ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LEMBAR DAERAH KABUPATEN LUWU TAHUN 2021 NOMOR 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang hak cipta kerja dan pasal 104 peraturan pemrintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah serta sehubungan dengan DPRD bersama bupati luwu telah menyempurnakan rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggran 2022
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan agar peraturan daerah tentang APBD kabupaten luwu tahun anggaran 2022 tidak bertengtangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi
c. bahwa berdasarkan pertimbnagan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2022
- 1. UU nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan daerah tingkat II di sulawesi (lembaran negara republik indonesia thn 1959 no 74 tambahan lembaran negara republik indonesia no 1822)
2. UU no 12 tahun 1985 tentang pajak bumi dan bangunan (lembaran negara republik indonesia thn 1985 no 68, tambahan lembaran negara republik indonesia tahun 1994 nomor 62, tambahan lembarannegara republik indonesia nomor 3569)
3. undang undang nomor 21 thn 1997 tentang bea perplehan hak atas tanah dan bangunan (lembaran negara republik indonesia thn 1997 nomor 44 tambhan lembaran negara republik indonesia nomr 3688
- bab 1 ketentuan umum
bab 2 ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
- PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NO 13 TAHUN 2021
- 17
|