Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Zakat Profesi, Infak, Dan Sedekah Dari Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara, Dan Calon Aparatur Sipil Negara, Serta Dewan/Badan Pengawas, Direksi, Dan Pegawai Pada Badan Usaha Milik Daerah Dan Badan Layanan Umum Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi
pengumpulan zakat profesi, infak,
dan sedekah dari Pejabat Negara, Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai
Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil,
serta Pegawai Badan Usaha Milik Daerah
di lingkungan Pemerintah Daerah Kota
Bogor, telah ditetapkan Peraturan Wali Kota
Bogor Nomor 49 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Zakat Profesi, Infak,
dan Sedekah dari Pejabat Negara, Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai
Negeri Sipil, dan Calon Pegawai Negeri Sipil,
serta Pegawai Badan Usaha Milik Daerah
di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota
Bogor;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap
pelaksanaan pengumpulan zakat profesi,
infak dan sedekah serta untuk lebih
mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak,
dan sedekah untuk memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi peningkatan taraf
hidup Mustahik serta untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakat Kota Bogor,
Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 49
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Zakat
Profesi, Infak, dan Sedekah dari Pejabat
Negara, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Pegawai Negeri Sipil, dan Calon
Pegawai Negeri Sipil, serta Pegawai Badan
Usaha Milik Daerah di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kota Bogor perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pengelolaan Zakat Profesi,
Infak, dan Sedekah dari Pejabat Negara,
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri
Sipil, serta Pegawai Badan Usaha Milik
Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, Peraturan Menteri Agama Nomor 52
Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7
Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8
Tahun 2017
Terdiri dari 21 Pasal, 8 Bab yaitu Ketentuan Umum, Organisasi Pengelola ZIS, Pemungutan, Pengumpulan, Penyaluran, Dan Pendayagunaan, Pembiayaan, Koordinasi, Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2020.
Mengatur mengenai Pengelolaan Zakat Profesi, Infak, Dan Sedekah Dari Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara, Dan Calon Aparatur Sipil Negara, Serta Dewan/Badan Pengawas, Direksi, Dan Pegawai Pada Badan Usaha Milik Daerah Dan Badan Layanan Umum Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD Tahun 2018 No 18/TLD No 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan bagi jemaah haji agar dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kabupaten Blora dapat berjalan aman, nyaman, tertib, lancar dan tepat waktu serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : penyelenggaraan Ibadah Haji di Daerah, Bupati membentuk PPIH.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2018.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Honorarium Peningkatan Kesejahteraan bagi Pemuka Agama dan Pengurus Tempat Ibadah di Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa pemuka agama dan pengurus tempat ibadah
memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan kegiatan
peribadatan dalam rangka meningkatkan keimanan dan
ketakwaan masyarakat kepada Tuhan Yang Maha Esa;
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan pemuka agama
dan pengurus tempat ibadah di Kabupaten Blora,
dipandang perlu memberikan honorarium peningkatan
kesejahteraan kepada pemuka agama dan pengurus
tempat ibadah dimaksud; bahwa untuk memberikan arah dan kepastian hukum bagi
semua pihak yang terlibat pemberian honorarium
kesejahteraan bagi pemuka agama dan pengurus tempat
ibadah, perlu dibentuk peraturan yang mengatur mengenai
tata cara pemberian bantuan dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian
Honorarium Peningkatan Kesejahteraan bagi Pemuka
Agama Dan Pengurus Tempat Ibadah Di Kabupaten Blora;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pemberian Hoborarium
Bab III Tata Cara Penetapan Calon Penerima
Bab IV Tata Cara Penyaluran Honorarium
Bab V Laporan Pelaksanaan Kegiatan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 79 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Fasilitasi Pembangunan Rumah Ibadat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu; bahwa menurut ketentuan pasal 14 ayat (3) Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat, Pemerintah Daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya Lokasi Pembangunan Rumah Ibadat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Fasilitasi Pembangunan Rumah Ibadat Di Kota Kupang;
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 29 ayat (2) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006; Perda Kota Kupang No. 13 Tahun 2016
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Tata Cara Pendirian Rumah Ibadat; IV. Fasilitasi Pendirian Rumah Ibadat; V. Fasilitasi Izin Sementara Pemanfaatan Bangunan Gedung; VI. Peran FKUB dalam Fasilitasi Pendirian Rumah Ibadat dan Fasilitasi Sementara Pemanfaatan Bangunan Gedung; VII. Peran Organisasi Kemasyarakatan dan Keagamaan Dalam Fasilitasi Pendirian Rumah Ibadat dan Fasilitasi Izin Sementara Pemanfaatan Bangunan Gedung; VIII. Pembiayaan Fasilitasi Pendirian Rumah Ibadat; IX. Ketentuan Peralihan; X. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat, Infaq Dan Shadaqah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
Untuk menindak lanjuti pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengel olaan Zakat, maka perlu adanya pengaturan teknis atau pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah;
Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah sebagaimana di maksud pada huruf a di atas merupakan wujud peningkatan ketakwaan kepada Allah SWT oleh setiap umat Islam;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah.
UU No 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 17 Tahun 2000; UU No 28 Tahun 1999; UU No 38 Tahun 1999; UU No 29 Tahun 2003; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; PP No 27 Tahun 1983; PP No 6 Tahun 1988; PP No 105 Tahun 2000; PP No 20 Tahun 2001; PP No 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 16 Tahun 2006; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri No 29 Tahun 1991 dan Menteri Agama No 47 Tahun 1991; Keputusan Di rektur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Nomor D/291 Tahun 2000; Perda Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008.
Perda Ini Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas Dan Tujuan; 3. Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Amil Zakat Daerah; 4. Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab; 5. Jenis Zakat; 6. Pengukuhan Lembaga Amil Zakat; 7. Lingkup Kewenangan Pengumpulan Zakat; 8. Pengumpulan dan Penyaluran Zakat; 9. Menghitung Zakat dan Sakat yang dapat dikurangkan Dari Penghasilan kena Pajak Penghasilan; 10. Zakat Profesi, Infaq dan Shadaqah; 11. Pengelolaan Zakat Profesi, Infaq dan Shadaqah; 12. Persyaratan dan Prosedur Pendayagunaan Hasil Pengumpulan Zakat; 13. Anggaran; 14. Pengawasan dan Pelaporan; 15. Ketentuan Pidana; 16. Ketentuan Penyidikan; 17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Panitia Penyelenggara Dan Tim Pemandu Ibadah Haji Daerah
ABSTRAK:
bahwa ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang
menjadi kewajiban setiap orang Islam sekali dalam
seumur hidup bagi yang mampu menunaikannya;
b. bahwa dalam rangka tertib penyelenggaraan pelayanan
ibadah hdi di Kabupaten Cianjur, dengan berpedoman
kepada Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2018,
perlu dibuat pedoman pembentukan panitia
penyelenggara dan tim pemandu ibadah haji;
C. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembentukan
Penyelenggara dan Tim Pemandu Ibadah Haji Daerah
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015, Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 20 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Bupati Cianjur Nomor 5O Tahun 2016
Terdir dari 13 Pasal, 5 BAB yaitu KETENTUAN UMUM, PPIHD , TPHD dan TKHD, PEMBIAYAAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2020.
mengatur mengenai Pedoman Pembentukan Panitia Penyelenggara Dan Tim Pemandu Ibadah Haji Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Ijin Penggunaan Sarana Perumahan dan Permukiman Yang Dimiliki dan/atau Dikuasai Pemerintah Kota Depok Untuk Peribadatan dan Pelayanan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat