Pengutamaan Bahasa Indonesia, Pengembangan, Pembinaan dan Pelindungan Bahasa Daerah
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD. NO. 2023/5, LL PROV. MALUKU : 8 HLM
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia, Pengembangan, Pembinaan dan Pelindungan Bahasa Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa bahasa Indonesia dan bahasa Daerah merupakan bagian dari kekayaan budaya bangsa sebagai pilar utama pembentuk kosakata, pembentuk kepribadian suku bangsa, sarana komunikasi dan peneguh jati diri dan
budaya bangsa dan daerah, yang berperan dalam mengangkat martabat dan peradaban bangsa Indonesia dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dengan perkembangan arus globalisasi dan pesatnya
kemajuan teknologi komunikasi serta informasi dalam sendi kehidupan sehingga berdampak pada menurunnya pengunaan bahasa Indonesia, Bahasa daerah dan sastra daerah maka perlu dilakukan Pengembangan, Pembinaan,
dan Perlindungan; bahwa berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor
57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia, Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab untuk memberikan dukungan terhadap
upaya pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa, sastra Indonesia dan bahasa, sastra daerah; dan bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia,
Pengembangan, Pembinaan dan Pelindungan Bahasa Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2007; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
- Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pengutamaan Bahasa Indonesia, Pengembangan, Pembinaan dan Pelindungan Bahasa Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
|