Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2019

Pengelolaan Teknologi Informasi Keuangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Strategi kebijakan dan prosedur pengelolaan TI keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, yang terdiri atas: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup strategi dan kebijakan, Kebijakan Umum TI Keuangan, Pengendalian Umum dan Pengendalian Aplikasi, Tata Kelola TI Keuangan, Penyusunan Anggaran, Penatausahaan Keuangan, Pembukuan dan Pelaporan Keuangan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Teknologi Informasi Keuangan
T.E.U.
Indonesia, Kota Bengkulu
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
14 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2019
Tanggal Berlaku
14 Maret 2019
Sumber
Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019 Nomor 10
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 476 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan