biaya-khusus-fasilitasi-hutan
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 02, BD.2011/No.02
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Standar Biaya Khusus Pada Kegiatan Fasilitasi Usulan Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan Bappeda Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2011
ABSTRAK: |
- untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan fasilitasi usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dalam rangka percepatan penyelesaian dan penetapan Raperda tentang RTRW Provinsi Sulawesi Barat, perlu menetapkan Standar Biaya secara tersendiri.
- dasar hukum: UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.26 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 1996; PP RI No.26 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.9 Tahun 2010; Pergub Provinsi Sulawesi Barat No.22 Tahun 2010; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.147 Tahun 2004.
- dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai lingkup dan manfaat standar biaya khusus.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2011.
- 3 halaman, Lampiran 1 halaman
|