Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Penetapan Batas Desa Persiapan Karang Nunggal Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan danPenegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Desa Nomor:B/146.5/3242/DPMD.PKPD/VI/2022 pada hari Selasa, 21 Juni 2022 tentang Penetapan Batas Desa Persiapan Karang Nunggal dengan Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Penetapan Batas Desa Persiapan Karang Nunggal Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Badan Informasi Geospasial Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : PETAPENETAPAN BATAS DESA PERSIAPAN KARANG NUNGGAL KECAMATAN KARANG BINTANG KABUPATEN TANAH BUMBU.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
RUANG LINGKUP;
PENETAPAN BATAS DESA;
LUAS WILAYAH;
PETA BATAS WILAYAH;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2022.
Agraria, Pertanahan, Tata RuangKonstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPengadaan Barang/JasaProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Diubah dengan :
PERPRES No. 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
PERPRES No. 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Mengubah :
PERPRES No. 40 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
PERPRES No. 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2014.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 99 Tahun 2020
Agraria, Pertanahan, Tata Ruang - Transportasi Darat/Laut/Udara
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 99, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 73012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Panduan Rancang Kota Kawasan Pembangunan Berorientasi Transit Istora Dan Senayan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penugasan Perseroan Terbatas Mass Rapid Transit Jakarta sebagai Pengelola Kawasan Berorientasi Transit Koridor Utara-Selatan Mass Rapid Transit Jakarta, kawasan Istora dan Senayan merupakan salah satu kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Pembangunan Berorientasi Transit untuk dikelola oleh PT MRT Jakarta, dan berdasarkan ketentuan Pasal 16 Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kawasan Berorientasi Transit, PT MRT Jakarta telah menyusun dan mengajukan permohonan Panduan Rancang Kota kawasan pembangunan berorientasi transit Istora dan Senayan kepada Gubernur, maka perlu ditetapkan dengan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2020.
PERGUB ini mengatur mengenai acuan dalam perencanaan, pengembangan, dan pembangunan pada Kawasan Pembangunan Berorientasi Transit Istora dan Senayan yang berlokasi di Kecamatan Tanah Abang, Kota Administrasi
Jakarta Pusat dan Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan seluas ± 99 Ha.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2020.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Gubernur tentang penyesuaian pemanfaatan ruang.
6 hal.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 99 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 99, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2020 Nomor 164
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Pulau Atas Kecamatan Sambutan Kota Samarinda
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar Kelurahan perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah Kelurahan Pulau Atas Kecamatan Sambutan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Walikota dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Samarinda tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Pulau Atas Kecamatan Sambutan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1038).
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang di maksud dengan :
1. Walikota adalah Walikota Samarinda.
2. Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
3. Batas adalah tanda pemisah antara Kelurahan yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.
4. Batas Kelurahan adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Kelurahan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (waterhed), median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang di tuangkan dalam bentuk peta.
5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
6. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar batas yang dipasang tepat pada garis Batas.
7. Pilar Acuan Batas Utama selanjutnya disingkat PABU adalah pilar Batas yang dipasang tidak tepat pada garis Batas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 99 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 99, BD.2021/NO.100, LL KAB. KAPUAS HULU : 14 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA, DESA RIAM MENGELAI KECAMATAN BOYAN TANJUNG KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Riam Mengelai Kecamatan Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 tahun 2014, Permendagri No.45 Tahun 2016, Perda Kapuas Hulu No.4 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penetapan Penegasan dan Pengesahan Batas Desa, Peta Batas Wilayah, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2021.
Perbup ini terdapat 11 halaman dan 3 halaman lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 99 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengkaji Teknis
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin keandalan teknis bangunan
gedung dari segi keselamatan, kesehatan,
kenyamanan, dan kemudahan dalam
penyelenggaraan bangunan gedung diperlukan
pengkaji teknis bangunan gedung;
Bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dan
ketertiban pemanfaatan bangunan gedung oleh
masyarakat, setiap bangunan gedung harus
memenuhi persyaratan administratif dan
persyaratan teknis serta harus diselenggarakan
secara tertib;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengkaji
Teknis.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2018; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pengkaji Teknis, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Pengkaji Teknis;
Pembinaan;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
36 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 99 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Penetapan Batas Desa Persiapan Kupang Berkah Jaya Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3)Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Desa Nomor:B/146.5/3245/DPMD.PKPD/VII/2022 pada hari Sabtu, 9 Juli 2022 tentang Penetapan Batas Desa Persiapan Kupang Berkah Jaya dengan Desa Sari gadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Penetapan Batas Desa Persiapan Kupang BerkahJaya Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Badan Informasi Geospasial Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : PETA PENETAPAN BATAS PETA PENETAPAN BATAS DESA PERSIAPAN KUPANG BERKAH JAYA KECAMATAN SIMPANG EMPAT KABUPATEN TANAH BUMBU.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
RUANG LINGKUP;
PENETAPAN BATAS DESA;
LUAS WILAYAH;
PETA BATAS WILAYAH;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2022.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 99 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 99, BD Tahun 2022 Nomor 99
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 98 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengelolaan BEA Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan merupakan salah satu jenis pajak daerah yang memiliki potensi penerimaan sebagai salah satu pendapatan daerah guna membiayai pembangunan daerah untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera; dalam rangka mengoptimalkan potensi penerimaan pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat diperlukan penataan dan penyesuaian dalam pengelolaan pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan; pengelolaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 98 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagai pedoman dalam pengelolaan dan perlu dilakukan penyesuaian sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Wali Kota Nomor 98 Tahun 2019
Peraturan Wali Kota ini mengatur ruang lingkup meliputi perubahan ketentuan terkait pengelolaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 98 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2022.
Peraturan Wali Kota Nomor 98 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 99 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 99, Berita Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2022 Nomor 99
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Nagari Salido Sari Bulan Kecamatan IV Jurai
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu nagari, telah diselenggarakan penegasan batas Nagari Salido Sari Bulan Kecamatan IV jurai dengan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 42 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pemerintahan Nagari Salido Sari Bulan di Kecamatan IV Jurai;
- bahwa untuk menjalankan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu disusun Peraturan Bupati yang memuat batas Nagari;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Nagari Salido Sari Bulan Kecamatan IV Jurai;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 42 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2016
Penetapan dan Penegasan Garis Batas Nagari Salido Sari Bulan Kecamatan IV Jurai adalah sebagai berikut:
a. Sebelah Utara : Nagari Limau Gadang Lumpo Kecamatan IV Jurai.
b. Sebelah Timur : Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat.
c. Sebelah Selatan : Nagari Teratak Tempatih IV Koto Mudiek Kecamatan Batang Kapas.
d. Sebelah Barat : Nagari Koto Rawang Kecamatan IV Jurai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2022.
-
Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 99 Tahun 2022
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat