PERWALI Kota Tasikmalaya No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 54 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA TASIKMALAYA NOMOR 54 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2019.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019
Permen Agraria/Kepala BPN No. 23 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 1, BN 2019/NO 15; PERATURAN.GO.ID 15 HLM
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2019.
Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Bupati mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Aceh Besar kepada pemerintah, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten dan menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Aceh Besar kepada masyarakat; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati menyampaikan Qanun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lmbat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 13 Tahun 2019; PERPRES Nomor 16 Tahun 2018; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI Nomor 33 Tahun 2017; Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2006; Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 3 Tahun 2017; Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2017; Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2018.
Dalam Qanun ini mengatur 12 Pasal tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar berupa laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2019.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/NO.1, TLD NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KINERJA DAN DISIPLIN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
bahwa guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, harus didukung oleh aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk meningkatkan profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas Aparatur Sipil Negara, perlu dilakukan upaya yang komprehensif dan integral dalam sistem manajemen kepegawaian daerah yang dilaksanakan dengan konsisten; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 55 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka manajemen Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: jenis, status, dan kedudukan; kinerja; disiplin pegawai ASN; Tim Penilai Kinerja PNS; sistem informasi; kerjasama; serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
17 halaman; Penjelasan 7 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2019 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN DAN RETRIBUSI KELAS III RUMAH SAKIT UMUM DAERAH R. ALI MANSYUR KABUPATEN TUBAN
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dalam rangka meningkatkan mutu dan aksesibilitas pelayanan kesehatan di rumah sakit umum daerah R. Ali Manshur, perlu didukung kelangsungan pembiayaan dan sumber daya kesehatan yang memadai melalui peningkatan penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan pengenaan retribusi pelayanan kesehatan;
mengingat: 4. UU no 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran; 6. UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah;
peraturan ini mengatur penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan retribusi kelas III pada RSUD. pengaturan meliputi : ketentuan umum; asas, maksud dan tujuan; nama objek dan subjek retribusi; golongan retribusi, struktur tarif retribusi; cara perhitungan retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terutang; besaran tarif retribusi; dsb
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2019.
jumlah 61 halaman + penjelasan dan lampiran 36 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Jumlah Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan Dan Tambahan Uang Persediaan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang
menyatakan bahwa ketentuan batas jumlah Surat
Permintaan Pembayaran Uang Persedian
(SPP-UP) dan Surat
Permintaan Pembayaran Ganti Uang
(SPP-GU) ditetapkan
dalam Peraturan Kepala Daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2018
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
RUANG LINGKUP;
BAB III
BESARAN UANG PERSEDIAAN SKPD;
BAB IV
PROSEDUR PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
UANG PERSEDIAAN;
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
BAHWA DALAM RANGKA MELINDUNGI INDIVIDU, MASYARAKAT, DAN LINGKUNGAN TERHADAP PAPARAN ASAP ROKOK SEKALIGUS UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS KESEHATAN MASYARAKAT DAN MEMBIASAKAN HIDUP SEHAT, MAKA PEMERINTAH KOTA BLITAR PERLU MEMBENTUK KAWASAN TANPA ROKOK; BAHWA PEMERINTAH DAERAH BERKEWAJIBAN MENETAPKAN KAWASAN TANPA ROKOK SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 115 UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN, DAN PASAL 52 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 109 TAHUN 2012 TENTANG PENGAMANAN BAHAN YANG MENGANDUNG ZAT ADIKTIF BERUPA PRODUK TEMBAKAU BAGI KESEHATAN; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM HURUF A DAN HURUF B, MAKA PERLU MEMBENTUK PERATURAN DAERAH TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK.
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 4); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2017 NOMOR 1)
KETENTUAN UMUM; AZAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; PENETAPAN KTR; HAK DAN KEWAJIBAN; MANAJEMEN PENGEMBANGAN KTR; PERAN SERTA MASYARAKAT; PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS PENEGAK KTR; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KTR; LARANGAN; SANKSI ADMINISTRATIF; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
TIDAK ADA
PERATURAN PELAKSANAAN DARI PERATURAN DAERAH INI HARUS DITETAPKAN PALING LAMA 3 (TIGA) BULAN TERHITUNG SEJAK PERATURAN DAERAH INI DI UNDANGKAN
25 HALAMAN
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengamanan terhadap Pencetakan, Penghitungan, Penyimpanan, Pengepakan, Pendistribusian Surat Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2009
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pengamanan Surat Suara di Percetakan dan Pendistribusian ke Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2019
RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2019-2025
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2019/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2019-2025
ABSTRAK:
Dalam rangka menciptakan iklim penanaman
modal yang kondusif dan mampu memacu
pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Sidenreng Rappang, agar terjalin keterpaduan dan konsistensi
arah perencanaan penanaman modal daerah, perlu
dilakukan pengaturan arah kebijakan penanaman
modal Kabupaten Sidenreng Rappang.
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3
ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penanaman
Modal Di Kabupaten Sidenreng Rappang, kebijakan
dasar penanaman modal diwujudkan dalam bentuk
Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Umum Penanaman
Modal Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2019–
2025.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran
Negara -Republik Indonesia Nomor 4724);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 215);
5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang
Rencana Umum Penanaman Modal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 42);
6. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan
Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi dan
Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 93);
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13
Tahun 2009 tentang Penanaman Modal Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2009 Nomor 250);
8. Peraturan Daerah Kabupaten sidenreng Rappang Nomor
11 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal Di
Kabupaten Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah
Tahun 2013 Nomor 11);
(1) Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai dasar dan
acuan bagi pemerintah daerah untuk menyusun
kebijakan dibidang penanaman modal.
(2) Tujuan dari Peraturan Bupati adalah untuk
mensinergikan dan mengoperasionalkan seluruh
kepentingan sektoral terkait agar tidak terjadi tumpang
tindih dalam penetapan prioritas masing-masing sektor.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2019.
41 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 27 Tahun 2014, Permendagri No. 19 Tahun 2016
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah
3. Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah
4. Pengadaan
5. Penggunaan
6. Pemanfaatan
7. Pengamanan Dan Pemeliharaan
8. Penilaian
9. Pemindahtanganan
10. Pemusnahan
11. Penghapusan
12. Penatausahaan
13. Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada SKPD Yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
14. Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara
15. Barang Milik Daerah Berupa Hak Pengelolaan
16. Pengendalian Dan Pengawasan
17. Ganti Rugi Dan Sanksi
18. Ketentuan Peralihan
19. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2019.
154 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat