Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2016 NOMOR :10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Terhadap Tindak Kekerasan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dibentuknya peraturan adalah:
a. bahwa setiap warga negara berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, mendapatkan perlindungan diri pribadi, kehormatan dan martabat sebagai manusia seutuhnya dalam kehidupan keluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
b. bahwa setiap warga negara berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia serta berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi;
c. bahwa segala bentuk tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia sehingga perlu dilindungi harga diri dan martabatnya serta dijamin hak hidupnya sesuai dengan fitrah dan kodratnya tanpa diskriminasi;
d. bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kepahiang terus meningkat secara kuantitas maupun kualitas, sehingga diperlukan upaya pencegahan, perlindungan, pemulihan dan penegakan hukum; dan
e. bahwa peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan memerlukan dukungan peraturan, dan perangkat kelembagaan di tingkat Daerah Kabupaten Kepahiang yang dapat menjamin pelaksanaannya
Dasar Hukum dibentuknya peraturan adalah: UUD 1945; UU 7/1984; UU 20/1999; UU 39/1999; UU 1/2000; UU 23/2002; UU 13/2003; UU 39/2003; UU 23/2004; UU 13/2006; UU 21/2007; UU 11/2009; UU 6/2014; UU 23/2014; PP 4/2006; PP 39/2012; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 01/2010 dan Nomor 5/2010
Materi Pokok yang diatur dalam peraturan adalah:
Tujuan perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah:
a. mencegah tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak;
b. menghapus segala bentuk kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak;
c. melindungi, dan memberikan rasa aman bagi perempuan dan anak;
d. memberikan pelayanan kepada perempuan dan anak baik sebagai korban tindak kekerasan, maupun sebagai pelapor,dan saksi;
e. menjamin penanganan dan penyelesaian tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak secara adil dan bermartabat; dan
f. melakukan pemulihan dan pemberdayaan kepada perempuan dan anak korban tindak kekerasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2016.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan Dari Tindak Kekerasan
ABSTRAK:
Dalam rangka menanggulangi kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Kubu Raya, diperluhkan upaya pencegahan dan optimalisasi penanggulangan kekerasan terhadap perempuan melalui kebijakan untuk menjamin perlindungan hukum terhadap perempuan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.35 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Perlindungan; Pencegahan, Pelayanan dan/atau Penanganan Serta Pemberdayaan; Kekerasan; Hak Perempuan Korban Kekerasan; Tanggung Jawab Pemerintah dan Kelembagaan; Pusat Pelayanan Terpadu; Sistem Informasi dan Pelaporan; Pendanaan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Penjelasan sebanyak 6 (enam) halaman
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 44 Tahun 2016
PENYELENGGARAAN - KETENTRAMAN - KETERTIBAN UMUM - PERLINDUNGAN MASYARAKAT
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2019/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sejahtera lahir bathin, perlu ketentraman, ketertiban dan perlindungan dalam kehidupan antar anggota masyarakat;
Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e dan Lampiran UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan urusan pemerintahan
bidang ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat sebagai urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, yang penyelenggaraannya di lintas daerah Kabupaten/Kota dalam satu daerah Provinsi
menjadi wewenang Pemerintah Daerah Provinsi
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 84 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Ketentraman, dan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, meliputi: Kewenangan; Kewajiban; Penyelenggaraan; Pembinaan dan Pengawasan; Koordinasi dan Kerja Sama; Pelaporan; Sistem Informasi; Tunjangan Risiko dan Insentif; Pendanaan; Ketentuan Penyidikan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
30 hlm.; Penjelasan 9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.36 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.109 Tahun 2012, Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/Menkes/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; KTR; Tanggungjawab dan Kewajiban; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Larangan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2018.
12 halaman dan 4 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 45 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Perlindungan bagi Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak
ABSTRAK:
bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan berbasis gender dan anak adalah pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi. Bahwa kekerasan berbasis gender dan anak harus mendapatkan perlindungan, baik dari pemerintah daerah dan/atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan masyarakat. Bahwa berdasarkan UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pemerintah Daerah bersama masyarakat berkewajiba melakukan upaya pencegahan dan perlindungan bagi korban kekerasan berbasis gender dan anak.
UU No.13 Tahun 1950; UU No.7 Tahun 1984; UU No.3 Tahun 1997; UU No.39 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2002; UU No.13 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2004; UU No.13 Tahun 2006; UU No.21 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Wonosobo No.2 Tahun 2012; Perda Kabupaten Wonosobo No.5 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Prinsip, Tujuan, Ruang Lingkup, Hak-Hak Korban, Kewajiban Dan Kewenangan Pemerintah Daerah, Kelembagaan, Penyelenggaraan Perlindungan, Koordinasi Dan Kerja Sama, Pertisipasi Masyarakat, Monitoring Dan Pelaporan, Pengendalian, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati wonosobo Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pusat Penyelenggaraan dan Pelayanan Terpadu Berbasis Gender dan Anak di Kabupaten Wonosobo (Berita Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2008 Nomor 14) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
Negara menjamin dan melindungi persamaan hak setiap orang, termasuk kesetaraan gender, dalam kehidupan bernegara, berpemerintahan, dan bermasyarakat, baik persamaan hak dalam bidang pendidikan, ekonomi, social budaya, politik dan hukum. Untuk menjamin perlindungan keetaraan dan keadilan gender dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Kolaka, diperlukan Peraturan Daerah yang memuat strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemanatauan dan evaluasi terhadap segala kebijakan, program dan kegiatan pembangunan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; No. 29 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 21 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 53 Tahun 2010; Permendagri No. 15 Tahun 2008
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan pengarusutamaan gender dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur asas, maksud dan tujuan; ruang lingkup; kewenangan, perencanaan dan pelaksanaan; pokja dan tim teknis; focal point; pelaporan, pemantauan, evaluasi dan pembinaan; peran serta masyarakat; penganggaran; serta sanksi administrative. Terdapat penjelasan dalam peraturan ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
Peraturan Bupati
42
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 2 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat