Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 301
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi
ABSTRAK:
bahwa kedudukan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia, menyebabkan ruang wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berfungsi
sebagai ruang ibukota negara dan kawasan perkotaan, maka pembangunan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta perlu diarahkan pada pemanfaatan ruang secara bijaksana, berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan sesuai kaidah-kaidah penataan ruang, sehingga kualitas ruang terjaga keberlanjutannya untuk kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan; bahwa pertumbuhan penduduk dan perkembangan pembangunan di berbagai bidang mengakibatkan penurunan kualitas pemanfaatan ruang serta ketidakseimbangan struktur dan fungsi ruang, maka perlu dilakukan pengendalian pemanfaatan ruang sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah, sehingga pembangunan dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap Rencana Tata Ruang Wilayah harus ditindaklanjuti dengan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi sebagai perangkat operasional Rencana Tata Ruang Wilayah, termasuk Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1975 tentang Ketentuan Bangunan Bertingkat Di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi saat ini;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 std Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/PRT/M/2014; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1986; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012;
Perda ini mengatur mengenai Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, yang meliputi pola pengembangan kawasan dan sifat lingkungan, rencana detail tata ruang kecamatan, peraturan zonasi, perizinan dan rekomendasi; insentif dan disinsentif; pengendalian pemanfaatan ruang;hak, kewajiban, dan peran masyarakat; dan pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2014.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1975 tentang Ketentuan Bangunan Bertingkat Di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Pergub tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai tata bangunan; Pergub tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai prasarana minimal; Pergub tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan dan rekomendasi; Pergub tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif dan disinsentif; Pergub tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai data dan informasi penataan ruang;
444 hal termasuk lampiran
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011
Permen Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah Dan Kegiatan Pendaftaran Tanah Tertentu
Mencabut :
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 1998 tentang Kewenangan Menandatangani Buku Tanah, Surat Ukur dan Sertipikat
Ketentuan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara, sepanjang mengatur pelimpahan kewenangan Keputusan pemberian Hak Atas Tanah
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 1, https://jdih.atrbpn.go.id : 10 hlm.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah Dan Kegiatan Pendaftaran Tanah Tertentu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang dapat dimanfaatkan guna mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan rakyak. Kebijakan pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Dengan terbitnya beberapa peraturan perundang-undangan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan perlu dilakukan penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 19 Tahun 1997; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 14 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 55 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permenkeu Nomor 147/PMK/ .07/2010; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Kepmendagri Nomor 4 Tahun 1997; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II HST Nomor 02 Tahun 1990; Perda Kab. HST Nomor 11 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang memuat: Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan; Wilayah Pemungutan Saat Pajak yang Terutang; Pembayaran, Pelaporan, dan Ketetapan Pajak; Penagihan; Pengurangan dan Penghapusan; Keberatan dan Banding; Penelitian SSPD; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Pemeriksaan; Biaya Insentif Pemungutan; Ketentuan Bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah, Notaris, Kepala Kantor Bidang Pelayanan Lelang Negara, dan Kepala Kantor Bidang Pertanahan; Ketentuan Khusus Penyidikan; Ketentuan Pidana; Pembiayaan Pengelolaan BPHTB; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas dan Bangunan.
26 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Madiun Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGADAAN TANAH KAS DESA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam ketentuan dalam pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menyebutkan salah satu jenis belanja Desa adalah belanja modal yang digunakan untuk pengadaan barang yang nilai manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan menambah aset;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur Pengadaan Tanah Kas Desa dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-undang 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria; 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagai mana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 6. Peraturan Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Tanah; 7. Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2015 tentang Desa.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah sebagai berikut:
a. penyelenggaraan Pengadaan Tanah Kas Desa.
b. sumber dana Pengadaan Tanah Kas Desa.
c. Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
39 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 37 Tahun 2012 Tentang Bentuk Isi Formulir, Klasifikasi Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Dan Ketetapan Terendah Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa bentuk isi formulir, klasifikasi penetapan
nilai jual objek pajak dan ketetapan terendah pajak
bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan
telah diatur dengan Peraturan Bupati Bandung
Nomor 37 Tahun 2012 tentang Bentuk Isi Formulir,
Klasifikasi Penetapan Nilai Jual Objek Pajak dan
Ketetapan Terendah Pajak Bumi Dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Bandung Nomor 8
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Bandung Nomor 37 Tahun 2012 tentang
Bentuk Isi Formulir, Klasifikasi Penetapan Nilai
Jual Objek Pajak dan Ketetapan Terendah Pajak
Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
b. bahwa sehubungan dengan adanya penyesuaian
terhadap ketetapan terendah yang tercantum
dalam surat pemberitahuan pajak terutang pajak
bumi dan bangunan, sehingga ketentuan
sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diubah
dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 37
Tahun 2012 tentang Bentuk Isi Formulir,
Klasifikasi Penetapan Nilai Jual Objek Pajak dan
Ketetapan Terendah Pajak Bumi Dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan;
Undang–UndangNomor 14 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 1
Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12
Tahun 2013, Peraturan Bupati Bandung Nomor 37 Tahun 2012
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Bupati Bandung Nomor 37 Tahun 2012
mengatur mengenai perubahan kedua atas peraturan bupati bandung nomor 37 tahun 2012 tentang bentuk isi formulir, klasifikasi penetapan nilai jual objek pajak dan ketetapan terendah pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan
Undang-undang (UU) tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar manusia, dan yang mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif;
bahwa negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia;
bahwa pemerintah perlu lebih berperan dalam menyediakan dan memberikan kemudahan dan bantuan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang berbasis kawasan serta keswadayaan masyarakat sehingga merupakan satu kesatuan fungsional dalam wujud tata ruang fisik, kehidupan ekonomi, dan sosial budaya yang mampu menjamin kelestarian lingkungan hidup sejalan dengan semangat demokrasi, otonomi daerah, dan keterbukaan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
bahwa pertumbuhan dan pembangunan wilayah yang kurang memperhatikan keseimbangan bagi kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah mengakibatkan kesulitan masyarakat untuk memperoleh rumah yang layak dan terjangkau;
bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan perumahan dan permukiman yang layak dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur sehingga perlu diganti.
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28H ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pasal 33 ayat (3), serta Pasal 34 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
3. PEMBINAAN
4. TUGAS DAN WEWENANG
5. PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
6. PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
7. PEMELIHARAAN DAN PERBAIKAN
8. PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
9. PENYEDIAAN TANAH
10. PENDANAAN DAN SISTEM PEMBIAYAAN
11. HAK DAN KEWAJIBAN
12. PERAN MASYARAKAT
13. LARANGAN
14. PENYELESAIAN SENGKETA
15. SANKSI ADMINISTRATIF
16. KETENTUAN PIDANA
17. KETENTUAN PERALIHAN
18. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2011.
-
Rumah khusus dan rumah negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e disediakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan dan perancangan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah memenuhi persyaratan wajib mendapat pengesahan dari pemerintah daerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk kemudahan perizinan dan tata cara pencabutan izin pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan mengenai hunian berimbang diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perumahan skala besar dan kriteria hunian berimbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36 diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem perjanjian pendahuluan jual beli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan mengenai pemanfaatan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan daerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghunian dengan cara sewa menyewa dan cara bukan sewa menyewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghunian rumah negara diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai kriteria MBR dan persyaratan kemudahan perolehan rumah bagi MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan dan/atau bantuan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai arahan pengembangan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan penyelenggaraan kawasan permukiman diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif, pengenaan disinsentif, dan pengenaan sanksi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dan Pasal 89 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dan Pasal 92 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penetapan lokasi, pemugaran, peremajaan, pemukiman kembali, dan pengelolaan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai konsolidasi tanah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengerahan dan pemupukan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1) dan ayat (2), serta forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (3) dan Pasal 132 diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
136
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional, pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menjamin penyediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan antara lain melalui perlindungan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan antara lain melalui perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan;;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 26 Tahun 2007, UU No.41 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.1 Tahun 2011, PP No.12 Tahun 2012, PP No.25 Tahun 2012, PP No.30 Tahun 2012, Permenpan No.07/Permenpan/OT.140/2/2012, Permenpan No.81/Permenpan/OT.140/8/2013, Perda no.10 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Perencanaan; Penetapan; Pengembangan; Pemanfaatan; Pembinaan; Pengendalian; Pengawasan; Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; Pembiayaan; Peran Serta Masyarakat; Penelitian; Sistem Informasi; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2018.
20 halaman dan 6 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buton Tahun 2013-2033
ABSTRAK:
Untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Buton dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu disusun rencana tata ruang wilayah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buton Tahun 2013-2033.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana dua kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buton Tahun 2013-2033 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam Perda ini diatur tentang kebijakan dan strategi penataan ruang, rencana struktur ruang wilayah kabupaten, rencana pola ruang wilayah kabupaten yang terdiri atas rencana kawasan lindung dan kawasan budidaya, ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang yang terdiri atas ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disintensif, serta ketentuan sanksi. Diatur pula tentang hak kewajiban dan peran masyarakat dalam penataan ruang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
195 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Denpasar Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Utara Tahun 2022-2042
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Utara Tahun 2022-2042.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur ketentuan tentang: BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup; BAB III Tujuan Penataan Wilayah Perencanaan Utara; BAB IV Rencana Struktur Ruang; BAB V Rencana Pola Ruang; BAB VI Ketentuan Pemanfaatan Ruang; BAB VII Peraturan Zonasi; BAB VIII Kelembagaan; BAB IX Ketentuan Lain-Lain; BAB X Ketentuan Peralihan; BAB XI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2022.
Isi 30 Halaman, Lampiran 161 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat