Rincian Alokasi Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2019 dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan : a. Alokasi Dasar; dan b. Alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis setiap desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat