Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 39 Tahun 2000

Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1990 Tentang Penelitian Khusus Bagi Pegawai Negeri Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 Tahun 2000 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1990 Tentang Penelitian Khusus Bagi Pegawai Negeri Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
39
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 Maret 2000
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
10 Maret 2000
Sumber
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 968 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. KEPPRES No. 16 Tahun 1990 tentang Penelitian Khusus Bagi Pegawai Negeri Republik Indonesia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan