Peraturan Bupati ini ditetapkan dengan tujuan sebagai berikut: a. mewujudkan pasar rakyat yang bersih, aman, nyaman, dan sehat untuk mendukung penyelenggaraan Kabupaten sehat; b. memberikan acuan bagi Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan termasuk Komunitas Pasar Rakyat untuk mewujudkan Pasar Sehat; dan c. menciptakan kemandirian Komunitas Pasar Rakyat dalam mewujudkan Pasar Sehat
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat