PERDA Kab. Ogan Komering Ulu No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Baturaja
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Baturaja Kab OKU
ABSTRAK:
Sejalan dengan UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, untuk itu daerah dituntut untuk melakukan upaya-upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah dalam rangka pelaksanaan dan pembiayaan pembangunan Daerah. Sehubungan dengan maksud tersebut huruf a di atas dan sesuai Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu memandang perlu mendirikan Perseroan Terbatas yang bergerak dalam bidang Bank Perkreditan Rakyat.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/9/PBI/2012; Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2009.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Pendirian, Nama dan Tempat Kedudukan; Asas, Maksud dan Tujuan; Kegiatan Usaha; Modal dan Saham; RUPS; Dewan Komisaris; Direksi; Kepegawaian; Tahun Buku dan RKAP; Pembagian Laba; Kerjasama; Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan; serta Pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
11 halaman, Penjelasan 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2021 Nomor 22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Perseroan Terbatas Gresik Migas Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Perseroan Terbatas Gresik Migas merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Gresik sebagai salah satu upaya untuk mendorong perkembangan perekonomian daerah, meningkatkan pelayanan kebutuhan masyarakat, serta peningkatan pendapatan asli daerah melalui usaha pengelolaan minyak dan gas bumi;
b. bahwa Perseroan Terbatas Gresik Migas yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor2 Tahun 2006 tentang Perseroan Terbatas
PT Gresik Migas perlu dilakukan penyesuaian menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf b Peraturan Pemerintah
Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan PerseroanTerbatas Gresik Migas Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapakali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
12. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2006 tentang Perseroan Terbatas PT Gresik Migas;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gresik Pada Perseroan Terbatas (PT) Gresik Migas;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Gresik Migas;
mengatur perubahan Perseroan Terbatas Gresik Migas menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT Gresik Migas (Perseroda), yang memuat tempat kedudukan; Maksud dan Tujuan; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri; Modal; Saham; Organ PT Gresik Migas (Perseroda); RUPS; Kepegawaian; Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya; Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran; Pembentukan Anak Perusahaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2021.
mencabut pasal 1, pasal 2, pasal 4 sampai dengan pasal 22 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2006
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 71 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF AIR MINUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
ABSTRAK:
bahwa untuk tetap menjaga kelangsungan dan kesinambungan penyediaan air minum serta peningkatan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kepada masyarakat dan konsumen, maka perlu dilakukan penyesuaian tarif air minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kapuas Hulu;
bahwa tarif pemakaian air yang berlaku saat ini sudah tidak dapat menutupi biaya operasional.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 tahun 1959, UU No. 5 Tahun 1962, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 122 Tahun 2015, PP No. 54 tahun 2017, Permendagri No. 71 Tahun 2016, Perda Tk.II Kab.Kapuas Hulu No. 1 Tahun 1991.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, dasar penetapan tarif, kelompok pelanggan, struktur tarif air minum, denda dan sanksi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka:
a. Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 27 Tahun 2007 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kapuas Hulu; dan
b. Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 14 Tahun 2011 tentang Tarif Air Minum Unit Pelayanan Grafitasi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kapuas Hulu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan ini terdiri dari 9 Hlm dan 2 Hlm lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara
Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan
kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan
dunia usaha guna meningkatkan pertumbuhan
ekonomi daerah Kalimantan Tengah telah dibentuk
Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit daerah
Kalimantan Tengah. Berdasarkan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2012
tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kabupaten
Sukamara merupakan salah satu penyetor modal dasar
pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit daerah
Kalimantan Tengah. Untuk mendukung struktur permodalan,
meningkatkan kapasitas usaha, kompetisi
pertumbuhan dan perkembangan Perseroan Terbatas
Penjaminan Kredit daerah Kalimantan Tengah dalam
rangka peningkatan perekonomian daerah dan
meningkatkan pendapatan asli daerah, Pemerintah
Kabupaten Sukamara perlu melakukan penyertaan
modal pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit
daerah Kalimantan Tengah. Sebagai landasan hukum terhadap penyertaan
modal daerah sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa
penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan
negara/daerah/swasta ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
PENYERTAAN MODAL;
BAB IV
PENAMBAHAN, PENGURANGAN DAN
PENARIKAN PENYERTAAN MODAL;
BAB V
PEMBAGIAN KEUNTUNGAN;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2014.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kab. OKU Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kab. OKU TA 2016
ABSTRAK:
Sesuai Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia tanggal 3 Agustus 2016 Nomor S-6187/PB/2016 sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 20 A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 dalam rangka mengoptimalkan upaya perbaikan kondisi keuangan PDAM dan penyelesaian piutang negara pada PDAM yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri, rekening dana inventasi, dan rekening pembangunan daerah, pemerintah mengganggarkan hibah kepada pemerintah daerah untuk digunakan sebagai penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum. Dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dan pelayanan kebutuhan air minum masyarakat dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu, maka Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu perlu melakukan penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Ogan Komering Ulu. Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum, Dalam Rangka penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas dan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 48 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu pada Perusahaan Daerah Air Minum Tahun Anggaran 2016 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Penyertaan Modal Daerah adalah investasi langsung Pemerintah Kabupaten dalam bentuk uang pada Perusahaan Daerah Air Minum. Diatur tentang tujuan, besaran, sumber dana, laba atas penyertaan modal, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2016.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 9 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD. 2014/NO. 99, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT : 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Buku 2014
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 01 Tahun 2012 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Badan Usaha Milik daerah mewajibkan Direktur menyampaikan Rancangan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan kepada Kepala Daerah untuk memperoleh pengesahan. Pengesahan Rancangan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan oleh Kepala Daerah secara yuridis normative bermaksud melegitimasi Rencana Kerja Anggaran agar dapat dipergunakan sebagai dasar pengelolaan anggaran perusahaan secara efektif dan efisien.
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 07 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 2 Tahun 2007; PERDAKAB MTB No. 01 Tahun 2012; PERDAKAB MTB No. 02 Tahun 2012; PERDAKAB MTB No. 06 Tahun 2012.
Pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Buku 2014, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rencana Kerja Anggaran Perusahaan, selanjutnya disebut RKAP adalah rencana anggaran tahunan Perusahaan Daerah Air Minum yang berisikan uraian anggaran guna mendukung perwujudan riil pelayanan bidang air bersih.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir pada PT. Bank Sumsel Babel, PD Petrogas dan PDAM Tirta Ogan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan dan mengembangkan
pembangunan perekonomian daerah dan pendapatan
daerah Kabupaten Ogan Ilir melalui investasi, perlu
melakukan penambahan penyertaan modal pada PT.
Bank Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, PD.
Petrogas Ogan Ilir dan PDAM Tirta Ogan yang berasal
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Ogan Ilir;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara, penyertaan modal pemerintah daerah perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan ini memuat tentang besaran penyertaan modal pemerintah Kabupaten Ogan Ilir kepada PT Bank Sumsel Babel, PD Petrogas dan PDAM Tirga Ogan, pelaksanaan penambahan penyertaan modal, deviden dan pembagian laba atas penyertaan modal, serta hak dan kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2020.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2020
PERUSAHAAN - PERSEROAN DAERAH SERANG - BERKAH MANDIRI
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2020/Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Serang Berkah Mandiri
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) dan Pasal 402 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pendirian BUMD ditetapkan dengan peraturan daerah, dan BUMD yang telah ada wajib menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, perlu melakukan perubahan bentuk hukum terhadap Perseroan Terbatas Serang Berkah Mandiri menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Serang Berkah Mandiri.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Th 2000; UU No 40 Th 2007; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 54 Th 2017; Permendagri No 37 th 2018; Permendagri No 118 Th 2018.
1. Ketentuan Umum; 2. Perusahaan - Perusahaan Perseroan Terbatas Menjadi Perusahaan Perseroan daerah; 3. Nama Dan Tempat Kedudukan; 4. Maksud dan Tujuan; 5. Kegiatan Usaha; 6. Jangka waktu; 7. Modal Dan Saham; 8. Organ; 9. Satuan Pengawas Intern; 10. Pegawai PT. SBM (Perseroda); 11. Rencana Bisnis Dan Rencana Kerja Anggaran; 12. Pelaporan; 13. Operasional Perusahaan; 14. Penggunaan Laba Bersih; 15. Pengelolaan Barang; 16. Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi; 17. Peran Serta Masyarakat; 18. pembubaran; 19. Kepailitan; 20. Pembinaan Dan Pengawasan; 21. Ketentuan Peralihan; 22. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2020.
46 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2014
PENAMBAHAN - PENYERTAAN - MODAL - ANEKA - USAHA - DAN - JASA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2014/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bontang Ke Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan Jasa
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Peningkatan Dan Pengembangan Usaha Pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Dan Jasa, Perlu Melakukan Penarubahan Modal. Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bontang Ke Perusahaan Daerah Aneka Usaha Dan Jasa.
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Perda Kota Bontang No. 20 Tahun 2001; Sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bontang No. 20 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2014.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat