Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 36, LN. 2000 No. 34, LL SETNEG : 2 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Sarolangun, Kejaksaan Negeri Muaro Tebo, Kejaksaan Negeri Sengeti, Dan Kejaksaan Negeri Muaro Sabak
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2000.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 31 Tahun 2016
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 31, BN.2016/No.2170, peraturan.go.id : 37 Hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Terpadu Sistem Peradilan Pidana Anak Bagi Aparat Penegak Hukum dan Instansi Terkait
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa mewujudkan kepastian dan penegakan hukum atas peraturan perundang-undangan di daerah merupakan kewajiban pemerintah daerah dalam rangka menciptakan ketenteraman dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat;
bahwa untuk mendukung upaya penegakan peraturan perundang-undangan, perlu diangkat penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan;
bahwa agar penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat bekerja secara optimal diperlukan pengaturan yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugasnya;
bahwa Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan lainnya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Yang Berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Kedudukan, Tugas, Dan Wewenang;
4. Hak Dan Kewajiban;
5. Pengangkatan, Mutasi, Dan Pemberhentian;
6. Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Atau Janji;
7. Kode Etik;
8. Kartu Tanda Pengenal;
9. Pendidikan Dan Pelatihan;
10. Sekretariat Ppns;
11. Pembinaan Dan Pengawasan;
12. Pembiayaan;
13. Sanksi Administrasi;
14. Ketentuan Peralihan;
15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2015.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali Utara Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR HARGA JASA KUASA HUKUM DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MOROWALI UTARA
ABSTRAK:
bahwa prinsip negara hukum menuntut adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum sehingga setiap pencari keadilan dalam penegakan hukum, kebenaran, keadilan dan hak asasi manusia perlu kepastian hukum; bahwa perkara hukum yang menimpa aparatur Pemeritah Daerah Kabupaten Morowali Utara yang timbul sebagai pelaksanaan tugas dan fungsinya perlu diberikan jaminan berupa pemberian jasa kuasa hukum; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Bupati mempunyai tugas mewakili daerahnya di dalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, sehingga perlu pengaturan standar harga jasa kuasa hukum dan tata cara memperoleh jasa hukum dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: jasa kuasa hukum; standar harga jasa kuasa hukum; tata cara permohonan jasa kuasa hukum; dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2018.
5 halaman.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019
Administrasi dan Tata Usaha NegaraHukum Acara dan PeradilanKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-024/A/JA/08/2014 tentang Administrasi Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia
Ketentuan Pasal 19 ayat (4), Pasal 20 dan Lampiran Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-014/A/JA/11/2016 tentang Mekanisme Kerja Teknis dan Administrasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pemeriksa dapat melaksanakan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana, dan berdasarkan ketentuan Pasal 11 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan dapat memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah.
Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001; UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Peraturan BPK ini mengatur mengenai Pemeriksaan investigatif, Pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan Kerugian Negara/Daerah (penghitungan Kerugian Negara/Daerah); dan pemberian keterangan ahli. BPK melaksanakan Pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi Kerugian Negara/Daerah dan/atau Unsur Pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan secara bebas dan mandiri. Sedangkan Penghitungan Kerugian Negara/Daerah dilakukan BPK melalui Pemeriksaan Investigatif yang bertujuan untuk mengungkap ada atau tidaknya Kerugian Negara/Daerah termasuk menghitung nilai Kerugian Negara/Daerah yang terjadi sebagai akibat dari penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara/daerah. Selain itu, BPK dapat memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai Kerugian Negara/Daerah yang dilakukan oleh Anggota BPK dan/atau Pelaksana BPK berdasarkan penugasan BPK.
CATATAN:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Ahli, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penolakan Banding Oey Tiam Sing pemilik perusahaan truck "OTS" Atas Trayek Angkutan Bandung-Purwakarta-Bogor-Jakarta dan Bandung-Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal .
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penolakan Permohonan Banding Trayek Truk “THO”
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat