 hlm.
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan No. 01 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LD.2017/NO.1, TLD NO.34
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 257 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah dilakukan oleh pejabat penyidik;
b. bahwa Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 14 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Tugas, dan Wewenang, Kewajiban dan Hak, Pengangkatan, Pengambilan Sumpah/Janji, dan Pelantikan, Mutasi, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali, Kartu Tanda Pengenal, Kode Etik PPNS, Sekretariat PPNS, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2017.
Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 14 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan (Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2000 Nomor 14 Seri D)
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat