remunerasi-badan layanan umum daerah-rumah sakit umum daerah dr. soediran mangun sumarso
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 137, BD.2021/NO.139
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soediran Mangun Sumarso
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat ( 1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, remunerasi diatur dengan peraturan Kepala Daerah berdasarkan usulan Pemimpin Sadan Layanan Umum Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soediran Mangun Sumarso;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor S Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 /PMK.05/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 85 Tahun 2021;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soediran Mangun Sumarso yang meliputi azas, maksud dan tujuan remunerasi, komponen remunerasi, indikator penilaian, sumber dana remunerasi dan kebijakan anggaran remunerasi. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 47 Tahun 2014 dicabut.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81ayat (5), dan Pasal 82ayat (3), Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desasebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Penghasilan Tetapdan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat DesaTahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8T ahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2015; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 116 Tahun 2015.
Ketentuan Umum; Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan; Penghasilan Tetap dan Tunjangan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang Diberhentikan Sementara, Penjabat Kepala Desa, Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian Perangkat Desa Serta Pegawai Negeri Sipil yang Diangkat Menjadi Perangkat Desa; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 138 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERBUP Kab. Kulon Progo No. 68 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah
PERBUP Kab. Kulon Progo No. 62 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 88 Tahun 2021
tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa berdasarkan Perbup KP Nomor 88 Tahun 2021 telah diatur Tambahan Penghasilan PNS di Lingkungan Pemda; bahwa sehubungan dengan adanya penyederhanaan reformasi birokrasi yang menyebabkan perubahan variabel penetapan Tambahan Penghasilan PNS sehingga Perbup KP Nomor 88 Tahun 2021 perlu diubah.
Dasar Hukum: UU Nomor 15 Tahun 1950; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; PP Nomor 32 Tahun 1950; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 30 Tahun 2019;Permenpan dan RB Nomor 34 Tahun 2011; Permenpan dan RB Nomor 39 Tahun 2013; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda KP Nomor 9 Tahun 2021; Perbup KP Nomor 16 Tahun 2018.
Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Perbup KP Nomor 88 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan PNS di lingkungan Pemda, diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
mengubah Perbup KP Nomor 88 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan PNS di Lingkungan Pemda
Halaman:7, Lampiran: 11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 138 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 138, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 138
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 29 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 800/6890/OTDA tertanggal 30 Agustus 2018 agar Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan/diperbantukan/ditugaskan pada Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten/Kota dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk tidak menghentikan Tunjangan Kinerja Daerah atau sebutan lainnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pedoman Analisis Jabatan;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 296);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Pemerintah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 22);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 29), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan dalam Pasal 1 ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 23;
2. Ketentuan dalam Pasal 8 huruf b dan huruf f diubah, serta ditambahkan 1 (satu) ayat;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2018.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat