Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 108 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN WILAYAH KAYONG PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional di bidang kehutanan telah dibentuk Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Kayong berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 108 Tahun 2017;
Bahwa dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan, perlu menambahkan fungsi pengelolaan ekosistem lahan basah dan perbenihan tanaman hutan ke dalam tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 25 Tahun 1956, UU No 41 Tahun 1999, UU No 33 Tahun 2004, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, UU No 44 Tahun 2004, PP No 6 Tahun 2007, PP No 18 Tahun 2016, Permenhut No P.6/Menhut-II/2009, Permendagri No 12 Tahun 2007, Perda No 8 Tahun 2016, Pergub No 63 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini mengatur Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Kayong Provinsi Kalimantan Barat ,diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 diubah dan ditambah 8 (delapan) angka baru yakni angka 9, 10, 11, 12, 16, 17, 18, dan angka 19; Ketentuan Pasal 2 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah dan ditambah 2 (dua) ayat baru yakni ayat (5) dan ayat (6); Ketentuan Pasal 8 diubah; Ketentuan Pasal 12 diubah dan ditambah 1 yakni huruf i; Ketentuan Pasal 14 diubah dan ditambah 2( dua) huruf; Ketentuan Pasal 23 diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2020.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Standar Biaya Khusus Pada Kegiatan Fasilitasi Usulan Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan Bappeda Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2011
ABSTRAK:
untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan fasilitasi usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dalam rangka percepatan penyelesaian dan penetapan Raperda tentang RTRW Provinsi Sulawesi Barat, perlu menetapkan Standar Biaya secara tersendiri.
dasar hukum: UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.26 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 1996; PP RI No.26 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.9 Tahun 2010; Pergub Provinsi Sulawesi Barat No.22 Tahun 2010; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.147 Tahun 2004.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai lingkup dan manfaat standar biaya khusus.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2011.
3 halaman, Lampiran 1 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 42 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Dinas Kehutanan Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu
ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masing-masing Dinas Daerah tersebut; Untuk maksud diatas, maka dipandang perlu untuk menetapkan Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Dinas Kehutanan Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam suatu Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.19 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2002; PP No.8 Tahun 2006; PP Np.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.12 Tahun 2008.
Dinas Kehutanan merupakan unsur pelaksana teknis Pemerintah Daerah,dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah dibidang Kehutanan. Dalam menyelenggarakan tugas , Dinas Kehutanan mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijaksanaan teknis operasional dibidang Kehutanan; b. pelaksanaan kebijaksanaan operasional, pemberian bimbingan dan pembinaan dibidang Kehutanan; c. pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. pembinaan UPTD dan jabatan fungsional dibidang Kehutanan; e. pengelolaan urusan ketatausahaan Dinas Kehutanan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
22 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 7 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2005/No. 7, Seri D Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran tugas serta menjamin keberhasilan, peningkatan mutu dan pelayanan masyarakat, maka dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan dan
Perkebunan;
bahwa sehubungan dengan maksud huruf a tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tojo Una-Una dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tojo Una-Una dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; organisasi; unit pelaksana teknis dinas; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
Keputusan Bupati Tojo Una-Una Nomor. 1 Tahun 2004
5 Halaman, Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarmi Nomor 18 Tahun 2021
PERATURAN-PENGENDALIAN-PENEBANGAN POHON-PEREDARAN-HASIL HUTAN HAK
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2021/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
Tentang Pengendalian Penebangan Pohon Dan Peredaran
Hasil Hutan Hak
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penebangan Hutan dan Peredaran Hasil Hutan Hak, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penebangan Hutan dan Peredaran Hasil Hutan Hak.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kehutanan Namor P.30/MenhutII/2012; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 194/Kpts-II/1986.
Pada Peraturan Bupati ini di atur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penebangan Pohon dan Peredaran Hasil Hutan Hak pada Daerah Kabupaten Sarmi. Pengendalian penebangan pohon yang tumbuh diluar kawasan hutan bertujuan mengatur pemanfaatan sumberdaya alam kayu sehingga dapat memenuhi asas manfaat dan lestari. Pemanfaatan atau pemungutan hasil hutan pada hutan hak
tidak perlu izin penebangan/pemungutan. Hasil produksi penebangan pohon yang dipindahkan atau diangkut ke tempat lain dengan maksud diperjual belikan atau dipakai sendiri, wajib dilengkapi dokumen yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengadaan blanko dan pengisian Nota Angkutan dibuat oleh pembeli atau pemilik dan ditandatangani oleh pemilik hasil hutan hak serta tidak perlu ditetapkan Nomor Seri. SKAU diterbitkan oleh Kepala Kampung/Lurah dengan melibatkan unsur masyarakat hukum adat/pemegang hak ulayat ditempat hasil hutan hak tersebut akan diangkut. Penerbit SKAU setiap 3 (tiga) bulan menyampaikan laporan
Produksi hasil hutan hak dan rekapitulasi penerbitan SKAU kepada Kepala Dinas. Penggunaan dokumen Nota Angkutan atau Nota Angkutan Penggunaan Sendiri atau SKAU yang terbukti digunakan sebagai dokumen angkutan kayu yang berasal dari kawasan hutan negara dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sarmi diberi wewenang khusus sebaga Penyidik untuk melakukan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Kebutuhan, Penyaluran dan Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Kebutuhan Pertanian Tanaman Pangan, Perkebunan, Peternakan dan Perikanan di Kabupaten Pangandaran Tahun 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat