Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 1; Pasal 10; Pasal 11; Pasal 12 ayat (3) huruf c; Pasal 16 ayat (4); Pasal 17; Pasal 18 ayat (1) dan ayat (6); Pasal 20 ayat (2); Pasal 27; Pasal 30; Pasal 31; Pasal 32; Pasal 33; Pasal 44 ayat (5) huruf c; Pasal 46 ayat (4); Pasal 47 ayat (2); Pasal 50 ayat (6) huruf b; Pasal 53 ayat (6) huruf c; Pasal 57 ayat (3). Beberapa ketentuan yang disisipkan adalah sebagai berikut: Pasal 10A, Pasal 10B, Pasal 10C, Pasal 10D, Pasal 10E, Pasal 10F, Pasal 10G, Pasal 10H, dan Pasal 10I; Pasal 17A dan Pasal 17B; Pasal 21 ayat (5); Pasal 31A dan Pasal 31B; Pasal 48 ayat (4); serta Pasal 64 ayat (3). Selain itu terdapat ketentuan yang dihapus, yaitu: Pasal 26 ayat (3); Pasal 46 ayat (7); dan Pasal 62 ayat (2) huruf f.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat