Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2O11; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26
Tahun 2007
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN, KEANGGOTAAN, TUGAS DAN WEWENANG, TATA KERJA, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN, PEMBIAYAAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, lzin, dan/atau Hak Atas Tanah.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 11 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak pengelolaan, yang terjadi dengan atau di dalam: 1) Batas Daerah; 2) Kawasan Hutan; 3) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW); 4) Izin; 5) Konsesi; 6) Hak Atas Tanah dan/atau Hak pengelolaan; 7) Garis Pantai; 8) Rencana Tata Ruang Laut (RTRL), Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT), Rencana Zonasi Kawasan Antarwilaya (RZ KAW), dan/atau Rencana Zonasi wilayah Pesisir dan pulau-pulau Kecil (RZWP-3-K); dan/atau 9) Perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
Penjelasan 7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 21 Tahun 2015
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BERBASIS KONSERVASI DI WILAYAH DANAU SENTARUM
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2015/NO.21, TLD No.21, LL KAB KAPUAS HULU: 22 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Konservasi Di Wilayah Danau Sentarum
ABSTRAK:
bahwa Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Konservasi di Wilayah Danau Sentarum merupakan karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki kedudukan dan peranan penting dalam kehidupan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945,UU Republik Indonesia No. 27 Tahun 1959, UU republik Indonesia No.5 Tahun 1990, UU Republik Indonesia No. 5 Tahun 1994, UU Republik Indonesia No. 6 Tahun 1996, UU Republik Indonesia No. 41 Tahun 19999, UU republic Indonesia No. 31 Tahun 2005, UU Republik Indonesia No. 26 Tahun 2007, UU republic Indonesia No. 32 tahun 2009, Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 tahun 2011, UU Republik Indonesia No. 18 tahun 2013, UU Republik Indonesia No. 37 Tahun 2014, UU Republik Indonesia No. 6 Tahun 2014, UU Republik Indonesia No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 32 tahun 19990, Peraturan Menteri Kehutanan No. P.56/Menhut-II/2006, Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam SK.230/Iv.Set/2014, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat No. 10 tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu No. 8 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kapupaten Kapuas Hulu No. 5 Tahun 2011, PERDA Kabupaten Kapuas Hulu No. 1 tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas Maksud dan tujuan serta ruang Lingkup, Upaya Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Konservasi, Pemanfaatan, Pendekatan Berbasis Konservasi, tangung Jawab Pelaksanaan Pemberdayaan masyarakat, Hak dan Kewajiban Masyarakat, Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat, Program Pemberdayaan Masyarakat, Kerja Sama dan Koordinasi, Pendanaan, Pengawasan, Ketentuan Larangan, Penyelesaian Sengketa, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2015.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penempatan Semua Perusahaan-Perusahaan Perkebunan/Pertanian Milik Belanda di Bawah Penguasaan Pemerintah Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 1958.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tempat Pelelangan Hasil Hutan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin kelancaran dan ketertiban Pelelangan Hutan sebagai upaya peningkatan pendapatan Daerah, Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah telah mengeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor IITahun 1994 tentang Tempat Pelelangan Hasil Hutan;
b. bahwa dalam rangka penyederhanaan dan perbaikan sistem, jenis dan struktur Retribusi Daerah, yang sekaligus sebagai upaya peningkatan Pendapatan Daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tersebut huruf a sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah tersebut sepanjang menyangkut ketentuan Retribusi dan menetapkan kembali Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1999;
c. bahwa berhubung dengan hal tersebut huruf a dan huruf b dan sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah juncties Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah, dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999,Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988 dan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor I Tahun 1991
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, tempat pelelangan, retribusi, uang perangsang, penyidikan, ketentuan pidana, pengendalian dan pengawasan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2002.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 97 Tahun 2019
SUBJEK DAN OBJEK REDISTRIBUSI TANAH YANG BERASAL DARI PELEPASAN KAWASAN HUTAN NEGARA DAN/ATAU HASIL PERUBAHAN BATAS KAWASAN HUTAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 97, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2019 Nomor 783
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Subjek dan Objek Redistribusi Tanah yang Berasal dari Pelepasan Kawasan Hutan Negara dan/atau Hasil Perubahan Batas Kawasan Hutan di Kabupaten Kaur
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 huruf a Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, reforma agraria bertujuan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indoensia Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, Penyelenggaraan reforma agraria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Subjek dan objek retribusi tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan Negara dan/atau hasil perubahan batas kawasan hutan di Kabupaten Kaur dibuat kriteria subjek/penerima retribusi tanah dan luasan objek retribusi tanah
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 23 Tahun 2014
4. Perpres No. 86 Tahun 2018
5. Permendagri No. 80 Tahun 2015
6. Peraturan Menteri LHK No. P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018
Penetapan Peraturan Bupati tentang subjek dan objek retribusi tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan negara dan/atau hasil perubahan batas kawasan hutan di Kabupaten Kaur
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2019.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1970 Tentang Hak Pengusahaan Hutan Dan Hak Pemungutan Hasil Hutan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 1975.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat