Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBIAYAAN PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI KABUPATEN SEKADAU
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung program pemerintah dalam pendaftaran tanah sistematis lengkap, yang pembiayaannya tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanaja Daerah, perlu pengaturan mengenai biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap yang dikenakan kepada masyarakat
UU No.5 Tahun 1960, Uu No.34 Tahun 2003, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.24 Tahun 1997, PP No.19 Tahun 2008, PP No.43 Tahun 2014, Perka BKN No.3 Tahun 1997, Perka BKN No.35 Tahun 2016, Perda No.4 Tahun 2016, Perbup No.43 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Tujuan dan Ruang Lingkup; Biaya dan Rincian Pembiayaan Kegiatan; Pengelolaan dan pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2018.
9 halaman dan 5 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 67 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA MEDAN JAYA KECAMATAN SIMPANG HILIR DENGAN DESA NIPAH KUNING, DESA SUNGAI MATA-MATA, DESA TELUK MELANO DAN DESA PENJALAAN KECAMATAN SIMPANG HILIR KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Medan Jaya Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara, perlu ditetapkan batas desa secara pasti antara Desa Medan Jaya Kecamatan Simpang Hilir dengan Desa Nipah Kuning, Desa Sungai Mata - Mata, Desa Teluk Melano, dan Desa Penjalaan Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara;
UU No.6 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.56 Tahun 2015, Permendagri No.45 Tahun 2016, Permendagri No.59 Tahun 2016, Perda No.4 Tahun 2015
BATAS DESA MEDAN JAYA KECAMATAN SIMPANG HILIR DENGAN DESA NIPAH KUNING, DESA SUNGAI MATA-MATA, DESA TELUK MELANO DAN DESA PENJALAAN KECAMATAN SIMPANG HILIR KABUPATEN KAYONG UTARA DALAM 5 PASAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
7 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 48 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Pemanfaatan Ruang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 59 dan Pasal 60 Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karanganyar Tahun 2013-2032 dan adanya pembentukan perangkat daerah maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Karanganyar bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 59 dan Pasal 60 Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karanganyar Tahun 2013-2032 dan adanya pembentukan perangkat daerah maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Karanganyar tentang Izin Pemanfaatan Ruang.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009; Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 106 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini memuat tentang izin pemanfaatan ruang, izin lokasi, syarat-syarat perizinan, pembebasan tanah dan kewajiban sosial pemegang izin; izin pemanfaatan tanah, izin perubahan penggunaan tanah, tata cara permohonan rekomendasi izin pemanfaatan ruang, masa berlaku izin pemanfaatan ruang, larangan pemegang izin pemanfaatan ruang, sanksi pelanggar, biaya penerbitan izin pemanfaatan ruang, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan izin pemanfaatan ruang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
62 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 98 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 98, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2020 Nomor 163
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Sambutan Kecamatan Sambutan Kota Samarinda
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar Kelurahan perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah Kelurahan Sambutan Kecamatan Sambutan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Walikota dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Samarinda tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Sambutan Kecamatan Sambutan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1038).
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang di maksud dengan :
1. Walikota adalah Walikota Samarinda.
2. Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
3. Batas adalah tanda pemisah antara Kelurahan yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.
4. Batas Kelurahan adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Kelurahan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (waterhed), median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang di tuangkan dalam bentuk peta.
5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
6. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar batas yang dipasang tepat pada garis Batas.
7. Pilar Acuan Batas Utama selanjutnya disingkat PABU adalah pilar Batas yang dipasang tidak tepat pada garis Batas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 18, BN 2019/NO 1127; PERATURAN.GO.ID 8 HLM
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 70 Tahun 2019
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS KELURAHAN SIMPANG TIGA KECAMATAN KAUR UTARA KABUPATEN KAUR PROVINSI BENGKULU
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2019 Nomor 755
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Kejelasan batas wilayah Kelurahan dengan menggunakan titik koordinat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Semua batas wilayah kelurahan yang ada di kabupaten Kaur berbatasan dengan desa-desa. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Permendagri No. 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Pengesahan Batas Desa ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan Peraturan Bupati/Walikota
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 28 Tahun 1999
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 6 Tahun 2014
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 17 Tahun 2018
7. Perpres No. 9 Tahun 2016
8. Permendagri No. 45 Tahun 2016
Penetapan dan penegasan batas desa/ kelurahan bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa/kelurahan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2019.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pemberian Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah
ABSTRAK:
Menimbang bahwa dengan semakin meningkatnya iklim investasi dan dengan berkembangnya pembangunan dalam pemanfaatan tanah di Kabupaten Pelalawan, dibutuhkan penyediaan lahan dan diperlukan adanya pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pemanfaatan ruang agar terjadi sinergi antara pembangunan dan kelestarian lingkungan hidup
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permen ATR/BPN No. 27 Tahun 2019, Perda No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 8 Tahun 2019; Perda No. 7 Tahun 2019
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 19 (sembilan belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; IPPT; Tata Cara Pemberian dan Jangka Waktu IPPT; Hak dan Kewajiban Pemegang IPPT; Larangan dan Sanksi; Pembinaan dan Monitoring; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat