Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2011

Kode Etik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Kode Etik
T.E.U.
Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat
Bentuk Singkat
Peraturan DPR
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
29 Maret 2011
Sumber
jdih.dpr.go.id: 10 hlm.
Subjek
KODE ETIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Dewan Perwakilan Rakyat
Bidang
Halaman ini telah diakses 247 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Keputusan DPR RI Nomor 16/DPR RI/I/2004 - 2005 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan