Peraturan Walikota (PERWALI) TENTANG Pengelolaan Zakat Profesi, Infak, Dan Sedekah Dari Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara, Dan Calon Aparatur Sipil Negara, Serta Dewan/Badan Pengawas, Direksi, Dan Pegawai Pada Badan Usaha Milik Daerah Dan Badan Layanan Umum Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah |
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka optimalisasi
pengumpulan zakat profesi, infak,
dan sedekah dari Pejabat Negara, Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai
Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil,
serta Pegawai Badan Usaha Milik Daerah
di lingkungan Pemerintah Daerah Kota
Bogor, telah ditetapkan Peraturan Wali Kota
Bogor Nomor 49 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Zakat Profesi, Infak,
dan Sedekah dari Pejabat Negara, Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai
Negeri Sipil, dan Calon Pegawai Negeri Sipil,
serta Pegawai Badan Usaha Milik Daerah
di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota
Bogor;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap
pelaksanaan pengumpulan zakat profesi,
infak dan sedekah serta untuk lebih
mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak,
dan sedekah untuk memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi peningkatan taraf
hidup Mustahik serta untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakat Kota Bogor,
Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 49
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Zakat
Profesi, Infak, dan Sedekah dari Pejabat
Negara, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Pegawai Negeri Sipil, dan Calon
Pegawai Negeri Sipil, serta Pegawai Badan
Usaha Milik Daerah di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kota Bogor perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pengelolaan Zakat Profesi,
Infak, dan Sedekah dari Pejabat Negara,
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri
Sipil, serta Pegawai Badan Usaha Milik
Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, Peraturan Menteri Agama Nomor 52
Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7
Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8
Tahun 2017
- Terdiri dari 21 Pasal, 8 Bab yaitu Ketentuan Umum, Organisasi Pengelola ZIS, Pemungutan, Pengumpulan, Penyaluran, Dan Pendayagunaan, Pembiayaan, Koordinasi, Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2020.
- Mengatur mengenai Pengelolaan Zakat Profesi, Infak, Dan Sedekah Dari Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara, Dan Calon Aparatur Sipil Negara, Serta Dewan/Badan Pengawas, Direksi, Dan Pegawai Pada Badan Usaha Milik Daerah Dan Badan Layanan Umum Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah
- 19 halaman
|