Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Pati Tahun 2021 No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Pati
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyeragaman pembiayaan persiapan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan untuk
menghindari adanya pungutan liar, perlu dilakukan
penyeragaman biaya Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap dan pengaturan sumber pendanaan Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap yang tidak tertampung dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun
2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan
Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam
Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi, Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-
3167A Tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang
Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis,
dalam hal biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis
lengkap tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah, maka Menteri Dalam Negeri
memerintahkan Bupati untuk membuat Peraturan Bupati
bahwa biaya tersebut dibebankan kepada masyarakat.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan PemerintahNomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BadanPertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018; Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018; Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri
dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati diatur tentang : Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan persiapan PTSL yang ada di wilayah
Kabupaten Pati. Biaya persiapan PTSL yang dibebankan kepada pemohon PTSL
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan untuk :
a. kegiatan penyiapan dokumen;
b. kegiatan pengadaan patok dan materai; dan
c. kegiatan operasional petugas desa/kelurahan.
Pembinaan dilaksanakan oleh perangkat daerah yang
mempunyai tugas di bidang pertanahan, Camat dan
instansi terkait. Pengawasan dilaksanakan oleh perangkat daerah yang
mempunyai tugas dan fungsi pengawasan.
Permohonan PTSL yang telah didaftarkan sebelum berlakunya
Peraturan Bupati ini, tetap dilaksanakan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, https://jdih.palopokota.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palopo Tahun 2022-2041
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kota Palopo dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan negara;
b. bahwa dinamika internal dan eksternal wilayah Kota Palopo memerlukan penyelarasan dan integrasi kedalam rencana tata ruang wilayah Kota Palopo;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, penyusunan rencana tata ruang wilayah kota dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri;
d. bahwa berdasarkan hasil peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palopo yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palopo Tahun 2012-2032, perlu dilakukan revisi;
e. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (7) dan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, rencana tata ruang wilayah kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palopo Tahun 2022-2041;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamaan dan Kota Palopo Di Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
7. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 322);
Rencana Tata Ruang Kota Palopo
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palopo Tagun 2012-2032
159 Halaman
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012
Permen Agraria/Kepala BPN No. 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 1, https://jdih.atrbpn.go.id: 8 hlm.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Belu Tahun 2020 - 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten
Belu dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya
guna, berhasil guna, serasi, selaras, seim bang, dan
berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dan pertahanan keamanan, berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, perlu disusun rencana tata ruang
wilayah;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan
pembangunan antar sektor, daerah dan masyarakat maka
rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi
investasi pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah
Daerah, masyarakat dan/ atau dunia usaha;
c. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2013 tentang· Pembentukan Kabupaten Malaka di
Provinsi Nusa Tenggara Timur yang merupakan pemekaran
dari Kabupaten Belu dan perubahan pemanfaatan tata
ruang wilayah daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Belu Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Belu Tahun 2011-2031 perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Belu Tahun 2020 - 2040
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat Il Dalarn Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat Dan Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Daerah; Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten Dan Kata
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang Wilayah; Rencana Struktur Ruang Wilayah; Rencana Pola Ruang Wilayah; Penetapan Kawasan Strategis; Arahan Pemanfaatan Ruang; Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; Kelembagaan; Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Belu Tahun 2011-2031
91 halaman; 8 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBIAYAAN PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kabupaten Bone, diperlukan partisipasi masyarakat karena terdapat pembiayaan yang tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa Sebagai pelaksanaan ketentuan Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Menteri dalam Negeri dan Menteri Desa, Nasional, Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, dalam hal biaya persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bupati Menetapkan Peraturan Bupati untuk pembebanan biaya tersebut kepada Masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 ang Pembenihan Daerah-daimah Tingkat II di Bularest (Lembaran Negar Republik Indonesia Tahun 1989 Monor 74, Tambahiay Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822),
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria (Lembarang Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelengaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Repoblik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Repoblik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495):
6. Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembarang Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang perubahan Kedua Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601),
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Repiblik Indonesia Nomor 5539); Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 ( Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
9. Surat Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Mentri Dalam Negeri, Mentri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Nomor 25 SKB /V/2017, Nomor 590-3167 A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis;
Maksud, Tujuan dan Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 1, BN. 2016/No.161, atrbpn.go.id : 4 Hlm
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Perubahan Nama Kantor Pertanahan Kabupaten Pontianak Menjadi Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2020 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
ABSTRAK:
a. bahwa Bupati dapat memberikan pengurangan
ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan
kemampuan membayar wajib pajak atau kondisi tertentu
objek pajak sebagaimana diatur dalam pasal 107 ayat (2)
Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi daerah dan pasal 18 ayat (1)
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun
2011 Tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 107
ayat (3) Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta ketentuan pasal
18 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1
Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan, Pemberian Pengurangan ketetapan Pajak
perlu diatur dalam Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Keputusan Bupati Tentang Tata Cara Pemberian
Pengurangan Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan bagi masyarakat Berpenghasilan Rendah
(Rumah Bersubsidi);
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat IT di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3988;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6349);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157).
13. Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri
Dalam Negeri Nomor 186/PMK/07 /2010 dan Nomor 53
Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagai Pajak
Daerah;
14.J Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.01/2005
Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 561/KMK.03/2004 Tentang Pemberian
Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun
2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan;
16. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah Kabupaten Kolaka, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kolaka Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Kabupaten Kolaka;
17. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 242/KPfS/M/2020 tentang Batasan
Penghasilan Kelompok Sasaran, Besaran Suku Bunga,
Lama Masa Subsidi, dan Jangka Waktu Kredit Pemilikan
KPR Bersubsidi;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
OBJEK, SUBJEK DAN LINGKUP BPHTB
BAB IV
NILAI PEROLEHAN OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK
BAB V
PEMBERIAN PENGURANGAN
BAB VI
TATA CARA PEMBERIAN PEIIGURANGAN
BAB VII
PENGENDALIAN
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019 – 2039
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan kententuan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019-2039.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang–Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan DaerahDaerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur;
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ;
6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Daerah;
19. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; dan
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2017 tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah.
1. Ruang lingkup pengaturan RZWP-3-K meliputi:
a. ke arah darat mencakup batas wilayah administrasi kecamatan di wilayah pesisir;
b. ke arah laut sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai.
2. Pengaturan wilayah pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah dan/atau Rencana Detail Tata Ruang yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2019.
108
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2014
Bahwa untuk mewujudkan bangunan gedung yang
andal, fungsional, berjati diri, serasi, dan selaras
dengan lingkungannya, perlu dilakukan penataan
bangunan gedung dalam wilayah Kabupaten Siak.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.5 Tahun 1960; UU No.8 Tahun 1981; UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2002; UU No.7 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.11 Tahun 2010; UU No.1 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011; PP No.35 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2011; PERMEN PUPR No.29/PRT/ M/2006; PERMEN PUPR No.30/PRT/M/2006; PERMEN PUPR 6/PRT/M/2007; PERMEN PUPR 45/PRT/M/2007; PERMEN PUPR 24/PRT/M/2008; PERMENDAGRI No.1 Tahun 2014; PERDA Kab. Siak No.1 Tahun 2002; PERDA Kab. Siak No.07 Tahun 2005; PERDA Kab. Siak No.24 Tahun 2007;
Dalam Peraturan ini berisi 16 (enam belas) bab dan 143 (seratus empat puluh tiga) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Wewenang dan Tanggungjawab; Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung; Persyaratan Bangunan Gedung; Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Izin Mendirikan Bangunan; Peran Masyarakat; Tim Ahli Bangunan Gedung; Pembinaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2014.
Lamp I
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat