Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2019

Batas Jumlah Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan Dan Tambahan Uang Persediaan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II RUANG LINGKUP; BAB III BESARAN UANG PERSEDIAAN SKPD; BAB IV PROSEDUR PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN UANG PERSEDIAAN; BAB V KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Batas Jumlah Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan Dan Tambahan Uang Persediaan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukamara
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sukamara
Tanggal Penetapan
02 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2019
Tanggal Berlaku
02 Januari 2019
Sumber
bd.2019/1
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukamara
Bidang
Halaman ini telah diakses 492 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan