Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Sistematika Isi dan Uraian RPJMD; Pengendalian dan Evaluasi RPJMD; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat