Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH
ABSTRAK:
bahwa menunaikan zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu dan diperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya, hasil pengumpulan zakat merupakan sumber dana yang potensial memberikan manfaat bagi upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat terutama dalam mengentaskan kemiskinan dan menghilangkan kesenjangan sosial serta menunjang pembangunan daerah;
bahwa pembayaran zakat fitrah dan harta benda yang telah sampai nishabnya sudah menjadi kewajiban bagi setiap muslim agar dapat berhasil guna dan berdaya guna sehingga perlu dikeluka secara kelembagaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999
PERDA ini Mengatur Mengenai Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah; Meliputi Asas, Maksud dan Tujuan; Subjek dan Objek Zakat, Infak dan Sedekah; Pembentukan Organisasi Pengelolaan Zakat; Pengumpulan Zakat; Pendistribusian dan Pendayagunaan; Pengelolaan Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keadamaan Lainnya; Pelaporan; Penyidikan; Perbuatan yang Dilarang; Ketentuan Pidana; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2019.
Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan HajiPendidikanDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
Peraturan Menag No. 52 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Mataram
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Sebagai daerah yang masyarakatnya agamis, maka menunaikan zakat bagi muzakki merupakan wujud ketaatan terhadap agama Islam, dan zakat merupakan sumber dana yang potensial bagi umat dalam upaya meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka optimalisasi pengelolaan zakat, maka perlu dikelola secara melembaga sesuai dengan tuntutan syariat Islam. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Zakat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan perlu menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang baru tentang pengelolaan zakat dan Peraturan pelaksanaannya sehingga perlu diganti
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 7 Tahun 1983; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU RI No. 23 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 14 Tahun 2014; Peraturan Badan Amil Zakat Nasional No. 01 Tahun 2014; Peraturan Badan Amil Zakat Nasional No. 02 Tahun 2014; Peraturan Badan Amil Zakat Nasional No. 03 Tahun 2014; Peraturan Badan Amil Zakat Nasional No. 04 Tahun 2014; Perda Tk. II HSS No. 11 Tahun 1990; Perda Kab. HSS No. 20 Tahun 2000; Perda Kab. HSS No. 13 Tahun 2003.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pengelolaan Zakat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Maksud, Azas dan Tujuan;
c. Organisasi;
d. Pengelolaan Zakat;
e. Pengumpulan Zakat;
f. Manfaat Zakat;
g. Perhitungan Zakat dan Zakat Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Kena Pajak Penghasilan;
h. Pembinaan dan Pengawasan;
i. Sanksi Administrasi;
j. Ketentuan Peralihan;
k. Penyidikan;
l. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 65 Tahun 2018
kewajiban baca tulis al-qur'an bagi pelajar dan masyarakat yang beragama islam
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BD.2018/No.740
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewajiban Baca Tulis Al-Qur'an Bagi Pelajar dan Masyarakat yang Beragama Islam
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dengan tujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Penyelenggaraan pendidikan baca tulis Al-Qur'an bagi masyarakat muslim dimaksudkan sebagai upaya strategi dalam rangka membangun dan membentuk manusia berakhlak dan berwawasan Qur'ani.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 4 Tahun 2014; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama No. 128 dan No. 4A Tahun 1982; Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Agama No. 0198/4/1985 dan No. 35 Tahun 1985; Instruksi Menteri Agama RI No. 3 Tahun 1990.
Dalam peraturan ini diatur tentang kewajiban baca tulis Al-Qur'an bagi pelajar dan masyarakat yang beragama islam termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud, tujuan dan fungsi, sasaran dan penyelenggaraan kegiatan, sertifikat, pengawasan, pendanaan, serta ketentuan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Pelaksanaan atas Peraturan Bupati ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Bupati ini diundangkan.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Tanggal 21 Nopember 1946 No.22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk di Seluruh Daerah Luar Jawa dan Madura
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 1954.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 29 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2011 Nomor 89
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanaan Jemaah Haji Kota Ternate
ABSTRAK:
Bahwa Negara Republik Indonesia menjamin kemerdekaan warga negaranya untuk beribadah menurut agamanya masing-masing ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang Islam yang mampu menunaikannya, untuk itu upaya penyempurnaan sistem dan manajemen penyelenggaraan ibadah haji khususnya di Daerah Kota Ternate perlu terus dilakukan agar pelaksanaan ibadah haji berjalan aman, tertib dan lancar
dengan menjunjung tinggi semangat keadilan, transparansi dan akuntabilitas publik dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, pengaturan mengenai pembiayaan transportasi Jemaah Haji dari daerah asal ke embarkasi dan sebaliknya dari debarkasi ke daerah asal perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Pelayanan Jemaah Haji Kota Ternate.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 14 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 18 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini terdiri Dari 9 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2011.
4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan zakat sebagai potensi umat Islam yang dapat disumbangkan dalam pembangunan masyarakat Kota Pangkalpinang maka dipandang perlu pengelolaan zakat secara amanah (profesional, transparan dan bertanggungjawab).
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1983; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 14 Tahun 2014; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 22 Tahun 2009.
Dalam Peraturan ini diatur tentang maksud dan tujuan pengelolaan zakat, serta organisasi yg bergerak di bidang pengelolaan zakat, yaitu BAZNAZ dan LAZ. Selain itu, Perda ini juga mengatur tentang hak dan kewajiban muzakki dan badan amil zakat nasional kota, pembiayaan baznaz dan penggunaan hak amil, pengumpulan zakat, pendayagunaan zakat, penghitungan zakat, serta mengenai mengawasan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Perda ini juga memuat ketentuan sanksi administratif dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2016.
19 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERANGKATAN PERJALANAN IBADAH UMROH DAN WISATA ROHANI KOTA METRO
ABSTRAK:
memberikan apresiasi terhadap pembinaan dan pengembangan mental spiritual umat beragama di kota metro, perlu diberikan kesempatan kepada masyarakat muslim untuk menunaikan ibadah umroh dan non muslim untuk wisata rohani
1. undang-undang nomor 12 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten dati ll way kanan, kabupaten dati ll lampung tiimur dan kabupaten dati ll metro
2. undang-undang nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji
3. undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
4. undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara
5. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
6. undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan
7. peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah
8. peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2012 tentang pelaksanaan ibadah haji
9. peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah
10. peraturan daerah kota metro nomor 24 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kota metro
peraturan walikota ini memutuskan tentang pemberangkatan perjalanan ibadah umroh dan wisata rohani kota metro
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 58 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Belajar Baca Tulis Al-Quran Jenjang Sekolah Dasar dan Pandai Baca, Tulis dan Tahfiz Al-Quran Jenjang Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembang. Al-Qur'an adalah kitab suci yang diturunak Allah Subhanahu Wata'ala kepada Nabi Muhammad SAW sebagai rahmat semesta alam merupakan Wahyu Ilahi sebagai dasar hukum, petunjuk, pedoman dan pelajaran serta memiliki nilai ibadah bagi orang yang membaca, mempelajari, mengimani serta mengamalkannya. Dalam rangka mewujudkan tujuan Pendidikan Nasional wajib dibarengi kemampuan belajar baca tulis Al-Qur'an jenjang sekolah dasar dan pandai baca, tulis, dan tahfiz Al-Qur'an jenjang sekolah menengah pertama. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum peraturan ini adalah UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PERBER MENDIKBUD dan MENAG No. 0198/4/1985 dan No. 35 Tahun 1985; PERMENDIKBUD No. 22 Tahun 2016; INMENAG No. 3 Tahun 1990; PERDA No. 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah degan PERDA No. 1 Tahun 2019; PERBUP No. 67 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERBUP No. 102 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, sasaran dan penyelenggaraan kegiatan, sertifikat, pengawasan, pembiayaan, ketentuan sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 48 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, Berita Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2019 Nomor 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penguatan Pendidikan Keagamaan pada Sekolah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mewujudkan sumber daya manusia masa depan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta mengimplementasikan Visi Kabupaten Solok Selatan, perlu dilaksanakan Penguatan Pendidikan Keagamaan pada Sekolah;
b. bahwa pendidikan keagamaan bertujuan untuk membentuk masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama yang berwawasan luas, kritis, kreatif, inovatif, dan dinamis dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia sesuai dengan tujuan pendidikan nasional;
c. bahwa untuk pengembangan dan peningkatan Penguatan Pendidikan Keagamaan pada Sekolah secara sistematis, terarah, dan berkesinambungan perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penguatan Pendidikan Keagamaan pasa Sekolah;
UU No 17 Tahun 2003; UU No 20 Tahun 2003; UU No 38 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 19 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2007; PP No 47 Tahun 2008; PP No 48 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Agama RI No 13 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 23 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini memuat 13 Bab dan 17 Pasal, yaitu Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1; Bab II Maksud, Tujuan dan Sasaran, Pasal 2; Bab III Prinsip dan Ruang Lingkup, Pasal 3; Bab IV Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Keagamaan pada Sekolah, Pasal 4-Pasal 5; Bab V Tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan Penguatan Pendidikan Keagamaan, Pasal 6; Bab VI Sarana dan Prasaran Penguatan Pendidikan Keagamaan, Pasal 7; Bab VII Evaluasi dan Sertifikasi Penguatan Pendidikan Keagamaan, Pasal 8-Pasal 10; Bab VIII Pendanaan Pelaksanaan Penguatan Pendidikan Keagamaan, Pasal 11; Bab IX Pembinaan dan Pengawasan, Pasal 12-Pasal 13; Bab X Penghargaan, Pasal 14; Bab XI Ketentuan Sanksi, Pasal 15; Bab XII Ketentuan Lain-lain, Pasal 16; Bab XIII Ketentuan Penutup, Pasal 17.
Penguatan Pendidikan Keagamaan pada Sekolah dimaksudkan sebagai upaya strategis Pemerintah Daerah dalam rangka mendorong terwujudnya generasi Islami yang beriman, cerdas dan berakhlak mulia yang berkelanjutan. Penguatan Pendidikan Keagamaan ini bertujuan agar setiap peserta didik mampu menghafal Al Qur’an, menjadi Muadzin dan penyelenggaraan jenazah dilingkungannya yang merupakan generasi penerus umat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
Peraturan yang akan diatur Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penguatan Pendidikan Keagamaan pada Sekolah
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat