Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD 2012/No.13 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Kepada BUMD PT Perdana Multiguna Sarana Bandung Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 8 Tahun 2022
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Badan Usaha Milik Daerah PT. Lampung Selatan Maju (Perseroda) Kabupaten Lampung Selatan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Badan Usaha Milik Daerah PT. Lampung Selatan Maju (Perseroda) Kabupaten Lampung Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Daerah PT. Lampung Selatan Maju (Perseroda).
UU No 28 Th 1959, PP No 12 Th 2017, PP No 12 Th 2019, PP No 16 Th 2018, PP No 87 Th 2014, Permendagri No 77 Th 2020, PP No 27 Th 2014, Permendagri No 80 Th 2015, Perda Kab Lampung Selatan No 7 Th 2016, Perda Kab Lampung Selatan No 16 Tahun 2021, Perda Kab Lampungf Selatan No 2 Th 2021
PEDOMAN PENGADAAN JASA DILINGKUNGAN BADAN USAHA MILIK DAERAH PT. LAMPUNG
SELATAN MAJU (PERSERODA) KABUPATEN LAMPUNG SELATAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 3 Tahun 2020
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MERANGIN PADA PT MERANGIN BIMA TAMA - MERANGIN - 2020
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2020/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MERANGIN PADA PT MERANGIN BIMA TAMA
ABSTRAK:
bahwa untuk memperkuat struktur permodalan, memperluas ruang gerak dalam melakukan perluasan usaha, dan meningkatkan layanan kepada masyarakat guna mendorong perekonomian di Kabupaten Merangin, diperlukan adanya penambahan penyertaan modal kepada PT. Merangin Bima Tama (Perseroda);
UU 33 Tahun 2004; UU 40 Tahun 2007; UU 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU 9 Tahun 2015; PP 29 Tahun 2016; PP 54 Tahun 2017; PP 12 Tahun 2019
Perda tersebut mengatur mengenai penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT Merangin Bima Tama sebesar Rp2.000.000.000,-; bagian hasil usaha;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2020.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan No. 11 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENILAIAN SELEKSI CALON DEWAN PENGAWAS, KOMISARIS DAN DIREKSI PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa agar Badan Usaha Milik Daerah berkinerja baik dan
menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik
memerlukan Dewan Pengawas, Komisaris dan Direksi yang
profesional, berintegritas, berdedikasi, memiliki kompetensi
dan kapabilitas guna melaksanakan tugas dan
tanggungjawabnya;
bahwa untuk mernperoleh Dewan Pengawas, Komisaris dan
Dircksi yang profesional, berintegritas, berdedikasi dan
memiliki kompetensi, guna melaksanakan tugas diperlukan
suatu pedoman penilaian seleksi dalam proses pemilihannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Penilaian Seleksi Calon
Dewan Pengawas, Komisaris dan Direksi pada Badan Usaha
Milik Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959;
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun
2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6173);
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER — 01 /MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola
Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada
Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-09/MBU/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan
Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha
Milik Negara;
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota
Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan
Badan Usaha Milik Negara;
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-O3/MBU/02/2015 tentang Persyaratan, Tata Cara
Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan
Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 284);
Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang
Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.
Pedoman Penilaian Seleksi Calon Dewan Pengawas, Komisaris Dan Direksi Pada Badan Usaha Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2018.
16 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wakatobi Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
-bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu adanya Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wakatobi;
-b ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wakatobi Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wakatobi;
-Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962
-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
-Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
-Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003
-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
-Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
-Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
-Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
-Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
-Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
-Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005
-Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
-Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
-Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
-Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
-Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
-Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011
-Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008
-Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010
-Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2010
perda ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN , BESARAN NILAI PENYERTAAN MODAL , SUMBER DANA , PENGAWASAN, LABA , PERTANGGUNG JAWABAN, KETENTUAN PERALIHAN , KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 48 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 48, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018 Nomor 48
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemungutan Dan Besaran Tarif Jasa Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Balai Kesehatan Indera Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat pada Balai Kesehatan Indera Masyarakat yang merupakan Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kesehatan Provinsi yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), perlu dilakukan penetapan tata cara pemungutan dan besaran tarif layanan kesehatan pada UPTD dimaksud;
bahwa penetapan tarif layanan kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Balai Kesehatan Indera Masyarakat harus mempertimbangkan kontinuitas pengembangan layanan, daya beli masyarakat serta kompetisi yang sehat;
bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan kelancaran pelayanan dalam pemungutan tarif layanan kesehatan pada UPTD Balai Kesehatan Indera Masyarakat, perlu diatur tata cara pemungutan dan besaran tarif pelayanan kesehatan lebih lanjut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemungutan Dan Besaran Tarif Jasa Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah UPTD Balai Kesehatan Indera Masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, Permedagri No. 13 Tahun 2006, Permedagri No. 61 Tahun 2006, Permenkes Nomor 59 Tahun 2014, Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 35 Tahun 2009.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Tata Cara Pemungutan Dan Besaran Tarif Jasa Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Balai Kesehatan Indera Masyarakat dengan Sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Pelayanan dan Non Pelayanan;
3. Tata Cara Pemungutan;
4. Tarif Jasa Pelayanan Kesehatan;
5. Tata Cara Pembukuan Dan Pelaporan;
6. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
7. Pembinaan Dan Pengawasan;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2018.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/NO.6, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH PERSEROAN TERBATAS TRIKORA SALAKAN
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan otonomi daerah telah memberikan kewenangan kepada daerah untuk menggali, mengelola, dan memanfaatkan berbagai sumber daya dan hasil kekayaan alam yang ada di daerah untuk meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat di daerah; bahwa untuk meningkatkan pendapatan daerah, taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat diperlukan adanya upaya-upaya konkrit untuk mengoptimalkan potensi, sumber daya, dan hasil kekayaan daerah melalui pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bersifat perseroan; bahwa Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 3 Tahun 2009 belum dilaksanakan secara optimal karena masih banyak terdapat berbagai kelemahan dan kekurangannya sehingga diperlukan suatu BUMD yang bersifat perseroan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 339 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015, pembentukan perusahaan perseroan daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor 5 Tahun 1999; UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; UU Nomor 19 Tahun 2003; YUU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 12 Tahun 1998; PP Nomor 45 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; Perda Nomor 3 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pendirian; tempat kedudukan; ruang lingkup kegiatan usaha dan bidang usaha; modal dan saham; organ; direksi; dewan komisaris; kewajiban dan larangan anggota direksi dan dewan komisaris; kepegawaian; tahun buku, rencana kerja, dan anggaran; laporan perhitungan tahunan; penetapan dan penggunaan laba bersih hasil perusahaan; penggabungan, peleburan dan pengambilalihan; pengawasan; pembubaran dan likuidasi; serta anggaran dasar PT Trikora Salakan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2017.
23 halaman; Penjelasan 5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi No. 19 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT CIMAHI
ABSTRAK:
Untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasioanl dalam rangka meningkatkan pemerataan, penumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak, serta diharapkan dapat mengembangkan berbagai potensi daerah yang ada, sesuai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk melayani kebutuhan masyarakat Kota Cimahi karena sasaran belum dapat terjangkau oleh bank umum dan untuk lebih mewujudkan pemerataan layanan perbankan, pemerataan kesempatan berusaha, pemerataan pendapatan, dan agar mereka tidka jatuh ke tangan para pelepas uang (rentenir dan pengijon). Untuk menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapakan Perda tentang Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat (PT BPR Cimahi).
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1999; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 28 Tahun 1999; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 22 Tahun 2006; PBI No. 6/23/PBI/2004; PBI No. 8/18/PBI/2006; PBI No. 8/19/PBI/2006; PBI No. 8/20/PBI/2006; PBI No. 8/26/PBI/2006; Perda Kota Cimahi No. 5 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pedoman Kerjasama Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Bentuk Badan Hukum, Nama, dan Tempat Kedudukan;
3. Asas, Maksud dan Tujuan;
4. Fungsi, Tugas dan Usaha;
5. Modal;
6. Saham-Saham;
7. Pengurus;
8. Direksi;
9. Dewan Pengawas;
10. Staf Dewan Pengawas;
11. Pegawai;
12. Dana Tunjangan Hari Tua;
13. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
14. Rencana Kerja dan Anggaran;
15. Tahun Buku dan Penghitungan Tahunan;
16. Penetapan dan Penggunaan Laba;
17. Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi;
18. Pembinaan;
19. Kerjasama;
20. Pembubaran;
21. Ketentuan Peralihan;
22. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2014.
Perda Kota Cimahi No. 25 Tahun 2003 tentang Pedoman Kerjasama Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
81 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Empat Lawang pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Seguring Betung Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dalam rangka pencapaian tujuan dan pemenuhan fungsi Badan Usaha Milik Daerah sebagai Pelaksana kebijakan Pemerintah Daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan diperlukan dukungan penyertaan modal dari Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksu
Dasar hukum dalam Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERDA No. 2 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur mengenai ketentuan umum, permodalan, tata cara penyertaan modal, bentuk penyertaan modal, laba dan/atau hasil usaha, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2021.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat