Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Dan Perilaku Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa Pasal 3 huruf b Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negeri Pegawai Negeri Sipil sebagai profesi berlandaskan pada prinsip kode etik dan perilaku;
b. bahwa Pasal 13 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Kode Etik lnstansi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik dan Perilaku Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Daerah Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai Undang-undang;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik;
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Negeri Sipil;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Selatan;
1. Bab I Ketentuan Umum;
2. Bab II Nilai Dasar;
3. Bab III Kode Etik dan Perilaku Pegawai;
4. Bab IV Penegakan Kode Etik dan Perilaku Pegawai;
5. Bab V Sanksi Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku;
6. Bab VI Majelis Kode Etik;
7. Bab X Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
12
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.01/2018
PMK No. 161/PMK.01/2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2007 tentang Pedoman Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan
PMK No. 29/PMK.01/2007 tentang Pedoman Peningkatan Disiplin Pengawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.01/2007 tentang Majelis Kode Etik di Lingkungan Departemen Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.01/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2007 tentang Pedoman Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD Tahun 2017/No.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka perlu pengaturan perilaku sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari; bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang menyatakan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian instansi masmg-masing menetapkan kode etik instansi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomoi 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 26 Tahun 2012; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 45 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III Nilai-Nilai Dasar Bagi Pegawai ASN
Bab IV Kode Etik Pegawai ASN
Bab V Sanksi dan Tindakan Administratif
Bab VI Tata Cara Penegakan Kode Etik
Bab VII Majelis Kode Etik
Bab VIII Ketentuan Lain-Lain
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2017.
26 halaman
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur
ABSTRAK:
Mengingat
BUPATI BARITO TIMUR,
bahwa dalam rangka menjalankan penyelenggaraan
pemerintahan yang baik harus memiliki Pegawai Negeri Sipil
yang mempunyai sikap, tingkah laku dan perbuatan seharihari yang berintegritas dan profesional;
bahwa dengan terwujudnya Pegawai Negeri Sipil yang
berintegritas dan profesional, maka dapat melaksanakan
pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik;
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) huruf
a Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2AO4 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil,
Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Kode Etik
Instansi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kode Etik dan Kode Perilaku
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Barito Timur;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2OO2 tentang Pembentukan
Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten
Sukamara, Kabupaten La.mandau, Kabupaten Gunung Mas,
Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan
Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor
18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
a18O);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5a9fl;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2A14 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua a"tas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor
(
3.Republik Indonesia N 5679
4.Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2OO4 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2aa4 Nomor
142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2002
5.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2AlO Nomor 14,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2A2A Nomor
68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
67
6.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nornor 25 Tahun 2O2A tentang Road
Map Reformasi Birokrasi 2a2a-2a24 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2A2O Nornor 44ll;
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2OI7 tentang Kod'e
Etik dan Kode Periiaku Pegawai Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 20;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 3 Tahun
2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Barito Timur (Lembaran Daerah Kabupaten
Barito Timur Tahun 2A16 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 50);
Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2027 tentang 2021
tentang Road Map Reformasi Birokrasi di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Barito Timur Tahun 2O2A-2O24
(Berita Daerah Kabupaten Barito Tirnur Tahun 2021 Nomor
87l,;
BAB I
Ketentuan Umum
BAB II
Tujuan dan Ruang Lingkup
BAB III
Nilai Dasar ASN
BAB IV
Kode Etik dan Perilaku
BAB V
Sanksi
BAB VI
Tata Cara Penegakan Kode Etik
BAB VII
Majlis Kode Etik
BAB VIII
Hak dan Kewajiban
BAB IX
Ketentuan Lain-Lain
BAB X
Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021.
-
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG KODE ETIK DAN KODE PERILAKU APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BARITO TIMUR
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Tahun 2023 No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang Jasa Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pengadaan barang/jasa
yang kredibel perlu upaya untuk meningkatkan kualitas
penyelenggara pelayanan pengadaan barang/jasa;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Daerah yang ef ektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing,
adil dan akuntabel, perlu mengatur kode etik pejabat
struktural dan pejabat fungsional Pengelola Pengadaan
Barang/ Jasa Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di
Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan
Kabupaten/Kota, mengamanatkan kode etik pengelola
pengadaan barang/jasa di lingkungan Unit Kerja Pengadaan
Barang/Jasa ditetapkan oleh Bupati;
d. bahwa Peraturan Bupati Nomor 2 tahun 2020 tentang Kode
Etik Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa Daerah sudah tidak
sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan
perundangan sehingga perlu ditinjau kembali
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan
Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia
Tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : kode etik pengelola
pengadaan barang/jasa di lingkungan Unit Kerja Pengadaan
Barang/Jasa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 2
Tahun 2020 ten tang Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa Daerah
(Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2020 Nomor 2) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
12 hlm
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan NO. 12, BN 2021/ NO 862; https://jdih.ppatk.go.id/ : 12 HLM
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Kode Etik Audit Kepatuhan dan Audit Khusus
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 43 huruf c Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
memberikan kewenangan kepada Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan untuk melakukan audit
kepatuhan atau audit khusus;
b. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Kepala
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor
13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Audit
Kepatuhan, Audit Khusus dan Pemantauan Tindak
Lanjut Hasil Audit menyatakan pelaksanaan audit
kepatuhan dan audit khusus dilakukan oleh Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan secara
mandiri atau bersama dengan lembaga pengawas dan
pengatur;
c. bahwa agar terwujudnya pelaksanaan audit kepatuhan
atau audit khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf a
secara tertib, akuntabel, berwibawa, transparan dan
berintegritas, serta menerapkan prinsip pemerintahan
yang baik, perlu disusunnya pengaturan mengenai kode
etik audit kepatuhan dan audit khusus;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan tentang Kode Etik Audit Kepatuhan
dan Audit Khusus;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011,Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012, Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan Nomor 13 Tahun 2016, Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 12 Tahun 2020 dan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan Nomor 07 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, landasan perilaku dalam melaksanakan audit kepatuhan dan audit khusus, pencegahan pelanggaran dan penegakan kode etik audit kepatuhan dan audit khusus dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2021.
12 hlm
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2021
KODE ETIK - KODE PERILAKU PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA - BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
2021
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 5, BN 2021 (1479): 21 Halaman, jdih.bapeten.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Kode Etik Dan Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara Badan Pengawas Tenaga Nuklir
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penegakan Kode Etik dan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Tenaga Nuklir sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penegakan Kode Etik dan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Tenaga Nuklir dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti dengan peraturan yang baru.
Dasar Hukum Peraturan Bapeten Adalah; UU No. 10 Tahun 1997; UU No. 5 Tahun 2014; PP No, 42 Tahun 2004; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 94 Tahun 2021; Keppres No. 103 Tahun 2001; Peraturan Bapeten No. 9 Tahun 2020; Dan Peraturan Bapeten No. 10 Tahun 2020
Pasal 7
Kode Etik nilai amanah meliputi:
a. menjamin akses atau kebebasan untuk memperoleh
informasi tentang penyelenggaraan pengawasan,
kebijakan, dan hasil yang dicapai; dan
b. konsistensi atau keteguhan yang tidak dapat
tergoyahkan dalam menjunjung keyakinan dan prinsip
dalam mengemban tanggung jawab.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Lampiran File; 33 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat