Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Penduduk dan Penyelenggaraan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
a. bahwa penduduk merupakan potensi sumber daya manusia
dan modal dasar bagi pembangunan daerah;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan yang
berkelanjutan, perkembangan kependudukan perlu dikelola
dengan terencana, baik kuantitas, kualitas, maupun
mobilitasnya secara berdaya guna dan berhasil guna;
c. bahwa keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat
mempunyai peran yang penting dalam pembangunan
daerah, oleh karena itu perlu dibina dan dikembangkan
kualitasnya agar senantiasa dapat menjadi keluarga
sejahtera serta menjadi sumber daya manusia yang efektif
bagi pembangunan daerah;
d. bahwa dalam membina dan mengembangkan kualitas
keluarga tersebut diperlukan berbagai upaya, baikyang
mencakup aspek keagamaan, pendidikan, kesehatan,
ekonomi, sosial budaya, kemandirian keluarga, ketahanan
keluarga, maupun pelayanan keluarga;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta
mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009
tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pengendalian Penduduk Dan Penyelenggaraan Keluarga
Berencana;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, prinsip dan tujuan, hak dan kewajiban penduduk, kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah, pengendalian penduduk, penyelenggaraan keluarga berencana, kelembagaan, pembiayaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2013.
24 hlm
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 6 Tahun 2021
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)Keluarga Berencana
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan BKKBN No. 9 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Lingkungan Badan Kependudukan Dan Keluarga
Berencana Nasional
PENGELOLAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
2019
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 6, BN. 2019 No. 1599, www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta
pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya
diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
b. bahwa untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi
sistem pemerintahan berbasis elektronik diperlukan tata
kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis
elektronik secara nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional tentang Pengelolaan Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5952);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4899);
3. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5080);
4. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 322);
5. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
6. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 72/PER/B5/2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional Nomor 273/PER/B4/2014
tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor
72/PER/B5/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
7. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 82/PER/B5/2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Provinsi;
8. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 92/PER/B5/2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan
Kependudukan dan Keluarga Berencana.
Ketentuan Umum; Tata Kelola SPBE BKKBN; Manajemen SPBE BKKBN; Audit Teknologi, Informasi dan Komunikasi; Penyelenggara SPBE BKKBN; Percepatan SPBE BKKBN; Pemantauan dan evaluasi SPBE BKKBN; Ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2019.
38 halaman
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 6, BN 2020/ NO 466; PERATURAN.GO.ID; 107 HLM
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Rencana Strategis Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2016
Badan Layanan UmumBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/PedomanKeluarga Berencana
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial Masyarakat pada Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Purworejo
BADAN KELUARGA BERENCANA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT - PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PURWOREJO NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN TEKNIS POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMBERDAYAAN POTENSI KESEJAHTERAAN SOSIAL MASYARAKAT
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2016/No. 6 Seri E Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial Masyarakat pada Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa agar penerapan pola pengelolaan keuangan
Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana
Teknis Program Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan
Sosial Masyarakat dapat berdaya guna dan berhasil
guna, telah diterbitkan Pemtumn Bupati Purworejo
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah Unit Pelaksana Teknis Pemberdayaan Potensi
Kesejahteraan Sosial Masyarakat pada Badan
Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat
Kabupaten Purworejo; bahwa da1am pelaksanaan pemberian pinjaman dana
bergulir melahai Program Pemberdayaan Potensi
Kesejahteraan Sosial Masyarakat, perlu dilakukan
penyesuaian terhadap mekanisme pencairan dana
pinjaman serta pengenaan biaya jasa layanan
pembuatan surat kuasa untuk. menjual jaminan
pinjaman yang dibuat oleh Notaris yang dibebankan
kepada peminjam dalam jasa layanan pinjaman; bahwa berdasarkan pertimbangan scbagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 2 Tahun
2014 tentang Pedoman Teknis Pola Pengelolaan
Keuangan Sadan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Pemberdayaan Potensi
Kesejahteraan Sosial Masyarakat pada Badan
Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat
Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pola Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial Masyarakat pada Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Purworejo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 2 Tahun 2014.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kab. Bandung Barat Tahun 2022 No. 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kampung Keluarga Berkualitas
ABSTRAK:
Bahwa salah satu upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan yang dapat bersinergi dengan Program Kependudukan, Keluarga Berkualitasdan Pembangunan Keluarga, diperlukan upaya melalui pembentukan Kampung Keluarga Berkualitas (KB) di Kab. Bandung Barat maka perlu menetapkan Perbup tentang Kampung Keluarga Berkualitas.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 12 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 87 Tahun 2014; Perda Kab. Bandung Barat No. 8 Tahun 2012; Perda Kab. Bandung Barat No. 2 Tahun 2013.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan Kampung KB, Tim Koordinasi Pengembangan Kampung KB, Kelompok Kerja Kampung KB, Indikator Keberhasilan Kampung KB, Pembiayaan Kampung KB, Monitoring Evaluasi Dan Pelaporan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2022.
12 Hlm.
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 7, BN 2022 NO ;554 ; PERATURAN GO.ID; 6 HLM
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Subbidang Keluarga Berencana Tahun 2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2022.
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 7 Tahun 2019
JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
2019
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 7, BN. 2019 No. 1543, www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang
Penetapan Kelas Jabatan di lingkungan Instansi
Pemerintah, perlu menetapkan Kelas Jabatan di
lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional;
b. bahwa dengan adanya evaluasi jabatan di lingkungan
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
perlu menyesuaikan kelas jabatan di lingkungan Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, sesuai
dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan Surat
Nomor B/1218/M.SM.04.00/2019 tanggal 7 Oktober
2019 tentang persetujuan penetapan usulan perubahan
kelas jabatan di lingkungan Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional tentang Jabatan dan Kelas Jabatan
di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional;
1. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5080);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
3. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 322);
4. Peraturan Presiden Nomor 160 Tahun 2015 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 386);
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang
Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi
Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 1636);6. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 72/PER/B5/2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional Nomor 273/PER/B4/2014
tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor
72/PER/B5/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
7. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 82/PER/B5/2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Provinsi;
8. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 92/PER/B5/2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan
Kependudukan dan Keluarga Berencana;
Ketentuan Umum; Kategori Jabatan (pimpinan tinggi, administrasi dan fungsional)
CATATAN:
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2019.
Mencabut a. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional 249/PER/B2/2011 tentang Jabatan
dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Kependudukan
dan Keluarga Berencana Nasional; dan
b. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 23 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kependudukan
dan Keluarga Berencana Nasional 249/PER/B2/2011
tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
36 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perkembangan Kependudukan dan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Pemerintah Daerah bertanggung jawab menetapkan pelaksanaan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga ; bahwa jumlah penduduk yang besar dengan pertumbuhan penduduk yang tinggi, kualitas rendah dan persebaran tidak merata akan menimbulkan persoalan; bahwa untuk mewujudkan pertumbuhan pendudukyang seimbang dan keluarga berkualitas dilakukan upaya pengendalian angka kelahiran dan penurunan angka kematian, pengarahan mobilitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk pada seluruh dimensinya, peningkatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga, penyiapan dan pengaturan perkawinan serta kehamilan sehingga penduduk menjadi sumber daya manusia yang tangguh bagi pembangunan; bahwa untuk mewujudkan pertumbuhan penduduk yang seimbang dan keluarga berkualitas serta untuk memberikan kepastian hukum khususnya perkembangan kependudukan dan keluarga berencana di Kabupaten Wonogiri, maka perlu diatur dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perkembangan Kependudukan dan Keluarga Berencana.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Hak dan Kewajiban Penduduk, perkembangan pendudukan beserta dengan Kewenangan dan Kewajiban Pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2013.
40 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat