PERDA ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi yaitu meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pengelolaan SPBE, Pengelolaan Domain, Pengelolaan Informasi Dan Komunikasi Publik, Kemitraan, Peran Serta Masyarakat Dan Dunia Usaha, Pembinaan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat