Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan,
Pendapatan Dan Aset Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan organisasi Badan Pengelolaan
Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten
Batang yang lebih proporsional, efektif, dan efisien guna
meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas, perlu menata
kembali organisasi dan tata kerjanya; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur
Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk
Penyederhanaan Birokrasi, maka perlu melakukan
penyesuaian pada kedudukan, susunan organisasi, tugas
dan fungsi serta tata kerja; bahwa Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan
Aset Daerah sebagaimana telah diubah dengan Bupati
Nomor 58 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Nomor 69 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset
Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan
ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu
ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan
Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
Peraturan Bupati Batang Nomor 69 Tahun 2016 dicabut.
27 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 65 Tahun 2021
tugas - fungsi - dan - tata - kerjA - UNSUR - ORGANISASI - SEKRETARIAT - DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BD 2021/ No.65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Fungsi dan Tata kerja Unsur Organisasi Sekretariat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Perbup Ciamis No. 64 Tahun 2021 berdaarkan ketentuan Pasal 105 Perbup Ciamis No. 64 Tahun 2021 maka perlu menetapkan tugas fungsi dan tata kerja ubsur organisasi Sekreratiat Daerah dengan Perbup.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Uu No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubvah denganh Pp No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 tahn 2017 sebagaimana telah diubah dengan Pp No. 11 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Pp No. 17 Tahun 2020; Perpres No, 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana terlah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Peraturan lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 14 Tahun 2018; Permendagri No. 112 Tahun 2018; Permendagri No. 56 Tahun 2019; Permen Pendayagunaan aparataur Negara dan Reformasi Biroakrasdi No. 17 tahun 2021; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refornmasi Biroakrasi No. 25 Tahun 2021; Per4da Kab. Ciamis no. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 1 Tahun 2020; Perbup Ciamis No. 64 Tahun 202.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tugas Dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaiian, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2021.
18 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2021
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LEMBAR DAERAH KABUPATEN LUWU TAHUN 2021 NOMOR 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang hak cipta kerja dan pasal 104 peraturan pemrintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah serta sehubungan dengan DPRD bersama bupati luwu telah menyempurnakan rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggran 2022
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan agar peraturan daerah tentang APBD kabupaten luwu tahun anggaran 2022 tidak bertengtangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi
c. bahwa berdasarkan pertimbnagan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2022
1. UU nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan daerah tingkat II di sulawesi (lembaran negara republik indonesia thn 1959 no 74 tambahan lembaran negara republik indonesia no 1822)
2. UU no 12 tahun 1985 tentang pajak bumi dan bangunan (lembaran negara republik indonesia thn 1985 no 68, tambahan lembaran negara republik indonesia tahun 1994 nomor 62, tambahan lembarannegara republik indonesia nomor 3569)
3. undang undang nomor 21 thn 1997 tentang bea perplehan hak atas tanah dan bangunan (lembaran negara republik indonesia thn 1997 nomor 44 tambhan lembaran negara republik indonesia nomr 3688
bab 1 ketentuan umum
bab 2 ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NO 13 TAHUN 2021
17
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 12 Tahun 2021
Struktur OrganisasiKeluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Tipe A Provinsi Sulawesi Utara
Struktur Organisasi - Keluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, BD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021 Nomor 12
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Tipe A Provinsi Sulawesi Utara
ABSTRAK:
a. bahwa seiring dengan perkembangan organisasi perangkat daerah provinsi dalam rangka menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan serta peningkatan pelayanan umum, maka dipandang perlu mengubah Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Tipe A Sulawesi Utara; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Tipe A Sulawesi Utara.
UU No. 47 Prp Tahun 1960; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA No. 4 Tahun 2016; PERGUB No. 60 Tahun 2016.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Tipe A Provinsi Sulawesi Utara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2021.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Tipe A Provinsi Sulawesi Utara
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 124 Tahun 2021
penyelenggaran - pengelolaan - risiko - di - lingkungan - pemerintah - daerah
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 124, BD Kab. Tasikmalaya Tahun 2021 No 124
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan No. 4 Tahun 2019 maka perlu menetapkan Perbup Tasikmalaya tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2017; Peraturan BPKP No. 5 Tahun 2021; Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP No. 4 Tahun 2019; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Kebijakan Umum Pengelolaan Risiko Pemerintah Daerah, Pengembangan Budaya Sadar Risiko, Pembentukan Struktur Pengelolaan Risiko, Penyelenggaraan Proses Pengelolaan Risiko, Pelaporan , Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
14 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 114 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 114, BD Tahun 2021 No. 114
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaraaaaaan 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 9
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional, besaran tunjangan komunikasi intensif dan
tunjangan reses bagi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
serta dana operasional ketua Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah ditetapkan dengan peraturan kepala daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kemampuan Keuangan Daerah
Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2022;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Kemampuan Keuangan
Daerah Tahun Angaran 2022. Kemampuan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2022 dikelompokan sebagai
berikut:
a. nominal di atas Rp550.000.000.000,00 (lima ratus lima puluh miliar rupiah)
dikelompokkan pada Kemampuan Keuangan Daerah tinggi;
b. nominal mulai dari Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah) sampai
dengan Rp550.000.000.000,00 (lima ratus lima puluh miliar rupiah)
dikelompokkan pada Kemampuan Keuangan Daerah sedang; dan
c. nominal di bawah Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah)
dikelompokkan pada Kemampuan Keuangan Daerah rendah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 37 Tahun 2021
PERATURAN BUPATI BUTON UTARA NOMOR 37 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF BAGI TENAGA KESEHATAN YANG MENANGANI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN BUTON UTARA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2021 NOMOR 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 19 Di Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong dan memberikan apresiasi kepada tenaga kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pemerintah Daerah mengambil kebakan untuk menjamin kepastian hukum yang efektif dan transparan;
b. bahwa tenaga keschatan memiliki peranan yang penting dalam penanganan dan memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Buton Utara dan sangat beresiko terpapar sehingga perlu adanya pemberian insentif untuk meningkatkan semangat dan etos kerja;
c. bahwa Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Insentif bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Buton Utara, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan yang ada sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Buton Utara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607); Tahun 201 Undang-Undang Nomor 68 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6391);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
12. Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2020 Nomor 42);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBERIAN INSENTIF
BAB III SUMBER PEMBIAYAAN
BAB IV PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2021.
-
-
26 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat