Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 7 Tahun 2022

Penyelenggaraan Teknologi Informasi Dan Komunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi yaitu meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pengelolaan SPBE, Pengelolaan Domain, Pengelolaan Informasi Dan Komunikasi Publik, Kemitraan, Peran Serta Masyarakat Dan Dunia Usaha, Pembinaan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Dan Komunikasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sungailiat
Tanggal Penetapan
13 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
13 Juli 2022
Tanggal Berlaku
13 Juli 2022
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2022 Nomor 4 Seri D
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka
Bidang
Halaman ini telah diakses 339 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan