Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, BD Tahun 2015/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Usaha dan Jasa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat khususnya dalam pengelolaan
aneka usaha dan jasa, diperlukan usaha nyata
yang efektif, efisien, akuntabel, dan profesional;
b. bahwa untuk menyelenggarakan usaha
sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan
suatu lembaga yang memiliki jiwa kepengusahaan
dengan mendirikan Perusahaan Umum Daerah,
yang akan menjadi salah satu sumber Pendapatan
Asli Daerah untuk menunjang pembangunan di
daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014,Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun
1998,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011,Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4
Tahun 2009,Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1
Tahun 2010,Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3
Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Nama dan Kedudukan;Tujuan; Permodalan;Bidang Usaha; Organ Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha dan Jasa; Karyawan; Perencanaan dan Pelaporan; Penetapan Penggunaan Laba; Pembinaan; Pembubaran; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2015.
30 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 46 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan penyertaan modal yang disetor Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah air Minum Kabupaten Purbalingga melalui Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, maka Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2017;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2005,Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007.
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga yaitu tentang penambahan penyertaan modal maka jumlah Penyertaan Modal dari Pemerintah Kabupaten Purbalingga di Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga yang semula Rp46.46 3.654.151,00 menjadi Rp57.547.154.151,00.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2017.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Tulungagung Tahun 2022 No 2 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2012
TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TULUNGAGUNG
PADA PDAM "TULUNGAGUNG"
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa air merupakan kebutuhan pokok yang pen ting bagi
kehidupan masyarakat sehingga diperlukan peningkatan
pelayanan air minum pada masyarakat;
b. bahwa dalam rangka meningkatan pelayanan air minum
pada masyarakatr, perlu dilakukan penguatan struktur
permodalan dan/atau pengembangan udaha pada
Perusahaan Umum Daerah Air Minum “TIRTA CAHYA
AGUNG” Kabupaten Tulungagung melalui penyertaan
modal untuk menambah modal Perusahaan sepanjang
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha
Milik Daerah, penyertaan modal ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tulungagung
pada PDAM “Tulungagung”;
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 8. Peraturan Menteri Dalam Nomor 77 Tahun 2020; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun
2012
Materi pokok: mengatur mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tulungagung
pada PDAM “Tulungagung”
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012
Jumlah 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang No. 27 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, LD.2016/NO.27, TLD.2016/NO.27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Semarang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Semarang Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Semarang Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas
ABSTRAK:
bahwa dengan terbitnya Peraturan Meneteri Dalam Negeri No. 48 tahun 2016, dalam Rangka Penyelesaian Hutang perusahaan daerah air minum kepada Pemerintah Pusat, pemerintah kabupaten Semarang mendapatkan hibah non kas dari Pemerintaj Pusat untuk penyelesaian hutang Perusahaan Daerah Air Minum kapada Pemerintah Pusat, dan sesuai ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 dimana penyertaan modal daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan sehingga perlu menetapkan Peraturan Darah Kabupaten Semarang dalam rangka penyelesaian hutang perusahaan daerah air minum Kabupaten Semarang kepada pemerintah Pusat secara non kas.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 tahun 1950; UU No. 67 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 tahun 1976; PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 tahun 2006; Permendagri No. 52 tahun 2012; Permendagri No. 48 tahun 2016; Perda kabupaten darah Tingkat II Semarang No 3 tahun 1989; Perda Kabupaten Semarang No. 14 Tahun 2008;
1. Maksud dan Tujuan
2. Penyertaan Modal
3. Hak dan Kewajiban
4. Sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2008/NO.5, TLD NO. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN DONGGALA
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja perusahaan daerah air minum dalam pelayanan kepada masyarakat perlu dilakukan penataan organ dan kepegawaian perusahaan daerah air minum (PDAM) Kabupaten Donggala; bahwa PERDA Kab. Donggala No. 10 Tahun 2001 tentang Kepengurusan dan Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Donggala perlu ditinjau kembali karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan keadaaan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Donggala tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Donggala;
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 16 Tahun 2005; PERDA Kab. Daerah Tingkat II Donggala Nomor 5 Tahun 1985;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang organ, pegawai, Dana Pensiun dan Asosiasi PDAM Kabupaten Donggala
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2008.
PERDA Kab. Donggala No. 10 Tahun 2001
2 halaman; Penjelasan: 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 14 Tahun 2010
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah; Penanaman Modal dan Investasi
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2010/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kal-Sel Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan sumber pendapatan asli daerah dari sektor usaha perbankan dan memperkuat struktur permodalan guna peningkatan pelayanan perbankan; bahwa Penambahan Penyertaan Modal Daerah tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah
Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kal-Sel Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2010 ;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kal-Sel Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2010 Dengan Sistematika; Ketentyuan Umum; Tujuan; Penambahan Penyertaan Modal; Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 9 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN TOJO UNA-UNA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat akan tersedianya air minum yang bersih dan sehat maka diperlukan peningkatan sarana prasarana produksi dan distribusi, untuk itu perlu didirikan Perusahaan Daerah Air Minum ;
bahwa berdasarkan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tojo Una-Una.
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 14 Tahun 1987; PP No. 25 Tahun 2000
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tojo Una-Una dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang pendirian; nama dan tempat kedudukan; sifat, tujuan dan lapangan usaha; modal; penguasaab dan cara mengurus; badan pengawas; tahun buku; ketentuan tarif; ketentuan penganggaran; laporan berkala, perhitungan hasil usaha dan kegiatan perusahaan daerah; laporan perhitungan tahunan; laba perusahaan; kepegawaian; tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi; pembinaan; pengawasan; pengembangan ; pembubaran dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2006.
11 Halaman, penjelasan: - Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Selatan Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Giri Aneka Usaha menjadi Perusahaan Perseroan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban mewujudkan kesejahteraan umum melalui partisipasi
yang berkesinambungan dalam kegiatan ekonomi sehingga tercapai suatu kondisi masyarakat yang adil dan makmur serta berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk meningkatkan kinerja perusahaan dan pelayanan kepada masyarakat serta sumber pendapan daerah perlu mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah Giri Aneka Usaha Menja Perusahaan Perseroan Daerah; bahwa sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 ten tang Badan Usaha Milik Daerah bahwa perubahan bentuk badan hukum ditetapkan dengan peraturan daerah;. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaima dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c per menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
ketentuan umum, perubahan badan hukum dan tempat kedudukan, jangka waktu berdirinya pt. giri aneka usaha (perseroda) dan anggaran dasar, kegiatan usaha, modal dan saham, organ perusahaan, kepegawaian, satuan pengawas intern, komite audit, dan komite lainya, tata kelola perusahaan, tahun buku, penetapan dan pembagian laba bersih, tanggung jawab dan ganti rugi, kerja sama, pinjaman, monitoring dan evaluasi, penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran, ketentuan peralihan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 11 tahun 2019
35 Hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat