1. Ruang lingkup pengaturan RZWP-3-K meliputi: a. ke arah darat mencakup batas wilayah administrasi kecamatan di wilayah pesisir; b. ke arah laut sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai. 2. Pengaturan wilayah pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah dan/atau Rencana Detail Tata Ruang yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat