Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Bupati
menetapkan tata cara pengalokasian, penyaluran dan
penggunaan Alokasi Dana Desa;
b. bahwa untuk kelancaran pengalokasian, penyaluran dan
penggunaan Alokasi Dana Desa perlu menetapkan Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap
Desa Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2019;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di
Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6263);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5717);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor
60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
10. Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 225);
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016
tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan,
Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 478);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2036);
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017
tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 537)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.O7/2017/
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke
Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1970);
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017
tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa setiap
Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa setiap
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1884);
16. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1448);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 6 Tahun 2018
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2019;
18. Peraturan Bupati Mamasa Nomor 29 Tahun 2018 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2019
Rincian Alokasi Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten
Mamasa Tahun Anggaran 2019 dialokasikan secara merata
dan berkeadilan berdasarkan :
a. Alokasi Dasar; dan
b. Alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah
penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah
desa, dan tingkat kesulitan geografis setiap desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2019.
13 Halaman Peraturan; 6 Halaman Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 40 Tahun 2019
Pelaksanaan-Peraturan Daerah-Nomor 1 Tahun 2019-tentang-Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2013-tentang-Pembentukan-Perseroan Terbatas-Bank Perkreditan Rakyat Baturaja-Kabupaten Ogan Komering Ulu
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2019/NO.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyesuaian pengaturan tata kelola PT BPR Baturaja, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 1 Tahun 2019 dan telah diundangkan dalam lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 94 Tahun 2017; Permendagri No. 37 Tahun 2018; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.03/2014; Perda No. 1 Tahun 2019
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 8 Tahun 2019
pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten gorontalo utara tahun anggaran 2018
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2019/No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Perturan ini dibentuk sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2018,perlu dilakukan penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara ini adalah UU No.25 Tahun 2000; UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.1 Tahun 2015; PP No.108 Tahun 2000; PP No.109 Tahun 2000; PP No.2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.39 Tahun 2007; PP No.65 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No.30 Tahun 2011; PP No.2 Tahun 2012; PP No.74 Tahun 2012; PP No.27 Tahun 2014; PP No.8 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kab Gorontalo Utara No.26 Tahun 2010; Perda Kab Gorontalo Utara No.05 Tahun 2012; Perda Kab Gorontalo Utara No.13 Tahun 2017.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
Terdiri dari 9 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS TAHUN 2019 NOMOR 74
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
ABSTRAK:
Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan merupakan wujud kepedulian dan peran serta pelaku usaha dalam mempercepat tercapainya tujuan pembangunan daerah, maka pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 19 Tahun 2003, UU No. 22 Tahun 2001, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 33 Tahun 2008, UU No. 11 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 47 Tahun 2012, Permendagri No. 13 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan kelestarian lingkungan yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar yang diselaraskan dengan program pembangunan Pemerintah Daerah. Di dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai asas dan ruang lingkup Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, hak dan kewajiban perusahaan, program dan bidang kerja Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, serta Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2019.
16
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 73 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Potong Hewan Dan Pasar Hewan Pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian Dan Perikanan Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 25 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2019 NOMOR 22 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 61 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD 2019/No.64 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cirebon Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Inspektorat Kabupaten Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2019.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 5, BN.2019/No.1036, jdih.lkpp.go.id : 10 hlm.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Model Pengukuran Tingkat Kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat