Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2023 No 12; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/2023perbupsitubondo012.pdf.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengurangan Dan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak setiap warga negara, maka perlu mengelola limbah berbahaya dan beracun secara maksimal;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 274 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlidungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengelolaan limbah wajib dilakukan oleh setiap orang yang menghasilkan limbah;
c. bahwa Pemerintah Daerah belum memiliki landasan yang mengatur tentang pengelolaan limbah oleh setiap orang yang menghasilkan limbah di Daerah, sehingga perlu diatur dalam Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengurangan dan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1407);
6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata
Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 294);
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman pengurangan dan penyimpanan Limbah B3 di
Daerah.
Tujuan pengaturan dalam Peraturan Bupati ini adalah untuk mengurangi potensi timbulnya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup akibat terlepasnya zat pencemar ke lingkungan hidup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2023.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan NO. 5, BN.2023/No.224, jdih.kemnaker.go.id: 7 hlm.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022
tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan 61/PMK.07/2019; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Menteri Keuangan Republik 201/PMK.07/2022; Peraturan Bupati Demak Nomor 51 Tahun 2018Peraturan Bupati Demak Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Bupati Demak Nomor 54 Tahun 2022; Peraturan Bupati Demak Nomor 61 Tahun 2022;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengaturan prioritas penggunaan Dana Desa bertujuan untuk
memberikan acuan bagi:
a. Pemerintah Daerah dalam pemantauan, evaluasi, pendampingan masyarakat Desa, pembinaan, dan fasilitasi Prioritas Penggunaan Dana Desa;
b. Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dalam memfasilitasi penyelenggaraan Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa serta monitoring dan evaluasi status perkembangan Desa; dan
c. Pemerintah Desa dalam menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa dan kegiatan perencanaan pembangunan Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan
bebas dari sampah serta mewujudkan peningkatan
Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Alam dan
Lingkungan Hidup yang berkualitas dan berdaya saing,
perlu dilakukan pengelolaan sampah secara sistemik dan
terpadu; bahwa timbulan dan jenis sampah semakin bertambah dan
sistem pengumpulan sampah secara umum masih
bercampur dan/atau belum ada pemilahan antara sampah
rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga dan
sampah spesifik mulai dari sumbernya sehingga
menimbulkan permasalahan persampahan di Daerah dan
berdampak pada kesehatan masyarakat dan lingkungan
jika tidak dikelola dengan baik; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah
Daerah berwenang untuk mengatur dan menetapkan
kebijakan strategis terkait pengelolaan sampah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tugas dan Wewenang
Bab III Hak dan Kewajiban Masyarakat
Bab IV Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah
Bab V Perizinan
Bab VI Pembiayaan dan Kompensasi
Bab VII Insentif dan Disinsentif
Bab VIII Kerja Sama dan Kemitraan
Bab IX Sistem Informasi Pengelolaan Sampah
Bab X Peran Masyarakat
Bab XI Ketentuan Larangan
Bab XII Pembinaan dan Pengawasan
Bab XIII Penyidikan
Bab XIV Ketentuan Pidana
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
37 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pasar Sehat
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan kesehatan lingkungan merupakan upaya kesehatan yang ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologis dan sosial yang memungkinkan setiap orang untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya;
b. bahwa penyelenggaraan kesehatan lingkungan dilakukan melalui upaya penyehatan, pengendalian, dan pengamanan terhadap lingkungan kawasan permukiman, lingkungan tempat-tempat umum dan fasilitas umum termasuk pasar rakyat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b dan untuk mewujudkan pasar rakyat sebagai sarana perdagangan yang ramai, tertib, teratur, aman, nyaman, bersih dan sehat yang dikelola dengan baik dan profesional, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Pedoman Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pasar Sehat;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Batas Wilayah Kota praja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pasar Sehat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 803).
Peraturan Bupati ini ditetapkan dengan tujuan sebagai berikut:
a. mewujudkan pasar rakyat yang bersih, aman, nyaman, dan sehat untuk mendukung penyelenggaraan
Kabupaten sehat;
b. memberikan acuan bagi Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan termasuk Komunitas Pasar Rakyat untuk mewujudkan Pasar Sehat; dan
c. menciptakan kemandirian Komunitas Pasar Rakyat dalam mewujudkan Pasar Sehat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (4),
Pasal 100 ayat (4), Pasal 106 ayat (4), dan Pasal 108 ayat
(4) Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten
Banyumas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 10 Tahun 2021, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Tata
Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Nama, Objek Retribusi dan Subyek Retribusi
Bab V Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Retribusi
Bab VI Tata Cara Penetapan Tetribusi
Bab VII Tata Cara Pembayaran
Bab VIII Tata Cara Pembetulan Ketetapan Retribusi
Bab IX Tata Cara Penagihan
Bab X Tata Cara Penerbitan STRD
Bab XI Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
Bab XII Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2023.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 80/PUU-XV/2017 dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu mengatur ketentuan mengenai pengenaan pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik baik yang dihasilkan sendiri maupun dihasilkan dari sumber lain.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 1 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur ketentuan mengenai muatan minimal pengaturan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJT atas Tenaga Listrik) yang harus diatur dalam Perda mengenai Pajak dan retribusi daerah, yaitu ketentuan mengenai jenis, objek, subjek, Wajib Pajak, dasar pengenaan Pajak, tarif Pajak, saat terutang Pajak, dan wilayah pemungutan Pajak. Objek PBJT atas Tenaga Listrik merupakan konsumsi Tenaga Listrik yang merupakan penggunaan Tenaga Listrik oleh pengguna akhir. Sedangkan Subjek PBJT atas Tenaga Listrik merupakan konsumen Tenaga Listrik. Dasar pengenaan PBJT atas Tenaga Listrik merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen atas nilai jual Tenaga Listrik.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2023.
Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian Perda mengenai pemungutan pajak penerangan jalan sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini melalui penyusunan Perda mengenai Pajak dan retribusi daerah paling lambat tanggal 5 Januari 2024.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Kota Industri Gondang-Sambungmacan Tahun 2023-2043
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14
ayat (4) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Pusat wajib
mengintregasikan RDTR dalam bentuk digital ke dalam
sistem Perizinan Berusaha secara elektronik; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomr 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Pasal 140 ayat (5)
poin (a) Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11
Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Sragen Tahun 2011-2031 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor
1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sragen Tahun 2011-2031
perlu menetapkan Peraturan Bpati tentang Rencana Detail
Tata Ruang Kawasan Kota Industri Gondang Sambungmacan
Tahun 2023-2043; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Kota
Industri Gondang–Sambungmacan Tahun 2023–2043;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan Penataan WP
Bab III Rencana Struktur Ruang
Bab IV Rencana Pola Ruang
Bab V Ketentuan Pemanfaatan Ruang
Bab VI Peraturan Zonasi
Bab VII Kelembagaan
Bab VIII Ketentuan Lain-Lain
Bab IX Ketentuan Peralihan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
119 hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 6, BN 2022 (1234) : 11 hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat