Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan
ABSTRAK:
a. bahwa segala bentuk kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi terhadap perempuan adalah pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa kasus kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi terhadap perempuan di Jawa Tengah semakin meningkat, meluas dan kompleks yang membutuhkan perlindungan dari pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha sehingga perempuan korban memperoleh hak-haknya dan tercipta lingkungan masyarakat dan dunia usaha yang aman dan tentram;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang perlindungan perempuan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999, Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006, Peraturan PemerintahNomor 9 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor18 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan Dearah ini mengatur tentang ketentuan umum, hak-hak korban, pencegahan kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi terhadap perempuan, pelayanan, koordinasi dan kerjasama, pertisipasi masyarakat, pengembangan sistem data dan informasi, kelembagaan, kewajiban pemerintah, pengendalian, pembinaan dan pengawasan, penghargaan, pembiayaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
34 hlm
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
Bahwa untuk memulihkan harga diri dan martabat perempuan dan anak korban kekerasan serta untuk mengembalikan fungsi sosialnya perlu melakukan upaya pelindungan, pemberdayaan perempuan, dan rehabilitasi anak korban kekerasan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Daerah IstimewaYogyakarta Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 18 Tahun 2013.
Materi Pokok: Upaya yang dilakukan untuk pelindungan perempuan dan pelindungan anak memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender, menjamin hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat pelindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
Jumlah Halaman: 19 HLM; Penjelasan : 7 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesetaraan Difabel
ABSTRAK:
bahwa untuk kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah guna memberikan jaminan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia, khususnya difabel, diperlukan pengaturan mengenai kesetaraan difabel; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk peraturan daerah tentang kesetaraan difabel;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 ; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 ; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan dan sasaran, hak dan kewajiban difabel, kewajiban pemerintah daerah, penggolongan difabel, pelayanan hak-hak difabel, larangan, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2008.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang No. 2 Tahun 2016
perempuan dan anak - perlindungan terhadap tindak kekerasan dan diskriminasi
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Terhadap Tindak Kekerasan dan Diskriminasi
ABSTRAK:
Bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak
dari tindak kekerasan dan diskriminasi bertujuan
untuk mewujudkan hak konstitusional dan hak
asasi manusia sesuai dengan nilai-nilai Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Pemerintah Daerah bersama
masyarakat berkewajiban melakukan upaya
pencegahan, perlindungan, dan pemulihan terhadap
perempuan dan anak korban kekerasan dan
diskriminasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perlindungan Perempuan dan Anak Terhadap
Tindak Kekerasan dan Diskriminasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3
Tahun 2009;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7
Tahun 2013;
1.Ketentuan Umum
2.Asas dan Tujuan
3.Pencegahan Tindak Kekerasan dan Diskriminasi
4.Hak-Hak Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan dan Diskriminasi
5.Pelayanan Korban Tindak Kekerasan dan Diskriminasi
6.Kewajiban dan Tanggung Jawab
7.Kelembagaan
8.Kerjasama dan kemitraan
9.Pembinaan dan Pengawasan
10.Pembiayaan
11.Ketentuan Peralihan
12.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 2 Tahun 2017
PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASANPERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/ No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
ABSTRAK:
Bahwa diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia, dan kejahatan kemanusiaan; dan dalam rangka pemenuhan hak-hak konstitusional perempuan dan anak serta meningkatkan kualitas hidup, perlu diatur tugas, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah dalam perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan; sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Dasar Hukum dari PPasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 9 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2006; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 35 Tahun 2014; PP No. 35 Tahun 2014; PP No. 4 Tahun 2006; PERMEN PPPA No. 1 Tahun 2007; PERMEN PPPA No. 2 Tahun 2008; PERMEN PPPA No. 3 Tahun 2008; PERMEN PPPA No. 1 Tahun 2010; PERMEN PPPA No. 2 Tahun 2011; PERMEN PPPA No. 19 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dengan menetapkan Batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas dan Tujuan, Hak - Hak Korban, Kewajiban dan Tanggungjawab, Pencegahan Tindak Kekerasan, Kelembagaan, Standar Pelayanan Minimal, Pemantauan dan Evaluasi, Pelaporan, Pendanaan, Pembina dan Pengawasan, Peran Serta Masyrakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2017.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGHAPUSAN TINDAK KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK DI PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan jaminan pemenuhan hak permpuan dan anak agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan dan anak; sehingga dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme kebijakan dalam penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak; Perda No. 6 Tahun 2006 tentang Pelayanan Terpadu Terhadap Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutihan perempuan dan anak sehingga perlu diubah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1964 tentang Penetapan PP Pengganti UU No.3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah UU No.25 Tahun 1959 tentang pembentukan daerah Tingkat I Sumatera Selatan; UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita; UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang; UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; PP No. 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah. Permenkes No. 68 tahun 2013 tentang Kewajiban Memberi Layanan Kesehatan untuk memberikan Informasi atas adanya dugaan kekerasan terhadap anak; Permensos No. 102/HUK/2007 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Rumah Perlindungan dan Trauma Center; Permen Pemberdayaan Perempuan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Perempuan; Permen Negara Pemberdayaan Perempuan da Perlindungan Anak No. 6 Tahun 2011 tentang Panduan Pencegahan Kekerasan terhadap Anak; Permen Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberdayaan Perempuan Korban Kekerasan; Permen Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 4Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak; Perda Provinsi Lampung No. 4 Tahun 2019 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah.
Penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak diselenggarakan berdasarkan asas: penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak, keadilan, kesetaraan gender, dan pengarusutamaan hak anak, non diskriminasi, kepentingan terbaik bagr perempuan dan anak dan pelayanan; Tujuan dibentuknya Perda ini adalah Tujuan Peraturan Daerah ini untuk: mengemballgkan sistem pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak; melindungi dan memberikan rasa aman bagi perempuan dan anak; memberikan pelayanan secara berkualitas dan terpadu kepada perempuan dan anak korban tindak kekerasan dan anak pelaku korban kekerasan; mengembalikan kondisi anak korban dan anak pelaku tindak dan kekerasan sesuai tumbuh kembang anak; dan melakukan pemberdayaan perempu€rn korban tindak kekerasan. Kewajiban dan tanggungiawab dalam penyelenggaraan upaya penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan kewajiban dan tanggung jawab bersama: pemerintah daerah, masyarakat dan keluarga dan orang tua. Upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak dilakukan secara terpadu oleh Pemerintah Daerah yang dikoordinasikan oleh Dinas PPPA. Pembinaan dan Pengawasan dilakukan dalam rangka mewujudkan tujuanperlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan sesuai standar pelayanan minimal yang dilaksanakan Dinas PPPA dan lembaga masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 2 Tahun 2023
pelindungan - pekerja - migran - indonesia - asal - daerah - kabupaten - cianjur
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Cianjur Tahun 2023 No 42
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelindungan Pekerja Imigran Indonesia Asal Daerah kabupaten Cianjur
ABSTRAK:
Bahwa salah satu kebijakan dalam rangka mendukung terwujudnya HAM dalam memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak ditempuh melalui pengaturan pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Kab. Cianjur Dan pekerja migran Indonesia asal cianjur beserta keluarganya Dan pengaturan pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah yang selama ini didasarkan pada Perda Kab. Cianjur No. 1 Tahun 2012 maka perlu menetapkan Perda tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Kab. Cianjur.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 10 Tahun 2020; PP No. 59 Tahun 2021; Perda Kab. Cianjur No. 18 Tahun 2021.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kriteria Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Kabupaten, Tugas Dan Tanggung Jawab, Hak Dan Kewajiban Pekerja Migran Indonesia, Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Kabupaten, Penempatan Dan Layanan Terpadu Satu Atap Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pembiayaan, Penyelesaian Perselisihan, Pembinaan Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2023.
27 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka upaya peningkatan pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan, kualitas keluarga dan menciptakan kondisi kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam memperoleh kesempatan/peluang, untuk berpartisipasi mengontrol dan menerima manfaat pembangunan, diperlukan kebijakan tentang strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan daerah dan pengaturan mengenai Pengarusutamaan Gender di Daerah sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten dan masyarakat serta belum dimilikinya pengaturan mengenai Pengarusutamaan Gender yang komprehensif.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 7 Tahun 1984; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan No 6 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengarusutamaan Gender, Gender adalah konsep yang mengacu pada pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, perencanaan dan pelaksanaan, pemberdayaan, partisipasi masyarakat, pendanaan, pembiayaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, sanksi administratif, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2023.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat