Ilmu Pengetahuan dan TeknologiJabatan/Profesi/Keahlian/SertifikasiStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Peneliti melalui Pengangkatan Pertama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 433)
PEDOMAN PELATIHAN PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
2019
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 8, BN 2019/NO. 769; PERATURAN.GO.ID: 47 HLM
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pedoman Pelatihan Pembentukan Jabatan Fungsional Peneliti
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi kompetensi teknis, manajerial,
dan sosiokultural bagi pejabat fungsional peneliti, perlu
menyelenggarakan pelatihan pembetukan jabatan
fungsional peneliti;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34
Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti dan
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Peneliti, pelatihan pembentukan jabatan
fungsional peneliti merupakan salah satu persyaratan
jenjang jabatan bagi peneliti ahli pertama;
c. bahwa untuk melaksanakan pelatihan pembentukan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu adanyapedoman dalam penyelenggaraan pelatihan pembentukan
jabatan fungsional peneliti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia tentang Pedoman Pelatihan Pembentukan
Jabatan Fungsional Peneliti;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
2. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
NonDepartemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
NonKementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
3. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
NonDepartemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah NonKementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesian Tahun 2013
Nomor 11);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional
Peneliti (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1224);5. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Peneliti (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1407);
6. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1
Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 6);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Kurikulum; Peserta; Sumber Daya Manusia; Metode; Sarana dan Parsarana; Penyelenggaraan; Evaluasi dan Sertifikasi;Perencanaan, Pembinaan dan Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2019.
Mencabut Peraturan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2018
tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan
Fungsional Peneliti melalui Pengangkatan Pertama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 433)
47 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 53 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BERITA DAERAH KABUPATEN PASAMAN BARAT TAHUN 2022 NOMOR 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Situs Website di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemanfaatan situs sebagai media resmi pemerintahan; bahwa situs resmi Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat berfungsi mendukung penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan publik dan penyampaian informasi kepada masyarakat
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015, Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 24 Tahun 2021
KETENTUAN UMUM, SITUS PEMERINTAH DAERAH, ISI SITUS, PENGELOLA SITUS, PEMBUATAN DAN PENGEMBANGAN, PENGENDALIAN, PELAPORAN, PEMBIAYAAN, SANKSI ADMINISTRATIF KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satu Data Indonesia Tingkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal
22 ayat (2), dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39
Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Satu Data Indonesia Tingkat
Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, prinsip satu data indonesia tingkat daerah, penyelenggara satu data indonesia tingkat daerah, forum satu data indonesia tingkat daerah, penyelenggaraan satu data indonesia tingkat daerah, pendanaan dan partisipasi pihak lain, pemenuhan sumber daya manusia, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2021.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1990 Tentang Penelitian Khusus Bagi Pegawai Negeri Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2000.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 18 Tahun 2019
tata naskah dinas elektronik di lingkungan pemerintah KabuPATEN KAUR
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2019 Nomor 703
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Naskah Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur
ABSTRAK:
Untuk mendukung percepatan implementasi Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E - Goverment, dipandang perlu untuk menerapkan Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 11 Tahun 2008
4. UU No. 4 Tahun 2008
5. UU No. 25 Tahun 2009
6. UU No. 43 Tahun 2009
7. UU No. 12 Tahun 2011
8. UU No. 23 Tahun 2014
9. PP No. 61 Tahun 2010
10. Perpres No. 95 Tahun 2018
11. Permendagri No. 54 Tahun 2009
12. PermenPAN-RB No. 6 Tahun 2011
13. PermenPAN-RB No. 80 Tahun 2012
14. Perda Kab. Kaur No. 10 Tahun 2016
Tata naskah dinas elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur, manfaat dan sasaran, pengelolaan dan aplikasi, keamanan, pengabsahan, otentikasi, SOP, dsb.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2019.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 35 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Izin Penelitian di Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan pelayanan prima kepada
masyarakat di bidang penelitian maka perlu diatur
standar operasional prosedur
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OO2;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2014;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016;Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun
2016;Peraturan Bupati Sragen Nomor g7 Tahun 2016
dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2074
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Kewenangan dan Tanggung jawab;
b. Persyaratan;
c. Prosedur;
d. Waktu;
e. Biaya;
f. Bentuk Tata Naskah;
g. Hasil Penelitian;
h. Evaluasi dan pelaporan;
i. Pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
MANAJEMEN TALENTA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
2019
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 18, BN 2019/NO. 1490; PERATURAN.GO.ID: 27 HLM
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Manajemen Talenta Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin ketersediaan aparatur sipil
negara Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia yang
memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja optimal
untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi atau jabatan
lainnya yang berdampak secara signifikan terhadap
pencapaian visi, misi, dan strategi Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia, perlu adanya pengelolaan
sumber daya manusia di Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia secara terencana dan terukur dalam suatu
manajemen talenta;
b. bahwa pembangunan manajemen talenta sebagaimana
dimaksud dalam huruf a merupakan bagian dari
pembangunan sistem merit berdasarkan peraturan
perundang-undangan tentang aparatur sipil negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang
Manajemen Talenta Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 224);
4. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nondepartemen, sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nonkementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
5. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Nondepartemen, sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Nonkementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 11);
6. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor
1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembangunan Manajemen Talenta; Pelaksanaan; Monitoring dan Evaluasi;Pendanaan; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2019.
28 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 76 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Kawasan Sains dan Teknologi di Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Kawasan Sains dan Teknologi di daerah diperlukan pedoman pendirian, pengelolaan dan pengembangan Kawasan Sains dan Teknologi sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Kawasan Sains dan Teknologi di Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Tujuan, Sasaran dan Fungsi, Penyelenggaraan Technopark, Penerima Layanan Technopark, Pendaftaran, Pembinaan, Pelaporan, Pengawasan dan Evaluasi, Kerjasama, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
19 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat