Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2013 No 5/TLD No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa air tanah sebagai salah satu sumber daya alam mempunyai fungsi dan peran yang sangat penting bagi kehidupan dan penyelenggaraan pembangunan, sehingga keberadaanya perlu dikelola dengan sebaik-baiknya;
b. bahwa dalam pengelolaan air tanah di Daerah, diperlukan suatu pengaturan agar keberadaan sumber daya alam tersebut dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat tanpa menimbulkan kerusakan pada lingkungan serta tetap terjaga kesinambungan ketersediaan dan keberlanjutan pemanfaatan serta kelestarian air tanah;
c. bahwa sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dan tanggung jawab dalam rangka pengelolaan air tanah secara menyeluruh, terpadu dan berwawasan lingkungan hidup, sehingga Pemerintah Daerah perlu mengatur Pengelolaan Air Tanah di Daerah dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Wewenang;
b. Pengelolaan Air Tanah;
c. Perizinan;
d. Larangan;
e. Sistem Informasi Air Tanah;
f. Dewan Sumber Daya Air;
g. Pemberdayaan, Pengendalian, dan Pengawasan;
h. Penyidikan;
i. Sanksi Administrasi; dan
j. Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2013.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini:
a. semua perizinan yang berkaitan dengan pengelolaan air tanah yang telah diterbitkan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir;
b. pemakaian air tanah dan pengusahaan air tanah yang memenuhi ketentuan untuk memiliki izin, wajib mengajukan permohonan Izin Pemakaian Air Tanah atau Izin Pengusahaan Air Tanah paling lambat 1 (Satu) tahun sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.
31 hlm
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 9, BN 2019/NO 686; PERATURAN.GO.ID; 20 HLM
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2019.
PP No. 19 Tahun 2021tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Mengubah :
PERPRES No. 30 Tahun 2015tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
PERPRES No. 99 Tahun 2014tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
PERPRES No. 40 Tahun 2014tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
PERPRES No. 71 Tahun 2012tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kab. Lebong Tahun 2020 Nomor 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok di Kab. Lebong
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pemda bertanggungjawab dalam penyediaan dan penyaluran pangan pokok dan/atau pangan lainnya sesuai dengan kebutuhan, baik bagi masyarakat miskin, rawan pangan dan gizi, maupun dalam keadaan darurat di daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 9 Th 1967; UU No. 39 Th 2003; UU No.12 Th. 2011; UU No. 18 Th 2012; UU No. 23 Th 2014; PP No. 17 Th. 2015; permentan Nomor 65/PERMENTAN/OT.140/12/2010; Permendagri No. 80 Th. 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Penyediaan dan penyaluran cadangan pangan daerah dimaksudkan untuk menyediakan cadangan pangan komoditi beras sebagai cadangan pangan daerah yang disalurkan dalam rangka mencegah dan menanggulangi gejala kerawanan pangan pasca bencana transien, kronis dan keadaan darurat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Siak Nomor 40 Tahun 2021
Pembiayaan pendaftaran tanah sistematis lengkap di kabupaten siak
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2021/No.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Siak
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Program Pemerintah untuk Mengingat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Wilayah Kabupaten Siak, perlu dilakukan upaya untuk mendukung program tersebut;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017 Nomor 590- 167A Tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, perlu pengaturan untuk penyeragaman biaya pendaftaran tanah sistematis lengkap dan pengaturan sumber pendanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap yang tidak tertampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Siak;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 34 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 40 Tahun 1996; PP Nomor 24 Tahun 1997; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Permen ATR KBPN Nomor 35 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permen ATR KBPN Nomor 1 Tahun 2017
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 8 (delapan) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Jenis Kegiatan, Jenis Biaya, dan Besaran Biaya; Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2021.
Lampiran: 1 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 14 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 113, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2020 Nomor 178
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Bukit Pinang Kecamatan Samarinda Ulu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar Kelurahan perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah Kelurahan Bukit Pinang Kecamatan Samarinda Ulu;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Walikota dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Samarinda tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Bukit Pinang Kecamatan Samarinda Ulu;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1038).
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang di maksud dengan :
1. Walikota adalah Walikota Samarinda.
2. Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
3. Batas adalah tanda pemisah antara Kelurahan yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.
4. Batas Kelurahan adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Kelurahan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (waterhed), median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang di tuangkan dalam bentuk peta.
5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
6. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar batas yang dipasang tepat pada garis Batas.
7. Pilar Acuan Batas Utama selanjutnya disingkat PABU adalah pilar Batas yang dipasang tidak tepat pada garis Batas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Selatan Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
ABSTRAK:
bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari sumber daya alam yang merupakan karunia yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat;
- bahwa lahan pertanian pangan semakin berkurang dikarenakan beralihnya fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian, sehingga dikhawatirkan akan tidak terlaksananya upaya mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan di daerah dalam rangka mendukung kebutuhan pangan nasional;
- bahwa untuk melaksanakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan diperlukan pedoman untuk menjarnin pelaksanaannya secara terencana, terpadu, terkoordinasi agar berdaya guna dan berhasil guna;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c , perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Selatan tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No 44 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No 26 Tahun 2007; UU No 41 Tahun 2009; UU No 2 Tahun 2012; UU No 18 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; PP No 1 Tahun 2011; PP No 12 Tahun 2012; PP No 30 Tahun 2012;
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 31 Pasal terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup; BAB III Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; BAB IV Penetapan; BAB V Pengembangan; BAB VI Pemanfaatan BAB VII Pembinaan; BAB VIII Pengendalian; BAB IX Pengawasan; BAB Pelaporan; BAB XI Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani; BAB XII Pembiayaan; BAB XIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2020.
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kab. Lima Puluh Kota Tahun 2022 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota
ABSTRAK:
untuk pelaksanaan penetapan dan penegasan batas Nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, maka perlu adanya pedoman lebih lanjut dalam pelaksanaan penetapan dan penegasan batas Nagari
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 6 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
UU No. 30 Tahun 2014
PP No. 43 Tahun 2014
Permendagri No. 45 Tahun 2016
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Permendagri No. 141 Tahun 2017
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 1 Tahun 2018
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 10 Tahun 2011
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 15 Tahun 2016
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 3 Tahun 2021
Perbup Kab. Limapuluh Kota No. 61 Tahun 2016
Ruang lingkup Peraturan Bupati
ini meliputi:
a. Penetapan batas Nagari,
b. Penegasan batas Nagari,
c. Pengesahan batas Nagari:
d. Tata cara penetapan dan penegasan batas Nagari,
e. Penyelesaian perselisihan batas Nagari:
f. Pembinaan dan pengawasan, dan
g. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2022.
Undang-undang (UU) tentang Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1998.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat