TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN BESARAN ALOKASI DANA DESA, BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH UNTUK 128 DESA SE KABUPATEN SAMOSIR
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2018/ No. 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN BESARAN ALOKASI DANA DESA, BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH UNTUK 128 DESA SE-KABUPATEN SAMOSIR
ABSTRAK:
Bupati menetapkan , pengalokasian ADD untuk setiap Desa dan pengalokasian Bagi hasil pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk 128 Desa Se-Kabupaten Samosir tahun Anggaran 2018.
UU NO. 36 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 43 Tahun 2014; Perda No. 4 Tahun 2016; Perda No. 8 Tahun 2016; Perda No. 9 Tahun 2017; Perbup No. 12 Tahun 2015; Perda No. 51 Tahun 2017.
Perbup ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk 128 Desa Se-Kabupaten Samosir tahun Anggaran 2018 dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang rincian alokasi dana desa, bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah, mekanisme penyaluran alokasi dana desa, bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah, penggunaan dan pengelolaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
Peraturan ini terdiri atas 10 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bireuen Nomor 38 Tahun 2018
TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN RINCIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2018/No.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN RINCIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK SETIAP GAMPONG DALAM KABUPATEN BIREUEN TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan adanya penyesuaian anggaran penerimaan dan perimbangan Tahun 2018, maka perlu ditinjau kembali Pengalokasian dan Penetapan Rincian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPDRD) untuk setiap Gampong dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2018;
bahwa untuk memenuhi maksud tersebut diatas, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Bireuen Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2018, guna dilakukan penyesuaian sebagaimana mestinya.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.48 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2000; UU No.33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Qanun Kabupaten Bireuen No. 4 Tahun 2018; Peraturan Bupati Bireuen No. 33 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bireuen Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk setiap Gampong dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2018.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 73 ayat (1) Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa perlu menetapkan Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 110 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Badan Permusyawaratan Desa, meliputi: Maksud dan Tujuan; Keanggotaan BPD; Kelembagaan BPD; Fungsi dan Tugas BPD; Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD; Peraturan Tata Tertib BPD; Hubungan BPD dan Lembaga Lainnya di Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
Pada saat Perda ini berlaku, Perda Kota Sungai Penuh No. 18 Tahun 2011, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut tata cara pemilihan anggota BPD keterwakilan wilayah dan Keterwakilan perempuan; pengangkatan staf administrasi BPD, diatur dengan Peraturan Walikota
26 hlm.; Penjelasan 6 hlm,; Lampiran 10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 52 Tahun 2018
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - pariwisata dan kebudayaan
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 52, BERITA DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2018 NOMOR 52/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang LOGO DAN TAGLINE CITY BRANDING KOTA MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan citra positif dan kekhasan Kota Madiun sebagai media untuk mempromosikan potensi Kota Madiun baik di dalam maupun di luar daerah, maka dipandang perlu untuk menciptakan Logo dan Tagline City Branding yang dapat mewakili karakteristik Kota Madiun ;
b. bahwa untuk memastikan dan menjamin pemanfaatan, penggunaan dan penerapan Logo dan Tagline City Branding dengan benar dan tepat, perlu diatur dalam Peraturan Walikota ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Logo dan Tagline City Branding Kota Madiun.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
2. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah;
3. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 18 Tahun 2017 tentang Identitas Daerah.
1. Logo City Branding Daerah terdiri dari :
a. logotype ;
b. logogram ; dan
c. tagline.
2. Bentuk, warna dan penerapan logo City Branding Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2018.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas layanan dan untuk menyesuaikan tarif Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Kendal sesuai Nota Dinas Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kendal tanggal 1 Pebruari 2018 Perihal Pengajuan Rancangan Peraturan Bupati Kendal tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Kendal, maka berdasarkan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ketentuan Pasal 60 Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Kendal sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Kendal, perlu melakukan peninjauan kembali tarif retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Kendal sesuai dengan perubahan indeks harga dan perkembangan perekonomian di Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Kendal;
Dasar hukum Peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 16 Tahun 1976; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab Kendal No. 8 Tahun 2011; Perda Kab Kendal No. 6 Tahun 2016; Perda Kab Kendal No. 8 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Kendal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 37 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK:
dalam rangka pelaksanaan manajemen kepegawaian yang profesional dan berkualitas perlu didukung dengan sistem informasi manajemen kepegawaian yang berbasis teknologi informasi
operasional prosedur administrasi pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
UU No 26 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2009; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 74 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2016
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai seluruh proses pengelolaan kepegawaian mulai dari Penyusunan dan penetapan kebutuhan sampai dengan perlindungan PNS
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2018.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 27 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pedoman Penggunaan Dana Pembangunan Sarana dan Prasarana Lokal Kelurahan dan Dana Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 230 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan; bahwa untuk tata cara pedoman penggunaan dana pembanguan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan dana pemberdayaan masyarakat di Kelurahan perlu diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pedoman Penggunaan Dana Pembangunan Sarana dan Prasarana Lokal Kelurahan dan Dana Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Kab Temanggung;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 73 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2016; PP No 38 Tahun 2017; PP No 17 Tahun 2018; Perda Kab Temanggung No 13 Tahun 2011; Perda Kab Temanggung No 26 Tahun 2012; Perda Kab Temanggung No 10 Tahun 2016; Perbup No 18 Tahun 2012; Perbup Temanggung No 112 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara pengalokasian dan penggunaan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2018.
Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka KomoditiPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut :
Permendag No. 40/M-DAG/PER/6/2017 Tahun 2017tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 Tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 54, BN 2018/No. 533; https://peraturan.go.id/ : 3 HLM.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 Tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/9/2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 Tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN PERBUP 39.2017 PENJABARAN APBD TA 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat