Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 114 Tahun 2021

Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaraaaaaan 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Kemampuan Keuangan Daerah Tahun Angaran 2022. Kemampuan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2022 dikelompokan sebagai berikut: a. nominal di atas Rp550.000.000.000,00 (lima ratus lima puluh miliar rupiah) dikelompokkan pada Kemampuan Keuangan Daerah tinggi; b. nominal mulai dari Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah) sampai dengan Rp550.000.000.000,00 (lima ratus lima puluh miliar rupiah) dikelompokkan pada Kemampuan Keuangan Daerah sedang; dan c. nominal di bawah Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah) dikelompokkan pada Kemampuan Keuangan Daerah rendah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaraaaaaan 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
114
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
30 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2021
Tanggal Berlaku
01 Januari 2022
Sumber
BD Tahun 2021 No. 114
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM PERDATA
Halaman ini telah diakses 38 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan