PERDA Kab. Brebes No. 5 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2005
Mengubah :
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2005 tentang Perubahan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Brebes No 1 Tahun 2005 perlu diadakan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a perlu metepakna Peraturan Daerah
Kabupaten Brebes tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes No 1 Tahun 2005
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Brebes;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 62 tahun 1990;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 21, Pasal 14, Pasal 16, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, penyisipan ayat (2a).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2005 diubah.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 1994 No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kabupaten Dati II Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa dalam usaha mencapai pengaturan protokoler yang tumbuh dan
berkembang berdasarkan nilai sosial dan budaya bangsa, dipandang perlu
untuk mengatur protokol secara menyeluruh.Dalam rangka pelaksanaan Pasal 28 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah perlu ditetapkan Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten
Daerah Tingkat II Temanggung dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1987; Peraturan Pernerintah Nornor 36 Tahun 1985 sebagaima diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nornor 18 Tahun 1972; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nornor 2 Tahun 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 9 Tahun 1992.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung mengatur tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan untuk Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD dalam acara kenegaraan, resmi, serta rapat DPRD. Peraturan ini menetapkan kedudukan protokoler dan tata tempat sesuai dengan jabatan dan acara yang dihadiri.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1994.
6 hlm
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2023
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala DaerahProtokoler
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kota Surakarta No. 4 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Mengubah :
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 24 TAhun 2004 tentang kedudukan
Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, serta untuk penyesuaian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, perlu dilakukan perubahan atas beberapa
ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Suarakarta Nomor 9
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan
Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Bahwa bewrdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Surakarta
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta
Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan
Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 TAhun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyisipan angka 22a dan angka 22b Pasal 1, perubahan Pasal 12, penyisipan Pasal 12A, penghapusan Pasal 13 ayat (5), penyisipan Pasal 13A, penyisipan Pasal 16A dan Pasal 16B, perubahan Pasal 17, Pasal 27.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2007.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2004 diubah.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan DPD No. 7 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Perma No. 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan
PERDA Kota Cimahi No. 5 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi
PERDA Kota Cimahi No. 9 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab. Indramayu No 5 Tahun 2017 Seri E.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2007.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat