Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. Kewenangan dan Tanggung jawab; b. Persyaratan; c. Prosedur; d. Waktu; e. Biaya; f. Bentuk Tata Naskah; g. Hasil Penelitian; h. Evaluasi dan pelaporan; i. Pembinaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat