Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2022 Nomor 4 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Dan Komunikasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan meningkatkan pelayanan
publik secara efektif dan efisien diperlukan upaya untuk memenuhi kebutuhan teknologi informasi dan komunikasi di masyarakat maupun di pemerintahan sejalan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang sangat pesat. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengelolaan informasi
publik, pengelolaan nama domain dan pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019.
PERDA ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi yaitu meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pengelolaan SPBE, Pengelolaan Domain, Pengelolaan Informasi Dan Komunikasi Publik, Kemitraan, Peran Serta Masyarakat Dan Dunia Usaha, Pembinaan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2022.
25
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 7 Tahun 2021
PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS DATA ILMIAH
2021
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 7, BN. 2021 No. 458, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan mengenai Jabatan
Fungsional Analis Data Ilmiah sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 86 Tahun 2020 tentang Jabatan
Fungsional Analis Data Ilmiah, perlu ditetapkan petunjuk
teknis sebagai pedoman dalam pelaksanaan, pengangkatan,
pengusulan, penilaian dan pengembangan komptensi, dan
organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah;
b. bahwa Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagai Instansi
pembina bertugas menyusun petunjuk teknis sebagaimana
dimaksud dalam huruf a untuk mewujudkan standar kualitas
dan profesionalitas Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Petunjuk
Teknis Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah;
1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata
Kerja Lembaga Pemerintah NonKementerian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 322);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas
Eselon I Lembaga Pemerintah NonKementerian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 11);
3. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 24
Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1487);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 86 Tahun 2020 tentang Jabatan
Fungsional Analis Data Ilmiah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1568);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Kedudukan, Tanggung Jawab dan Klasifikasi/Rumpun Jabatan; Kategori, Jenjang Jabatan, Pangkat dan Golongan Ruang; Tugas Jabatan, Unsur dan Sub-Unsur Kegiatan, Uraian Tugas Jabatan, dan Hasil Kerja; Pengangkatan dalam jabatan; Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji; Penilaian Kinerja; Penilaian dan Penetapan Angka Kredit dan Hasil Uji Kompetensi; Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Jabatan; Hasil Kerja Minimal; Uji Kompetensi; Pengembangan Kompetensi; Pemberhentian dari Jabatan; Pemindahan ke dalam Jabatan Lain dan Larangan Rangkap Jabatan; Organisasi Profesi; Sistem Informasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2021.
104 halaman dengan lampiran
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional NO. 7, BN 2017/ NO 573; https://jdih.batan.go.id/ : 7 hlm.
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Penggunaan Kembali (Reuse) dan Daur Ulang (Recycle) Zat Radioaktif Terbungkus yang Tidak Digunakan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2017.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) NO. 7, BN.2018/No.1402, peraturan.go.id : 9 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) tentang Tata Kelola Berbagi Data dan Informasi Geospasial Melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional dalam Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2018.
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun 2019
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
2019
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 7, BN 2019/NO. 202; PERATURAN.GO.ID: 56 HLM
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu
menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara di
Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5934);2. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
NonKementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
3. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah NonKementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 11);
4. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Subjek dan Objek Tuntutan ganti Kerugian; Pengamanan uang, surat berharga, dan/atau barang; Informasi, verifikasi, dan pelaporan kerugian negara; Penyelesaian kerugian negara; Penentian nilai kerugian negara; Penagihan dan Penyetoran; Penyerahan upaya penaghan kerugian negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara; Kadaluwarsa; Pelaporan Penyelesaian Tuntutan ganti Kerugian dan Akuntansi dan pelaporan keuangan; Tuntutan ganti rugi terhadap Pihak Ketiga; Keterkaitan sanksi tuntutan ganti kerugian dengan sanksi lainnya; Ketentuan peralihan; Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2019.
58 halaman dengan lampiran
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun 2018
PEDOMAN TUGAS BELAJAR DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
2018
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 7, BN. 2018 No. 573, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pedoman Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa dengan Peraturan Kepala Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia Nomor 03/E/2010 telah
ditetapkan Pedoman Pelaksanaan Tugas Belajar
Pendidikan Pascasarjana di Lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia;
b. bahwa Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum
mengakomodir pengaturan mengenai pengembangan
kompetensi melalui pelatihan, perlu menyesuaikan
pengaturan pengembangan kompetensi baik tugas belajar
maupun pelatihan dengan peraturan
perundang-undangan mengenai manajeman pegawai
negeri sipil;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pedoman Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961 tentang
Pemberian Tugas Belajar (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1961 Nomor 234, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2278);
3. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Non-Departemen, sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Non-Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
4. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Non-Departemen, sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Non-Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesian
Tahun 2013 Nomor 11);
5. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 650);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Perencanaan Kebutuhan Tugas Belajar dan Pelatihan; Prosedur Pelaksanaan Tugas Belajar; Pelatihan; Pemberi Beasiswa; Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan Peralhian dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2018.
Mencabut eraturan
Kepala LIPI Nomor 03/E/2010 tentang Pedoman
Pelaksanaan Tugas Belajar Pendidikan Pascasarjana di
Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
32 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2018
penyelenggaraan pelayanan tera dan tera ulang serta pengawasan metrologi legal
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD No.7/ 2018 Seri E Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan tera dan Tera Ulang Serta Pengawasan Metrologi Legal
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dan jaminan atas kebenaran pengukuran dalam kehidupan sehari-hari dan untuk melindungi kepentingan masyarakat dalam menjamin kebenaran pengukuran serta untuk menciptakan ketertiban dan kepastian hukum serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pelaksanaan Metrologi Legal berupa Tera, Tera Ulang dan Pengawasan Metrologi Legal merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dan perlu diatur dalam Peraturan Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Tera dan Tera Ulang serta Pengawasan Metrologi Legal;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 2 Tahun 1981; UU No 8 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2014; PP No 2 Tahun 1985;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Pelayanan Tera dan Tera Ulang, Kewajiban dan Larangan, Pengawasan Metrologi Legal, Unit Metrologi Legal, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Lain-Lain, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2018.
26 hlm
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 7, BN 2021 (1392): 6 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Materi Dasar Pembinaan Ideologi Pancasila
ABSTRAK:
Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta pandangan hidup bangsa harus ditegakkan dan diamalkan dalam berbagai sendi kehidupan bermasyarakat berbangsa, dan bernegara melalui program pembinaan ideologi Pancasila.
Dasar hukum peraturan ini adalah Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 dan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 tahun 2021
Materi Dasar Pembinaan Ideologi Pancasila adalah materi yang disusun untuk
memahami, menjabarkan, dan dasar dalam melaksanakan pembinaan ideologi Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara untuk seluruh bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2021.
Lampiran file: 89 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 6 dan lampiran hlm 7 sd 89)
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2018
PENYELENGGARAAN - PEMERINTAHAN - BERBASIS - TEKNOLOGI - INFORMASI - KOMUNIKASI
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2018/NO. 4 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN BERBASIS TEKNOLOGI, INFORMASI
DAN KOMUNIKASI
ABSTRAK:
• Untuk mendukung pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu untuk menyelenggarakan Pemerintahan Berbasis Teknologi, Informasi dan Komunikasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam menyelenggarakan Pemerintahan Berbasis Teknologi, Informasi dan Komunikasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diperlukan adanya penguatan regulasi yang akan menjadi pedoman pelaksanaan, penentu arah kebijakan sekaligus landasan dalam penyelenggaraannya.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 82 Tahun 2012; dan PERDA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: ketentuan umum, serta asas, maksud dan tujuan Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis TIK. Selain itu diatur pula tentang ruang lingkup, penyelenggaraan e-government, penyelenggaraan sistem pengamanan informasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2018.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
14 hlm, Penjelasan 7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat