Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BD Tahun 2022 Nomor 19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 25 Tahun 2021; Permendagri No. 25 Tahun 2021; Perda No. 1 Tahun 2022
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kedudukan Bab III Susunan Organisasi Bab IV Tugas dan Fungsi Bab V Kelompok Jabatan Fungsional Bab VI UPTD Bab VII Kepegawaian Bab VIII Tata kerja Bab IX Ketentuan Peralihan Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
Peraturan ini mencabut Peraturan Nomor 60 Tahun 2016
29 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 111 Tahun 2021
Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Boyolali No. 71 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2018 tentang
Uraian Tugas Jabatan pada Inspektorat Daerah Kabupaten Boyolali
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan organisasi Inspektorat
Daerah yang lebih proporsional, efektif, dan efisien
guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas
Inspektorat Daerah, perlu menata kembali
organisasi dan tata kerja Inspektorat Daerah;
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat Daerah
Kabupaten Boyolali; bahwa Peraturan Bupati Boyolali Nomor 88 Tahun
2018 tentang Uraian Tugas Jabatan pada
Inspektorat Daerah Kabupaten Boyolali
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Boyolali Nomor 71 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2018
tentang Uraian Tugas Jabatan pada Inspektorat
Daerah Kabupaten Boyolali, sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan peraturan perundang-
undangan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat Daerah
Kabupaten Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri’Pehdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Jabatan Perangkat Daerah, Tata Kerja, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 88 Tahun 2018 dicabut.
34 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 41 Tahun 2023
TGR DAERAH - PNS BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 Nomor 52025
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang
Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 38 Tahun 2016; PP No. 49 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 133 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020
Pengamanan Uang, Surat Berharga, dan/atau Barang ; PrKedaluwarsa Kewajiban Membayar Atas Tuntutan Ganti Kerugian Daerahosedur Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah; Kewenangan Penyelesaian Kerugian Daerah; Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan; Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian; Penghapusan Piutang Atas Kerugian Daerah; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2023.
mencabut dan menyatakan tidak berlaku Pergub No. 46 Tahun 2013; Pergub No. 60 Tahun 2013; Pergub No. 185 Tahun 2014; Pergub No. 25 Tahun 2019
61 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 43 Tahun 2023
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPedoman Penulisan/Tata Naskah Dinas
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Kebumen No. 26 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan tertib, efisiensi, dan
efektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan
daerah, diperlukan pedoman tata naskah dinas di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen; bahwa Peraturan Bupati Kebumen Nomor 63 Tahun
2014 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kebumen sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 26
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Kebumen Nomor 63 Tahun 2014 tentang Tata Naskah
Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi,
peraturan perundang-undangan dan perkembangan
teknologi komunikasi dan informasi, sehingga perlu
diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Naskah
Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Jenis, Susunan dan Bentuk Naskah Dinas, Pembuatan Naskah Dinas, Pengamanan Naskah Dinas, Pejabat Penandatanganan Naskah Dinas, Pengendalian Naskah Dinas, Papan Nama, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2023.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 63 Tahun 2014 dicabut.
91 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 5 Tahun 2021
KODE DAN DATA WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN KABUPATEN TORAJA UTARA
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2021 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KODE DAN DATA WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
KABUPATEN TORAJA UTARA
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung pelaksanaan
administrasi pemerintahan, administrasi kependudukan,
pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di daerah
diperlukan kode dan data wilayah administrasi
pemerintahan Kecamatan, Kelurahan dan Lembang di
Kabupaten Toraja Utara; Dengan adanya perkembangan kebutuhan kode
dan data wilayah administrasi pemerintahan di Kabupaten
Toraja Utara perlu dilakukan pemutakhiran terhadap kode
dan data wilayah administrasi pemerintahan kecamatan,
kelurahan dan lembang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; Ketentuan mengenai kode dan data wilayah
administrasi pemerintahan perlu diatur sesuai dengan
perkembangan peraturan perundang-undangan; Ketentuan mengenai kode dan data wilayah
administrasi pemerintahan perlu diatur sesuai dengan
perkembangan peraturan perundang-undangan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan; 3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Kecamatan; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017
tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi
Pemerintahan;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Provinsi, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perangkat Daerah, Kecamatan, Kelurahan, Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan, Wilayah Administrasi Pemerintahan, Penetapan Batas Lembang, Penegasan Batas Lembang, Numerik, Digit. BAB II
MAKSUD, TUJUAN, ASAS DAN RUANG LINGKUP. BAB III
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS KELURAHAN
DAN LEMBANG. BAB IV
KODE DAN DATA WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN Bagian Kesatu
Kade Wilayah Administrasi Pemerintahan. Bagian Kedua
Data Wilayah Adrn:inistrasi Pemerintahan. BABV
PEMUTAKHIRAN KODE DAN DATA WILAYAH
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN. BAB VI
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Toraja Utara Nomor 21 Tahun 2014 ten tang Kode dan
Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Berita Daerah
Kabupaten Toraja Utara Tahun 2014 Nomor 21) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
27
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 135 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Manunggul Lama Kecamatan Sungai Durian dengan Desa Harapan Baru Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Manunggul Lama Kecamatan Sungai Durian dengan Desa Harapan Baru Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/365/DML-KSD/IV/2022 dan Nomor 146.3/167/63.02.13.2007/VI/2022 yang telah difasilitasi Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati terikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurd a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Manunggul Lama Kecamatan Sungai Durian dengan Desa Harapan Baru Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Manunggul Lama Kecamatan Sungai Durian dengan Desa Harapan Baru Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa
Manunggul Lama Kecamatan Sungai Durian dengan Desa Harapan Baru Kecamatan Pamukan Utara pada tanggal 20 Juni 2022 sebagai berikut : 1. Bahwa terkait penyelesaian batas Desa Manunggul Lama Kecamatan Sungai Durian dengan Desa Harapan Baru Kecamatan Pamukan Utara, kedua Desa Sepakat bahwa garis batas Desa di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat 2° 29’ 11.200” LS dan 116° 16’ 28.771” BT; 2. Dari titik 01 menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 2° 29’ 17.772”LS dan 116° 17’ 46.260” BT; 3. Dari titik 02 menuju ke titik 03 dengan titik koordinat 2° 29’ 21.413” LS dan 116° 17’ 45.771” BT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 02 Tahun 2009
BATAS JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN (SPP-UP) DAN SURAT PEMBAYARAN GANTI UANG PERSEDIAAN (SPP-GU) SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02, BD.2009/No.02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Surat Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan tentang Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Satuan Ketja Perangkat Daerah (SKPD) Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Satuan Ketja Perangkat Daerah (SKPD) Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang · Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan . Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, . Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4503);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan ·oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
l Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Peruba11an atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia NOIIJ.Or 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pcikok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 20P6 Nomor 5);
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG BATAS JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN (SPP-UP) DAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG PERSEDIAAN (SPP-GU) SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA.
Pasal 1
Ketentuan batas jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) adalah paling banyak seperempat dari total Anggaran Belanja atau sama dengan jumlah Rencana Penarikan Dana Triwulan I (Pertama) SKPD, setelah dikurangi Belanja Gaji dan Tunjangan dan Belanja Modal.
Pasal 2
Ketentuan batas jum!ah Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) jumlahnya tidak melebihi jumlah Uang Persediaan (UP) setelah dikurangi Sisa Uang Kas pada Bendahara Pengeluaran
masing-masing SKPD.
Pasal 3
Persetujuan pencairan dana SPP-UP clan SPP-GU clengan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Kepala SKPD clan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah berclasarkan ketersecliaan dana pada kas daerah.
Pasal 4
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal cliundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, rnemerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini clengan penempatannya clalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2009.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 71 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Kanibungan Kecamatan Pulau Sebuku Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa Kanibungan Kecamatan Pulau Sebuku Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2020 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Kanibungan Kecamatan Pulau Sebuku Kabupaten Kotabaru, dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 158 Tahun 2021 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Kanibungan dengan Desa Mandin Kecamatan Pulau Sebuku, dalam ranga tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap wilayah administrasi Desa Kanibungan dengan Desa Mandin Kecamatan Pulau Sebuku Kabupaten Kotabaru; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagiamna dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Kanibungan Kecamatan Pulau Sebuku.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 15 Tahun 2021.
Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan dan ditegaskan Batas Wilayah Administrasi Desa Kanibungan Kecamatan Pulausebuku Kabupaten Kotabaru dengan luasannya +3.746 hektare atau seluas +37,4 kilometer persegi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai berikut : a. Batas Utara : Desa Mandin; b. Batas Barat : Laut; c. Batas Timur : Laut; d. Batas Selatan : Desa Sekapung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 4, jdih.setneg.go.id : 22 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2024
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 31 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2024.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 2011; dan Perpres Nomor 87 Tahun 2014.
Keppres ini menetapkan mengenai Rancangan Peraturan Presiden sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini sebagai Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2024.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2024.
Lampiran file: 22 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 27 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Pembangunan Kependudukan Tahun 2023-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4
Tahun 2022 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2022-2045, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Pembangunan Kependudukan Tahun 2023-2026;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2022;
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
Jumlah Halaman: 3 hlm. Lampiran: 76 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat