STRATEGI KEBIJAKAN DAN PROSEDUR PENGELOLAAN TEKNOLOGI INFORMASI KEUANGAN di LINGKUNGAN PEMKOT BENGKULU
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019 Nomor 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Teknologi Informasi Keuangan
ABSTRAK:
Untuk memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas serta pengendalian yang baik dalam rangka pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Bengkulu dan mengakomodir pernyataan pada Pasal 18 ayat (3) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
1. UU No. 6 Drt. Tahun 1956
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 1 Tahun 2004
4. UU No. 33 Tahun 2004
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 20 Tahun 1968
7. PP No. 56 Tahun 2005
8. PP No. 58 Tahun 2005
9. PP No. 60 Tahun 2008
10. Permendagri No. 13 Tahun 2006
11. Permendagri No. 64 Tahun 2013
12. Perda Kota Bengkulu No. 10 Tahun 2016
Strategi kebijakan dan prosedur pengelolaan TI keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, yang terdiri atas: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup strategi dan kebijakan, Kebijakan Umum TI Keuangan, Pengendalian Umum dan Pengendalian Aplikasi, Tata Kelola TI Keuangan, Penyusunan Anggaran, Penatausahaan Keuangan, Pembukuan dan Pelaporan Keuangan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2019.
19
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 10 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaIlmu Pengetahuan dan Teknologi
Status Peraturan
Diubah dengan :
Peraturan LIPI No. 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
2016
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 10, BN. 2016 No. 702, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2)
dan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2015
tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia, perlu menetapkan Peraturan
Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1976 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3093);3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 tentang
Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Rangkap
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3697), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2005 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 tentang
Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Rangkap
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4560);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5258);
5. Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2015 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 243);
6. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata
Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 323);
7. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non
Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 11);
8. Keputusan Presiden Nomor 162/M Tahun 2014 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan
Struktural Eselon I di Lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia;
9. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 650);
Mengatur tentang ketentuan umum; Capaian Kinerja Pegawai; Hukuman Disiplin Pegawai; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2016.
Mencabut Peraturan
Kepala LIPI Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tunjangan
Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia
13 halaman dengan lampiran
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Serah Simpan Karya Cetak, Karya Rekam dan Karya Rekam Film Cerita atau Film Dokumenter
ABSTRAK:
Bersarkan UU No. 4 Tahun 1990 ditegaskan bahwa pemanfaatan hasil budaya bangsa yang berbentuk karya cetak dan karya rekam perlu dihimpun, disimpan, dilestarikan, dan didayagunakan di suatu tempat sebagai koleksi deposit. Mengingat pentingnya peranan karya cetak dan karya rekam, maka perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan, dan pelestarian terhadap seluruh hasil karya cetak dan karya rekam tentang Sulawesi Tenggara. Sehubungan dengan hal tersebut perlu membentuk membentu Perda yang mengatur tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 4 Tahun 1990; UU No. 8 Tahun 1992; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 70 Tahun 1991; PP No. 23 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang serah simpan karya cetak, karya rekam dan karya rekam film cerita atau film dokumenter dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam peraturan ini diatur tentang pelaksanaan serah simpan karya cetak, karya rekam dan karya rekam film cerita atau film dokumenter, penyerahan daftar judul karya cetak, karya rekam dan karya rekam film cerita atau film dokumenter, ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2014.
24 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa guna mengoptimalkan kinerja aparatur Pemerintah Kota Tegal dalam rangka melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik dan menyediakan layanan publik yang berkualitas, perlu didukung dengan pemanfaatan teknologi informasi yang memadai.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah dan Djawa Barat. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Tegal dengan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah di Muara Sungai Kaligangsa. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas dan Luas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Memberlakukan Semua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal serta Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tegal di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010 tentang Batas Daerah Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Mengatur penggunaan peralatan elektronika, terutama komputer untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2018.
17 hlm
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 10 Tahun 2019
PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PERKEBUNRAYAAN
2019
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 10, BN 2019/NO. 896; PERATURAN.GO.ID: 140 HLM
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 31 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, perlu menetapkan
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi
Perkebunrayaan;
1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
NonKementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga
Pemerintah NonDepartemen sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan
Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 110
Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I
Lembaga Pemerintah NonKementerian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 11);
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2018 tentang
Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1221);
4. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Rumpun Jabatan, Kedudukan, Kategori, Jenjang Jabatan, Pangkat, Dan Golongan Ruang;Tugas, Jabatan, Unsur, dan Sub Unsur Kegiatan; Pengangkatan dalam jabatan; Kompetensi; Pelantikan dan Pengambilan sumpah/janij; Penilaian kinerja; Penilaian dan Penetapan Angka Kredit; Pejabat Yang Mengusulkan Angka Kredit, Pejabat Yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit, Dan Tim Penilai; Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Jabatan; Uji Kompetensi; Pendidikan dan Pelatihan; Kebutuhan PNS Dalam Jabatan Funsgional Teknik Perkebunrayaan; Pemberhentian dari Jabatan; Oganisasi Profesi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
143 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengamanan informasi di Provinsi Jawa tengah perlu dilakukan penyelenggaraan persandian di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan berdasarkan pertimbangan tersebut diatas serta sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara No 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Lignkungan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa tengah tentang Pedoman Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah;
UU No 10 tahun 1950; UU No 11 Tahun 2008; UU no 14 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014; PP No 61 Tahun 2010; PP No 82 Tahun 2012; PP No 18 Tahun 2016; Perda Provinsi Jawa Tengah No 6 Tahun 2016; Perda Provinsi Jawa Tengah No 9 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor 52
Peraturan Daerah (PERDA) tentang INOVASI DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk mendukungpeningkatan kinerja Pemerintah
Daerah dan pelayanan publik secara optimal dalam
rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat perlu
memacu kreativitas daerah denganmelakukan inovasi;
b. bahwa untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik,
pemberdayaan dan peran serta masyarakat, dan
peningkatan daya saing Daerah perlu adanya pengaturan
yang dapat dijadikan pegangan bagi Pemerintah Daerah
dan masyarakat untuk melakukan kegiatan yang bersifat
inovatif;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 386 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah
berhak menetapkan kebijakan daerah untuk
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017; 7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun
2016
Materi pokok: mengatur mengenai Inovasi Daerah untuk meningkatkan kinerja
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; memuat antara lain: ketentuan umum; tujuan dan prinsip; ruang lingkup; bentuk dan kriteria inovasi daerah; pengusulan dan penetapan inisiatif inovasi daerah; uji coba inovasi daerah; penerapan, penilaian dan pemberian pengahrgaan inovasi daerah; pengakuan hukum atas inovasidaerah; pendanaan; informasi inovasi daerah; peran serta masyarakat; pembinaan dan pengawasan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2020.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan
paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini
diundangkan.
PERPRES No. 35 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik dalam Kerangka Indonesia National Single Window
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 10, LLSETKAB : 12 HLM
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Penggunaan Sistem Elektronik dalam Kerangka Indonesia National Single Window
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat