Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa kecurangan/fraud dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah dapat terjadi dalam bentuk
tindak pidana korupsi maupun penyimpangan
lainnya pada tahap pedoman, pelaksanaan,
penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban,
dan pengawasan atas pengelolaan keuangan
daerah;
b. bahwa proses penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah belum sepenuhnya mempertimbangkan
aspek risiko kecurangan sehingga diperlukan
pedoman pengendalian kecurangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman
Pengendalian Kecurangan Di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 89 Tahun 2010
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, atribur pengendalian kecurangan, indikator dan implementasi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2022.
9 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2016 Tahun 2016
Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/SE/M/2014 tentang Pengendalian Gratifikasi Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Kementerian Pekerjaan Umum
Peraturan Menteri Pertanian NO. 7, BN.2022/No.630, peraturan.go.id: 34 hlm.
Peraturan Menteri Pertanian tentang Penanganan Benturan Kepentingan, Pengendalian Gratifikasi, dan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Lingkup Kementerian Pertanian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
Peraturan KPK No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai salah satu bentuk prevensi khusus
terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh
Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara, diberlakukan
ketentuan Pasal 12B dan 12C Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur
tentang penerimaan Gratifikasi oleh Pegawai Negeri atau
Penyelenggara Negara;
b. bahwa Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi belum mengatur secara rinci
mengenai pedoman pelaporan dan penetapan status
Gratifikasi yang dilaporkan oleh Pegawai Negeri atau
Penyelenggara Negara;
c. bahwa Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption, 2003 berdasarkan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 Tentang
Pengesahan United Nations Convention Against
Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
Anti Korupsi, 2003) sehingga dalam rangka
meningkatkan efektivitas pemberantasan tindak pidana
korupsi perlu melakukan penyesuaian dengan
memasukkan ketentuan tentang Pejabat Publik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status
Gratifikasi;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3874) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4150);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4250);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 Tentang
Pengesahan United Nations Convention Against
Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
Anti Korupsi, 2003) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4620);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengawasan Intern Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
Mengatur tentang tata cara pelaporan dan penerimaan gratifikasi. Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara wajib melaporkan setiap penerimaan Gratifikasi kepada KPK apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara. Pelaporan dapat dilakukan dengan disampaikan secara langsung ke kantor KPK oleh Penerima Gratifikasi atau orang yang mendapat kuasa tertulis dari Penerima Gratifikasi, disampaikan melalui UPG atau Tim/Satuan Tugas yang ditunjuk oleh Pimpinan instansi tempat Penerima Gratifikasi berdinas dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya Gratifikasi; atau melalui pos, e-mail, atau website KPK (online).
penanganan laporan dan penetapan status gratifikasi. Setelah menerima Laporan GratifikasiKPK melakukan penanganan Laporan Gratifikasi.
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 25 Tahun 2022
PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLE BLOWING SYSTEM) TINDAK PI DANA KORUPSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JEMBER
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2022 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLE BLOWING SYSTEM) TINDAK PI DANA KORUPSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JEMBER
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa mendaklanjuti lnstruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Percepatan Pemberantasan Korupsi, dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2012 tentang Peningkatan Pengawasan dalam rangka mewujudkan Aparatur Negara yang Berintegritas, Akuntabel dan Transparan serta Surat Edaran Menteri
Mengingat: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2011 tentang
Pedoman Fasilitasi Pengaduan di Lingkungan Kementerian Dalam
Negeri dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 484); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susun Perangkat Daerah.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, MEKANISME PENGADUAN, TINDAKLANJUT, HASIL AUDIT INVESTIGASI ATAS LAPORAN/PENGADUAN, PERLINDUNGAN TERHADAP WHISTLE BLOWER, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2022.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD Kota Samarinda Tahun 2022 No. 317
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kota Samarinda dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya. Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kota Samarinda sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini, sehingga perlu diganti. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 94 Tahun 2021; Perpres No. 54 Tahun 2018; Permenpan RB No. 52 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permenpan RB No. 10 Tahun 2019; dan Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019.
Peraturan Wali Kota ini berisi tentang :
Ketentuan Umum; Prinsip Dasar; Pelaporan; UPG; Hak dan Perlindungan; Pengawasan; Sanksi; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2022.
Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Jaya Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekeijaannya;
- bahwa Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 061/7737/SJ tanggal 30 Desember 2014 tentang Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah dan Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian kembali
-bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2019
Peraturan Bupati ini mengatur 22 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud, Tujuan, dan Prinsip, BAB III Pelaporan dan Penetapan Gratfikasi, BAB IV Unit Pengendalian Gratifikasi Kabupaten Aceh Jaya, BAB V Pengawasan, BAB VI Hak Dan Perlindungan, BAB VII Sanksi, BAB VIII Pembiayaan, BAB IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2021.
16
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat