Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Kemampuan Keuangan Daerah Tahun Angaran 2022. Kemampuan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2022 dikelompokan sebagai berikut: a. nominal di atas Rp550.000.000.000,00 (lima ratus lima puluh miliar rupiah) dikelompokkan pada Kemampuan Keuangan Daerah tinggi; b. nominal mulai dari Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah) sampai dengan Rp550.000.000.000,00 (lima ratus lima puluh miliar rupiah) dikelompokkan pada Kemampuan Keuangan Daerah sedang; dan c. nominal di bawah Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah) dikelompokkan pada Kemampuan Keuangan Daerah rendah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat