Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2020/NO.5, LL KAB.SEKADAU: 22 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN
ABSTRAK:
Bahwa sumber daya alam hutan dan lahan, merupakan kekayaan alam yang bermanfaat sebagai penyangga ekosistem yang kondisinya terus menurun akibat eksploitasi serta kebakaran hutan dan lahan sehingga perlu dijaga kelestariannya dengan dikelola secara baik guna menunjang pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945, UU No.8 Tahun 1981, UU No.41 Tahun 1999, UU No.34 Tahun 2003, UU No.18 Tahun 2004, UU No.24 Tahun 2007, UU No.32 Tahun 2009, UU No.18 Tahun 2013, UU No.23 Tahun 2014, PP No.27 Tahun 1999, PP No.41 Tahun 1999, PP No.4 Tahun 2001, PP No.45 Tahun 2004, PP No.6 Tahun 2007, PP No.38 Tahun 2007, PP No.21 Tahun 2008, PP No.71 Tahun 2014, Pergub No.103 Tahun 2020, Perda No.8 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan; Ruang Lingkup; Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan/atau Lahan; Penanggulangan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan; Kewajiban Pemegang Izin; Pengendalian Dampak Kebakaran Hutan dan/atau Lahan; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Pelaporan, Pembinaan dan Penagwasan; Ketentuan Pidana; ; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
20 Halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2010/3 SERI E.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Kehutanan Dan Perkebunan Di Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjalankan peraturan perundangundangan di bidang kehutanan dan perkebunan Pemerintah menyerahkan sebagian kewenangan kepada Pemerintah Daerah; b. bahwa pelaksanaan penyerahan sebagian kewenangan bertujuan untuk meningkatkan efektifitas pengurusan kehutanan dan perkebunan; c. bahwa pengurusan kehutanan dan perkebunan yang berkelanjutan memberikan manfaat bagi kemakmuran rakyat, keberadaannya harus dipertahankan secara optimal serta dijaga kelestariannya; d. bahwa substansi yang terkandung dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu nomor 13 tahun 2002 tentang Pengembangan Kehutanan di Kabupaten Indramayu sudah tidak sejalan dengan peraturan perundangan yang berlaku saat ini; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, c, dan d maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu tentang Pengembangan Kehutanan dan Perkebunan di Kabupaten Indramayu.
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1992, Undang - Undang Nomor 23 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004, Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2006, Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang - Undang Nomor 27 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah 44 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008.
Terdiri dari 85 pasal, 8 bab yaitu ketentuan umum, perencanaan, pengembangan kehutanan, pengembangan perkebunan, pembinaan dan pengawasan, kewajiban dan larangan, sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2010.
mengatur mengenai pengembangan kehutanan dan perkebunan di kabupaten indramayu
22 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2020
pedoman penetapan indeks "k" dan harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi perkebunan mitra
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BD.2020/No.13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PENETAPAN INDEKS "K" DENGAN HARGA PEMBELIAN TANDAN BUAH SEGAR KELAPA SAWIT PRODUKSI PEKEBUN MITRA
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perkembangan pembelian tandan buah buah segar produksi perkebunan perlu pedoman dalam menetapkan indeks "K" dan harga pembelian tandan buah segar;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/PERMENTAN/KH.120/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kepala Sawit Produksi Perkebun, Gubernur mempunyai kewenangan untuk menetapkan harga pembelian tandan buah segar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penetapan Indeks "K" dan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Perkebun Mitra;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3475);
3.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 33 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3817);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613);
7. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/ Permentan /OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2013 Nomor 1180);
8.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/PERMENTAN/OT.140/3/2015 Tahun 2015 tentang Sistem Sertifikat Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 nomor 432);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Daerah Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 01/Permentan/KB.120/1/2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun;
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: TATA CARA PENETAPAN INDEKS "K"
BAB III: PENETAPAN HARGA PEMBELIAN TBS KELAPA SAWIT PRODUKSI PERKEBUNAN MITRA
BAB IV: KEMITRAAN PENGOLAHAN DAN PEMBELIAN HARGA TANDAN BUAH SEGAR KELAPA SAWIT PRODUKSI PERKEBUNAN MITRA
BAB V: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI: SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VII: PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2020.
-
-
26
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 159 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 28 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA UMUM PEMBANGUNAN PERKEBUNAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menetapkan luasan prioritas pengembagan komoditi perkebunan untuk Kabupaten/ Kota se-Kalimantan Barat berdasarkan Peraturan GUbernur Nomor 28 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan
Pasal 18 ayat 6 UUD RI tahun 1945; UU no.25 tahun 1956; UU no.12 tahun 1992; UU no.41 tahun 1999; UU no.26 tahun 2007; UU no.41 tahun 2009; UU no.12 tahun 2011; UU 23 tahun 2014; UU no.39 tahun 2014; PP no.6 tahum1995; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup no.27 tahun 2009; Peraturan Menteri Pertanian nomor 11/Permentan/OT.140/3/2015;Permendagri no.80 tahun 2015; Keputusan Menteri Pertanian nomor 141/Kpts/HK.150/M2/2019; Perda nomor 1 tahun 2018; Perda no.6 tahun 2018
Peraturan ini merubah lampiran Peraturan Gubernur nomor 28 tahun 2020 tentang Rencana Umum Pembangunan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2021.
4 halaman peraturan dan 1 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 12 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumbangan Pembangunan Daerah dari Hasil Hutan Bukan Kayu dan Hasil Perkebunan di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa hasil hutan bukan kayu dan hasil perkebunan merupakan
potensi Daerah Kabupaten Murung Raya yang perlu diatur
pemanfaatannya untuk kepentingan Pembangunan Daerah
Kabupaten Murung Raya oleh karena itu para pengusaha hasil
hutan bukan kayu dan hasil perkebunan, perlu memberikan
partisipasinya untuk pembangunan Daerah berupa sumbangan
pembangunan Daerah atas hasil hutan bukan kayu dan hasil
perkebunan.
Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang – undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang – undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang – undang Nomor 24 Tahun 1994; Undang – undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang – undang Nomor 20 Tahun 1997; Undang – undang Nomor 22 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun
2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun
2003
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK
SUMBANGAN PEMBANGUNAN DAERAH;
BAB III
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN
BESARNYA SUMBANGAN PEMBANGUNAN DAERAH;
BAB IV
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
SUMBANGAN PEMBANGUNAN DAERAH;
BAB V
WILAYAH PEMUNGUTAN
SUMBANGAN PEMBANGUNAN DAERAH;
BAB VI
TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB VII
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB VIII
TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB IX
KETENTUAN PIDANA;
BAB X
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2004.
Kehutanan dan PerkebunanPerikanan dan KelautanPangan, Pertanian dan PeternakanStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan BSN No. 2 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan Dan Perikanan
Mengubah :
Peraturan BSN No. 2 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan Dan Perikanan
Peraturan Badan Standardisasi Nasional NO. 14, BN 2019/ NO 932; https://jdih.bsn.go.id/: 5 HLM
Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan Dan Perikanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat