Agraria, Pertanahan, Tata Ruang
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 99, BD.2020/NO.100
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengkaji Teknis
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk menjamin keandalan teknis bangunan
gedung dari segi keselamatan, kesehatan,
kenyamanan, dan kemudahan dalam
penyelenggaraan bangunan gedung diperlukan
pengkaji teknis bangunan gedung;
Bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dan
ketertiban pemanfaatan bangunan gedung oleh
masyarakat, setiap bangunan gedung harus
memenuhi persyaratan administratif dan
persyaratan teknis serta harus diselenggarakan
secara tertib;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengkaji
Teknis.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2018; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
- Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pengkaji Teknis, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Pengkaji Teknis;
Pembinaan;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
- 36 Halaman
|