standar harga jasa kuasa hukum
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2018/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR HARGA JASA KUASA HUKUM DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MOROWALI UTARA
ABSTRAK: |
- bahwa prinsip negara hukum menuntut adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum sehingga setiap pencari keadilan dalam penegakan hukum, kebenaran, keadilan dan hak asasi manusia perlu kepastian hukum; bahwa perkara hukum yang menimpa aparatur Pemeritah Daerah Kabupaten Morowali Utara yang timbul sebagai pelaksanaan tugas dan fungsinya perlu diberikan jaminan berupa pemberian jasa kuasa hukum; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Bupati mempunyai tugas mewakili daerahnya di dalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, sehingga perlu pengaturan standar harga jasa kuasa hukum dan tata cara memperoleh jasa hukum dengan Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: jasa kuasa hukum; standar harga jasa kuasa hukum; tata cara permohonan jasa kuasa hukum; dan pertanggungjawaban.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2018.
- 5 halaman.
|